Al-Qur’Anul Karim Sebagai Sumber Aturan Islam Yang Pertama

Sumber-sumber aturan Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber aturan Islam tersebut, Al-Qur’anul Karim ialah sumber aturan Islam yang pertama. Al-Qur'an sebagai sumber utama pedoman Islam sanggup dibaca di artikel : Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam yang kedua sedangkan mengenai ijtihad sanggup dibaca pada artikel Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis

1. Pengertian al-Qur’an

Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang hingga kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membac Al-Qur'an berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman yang artinya:
Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar besar hati kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan menerima pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)

2. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber aturan Islam, al-Qur’an mempunyai kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua kasus harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, bila kau berbeda pendapat perihal sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), bila kau beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, supaya engkau mengadili antara insan dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), alasannya ialah (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa’/4:105)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah saya sebagaimana insan biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua masalah utama/besar, yang pertama ialah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber aturan baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat terang maksudnya, tapi ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an

Para ulama mengelompokkan aturan yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan ialah keyakinan yang tertancap besar lengan berkuasa di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang mistik yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) keyakinan kepada Allah Swt. (2) keyakinan kepada malaikat, (3) keyakinan kepada kitab-kitab suci, (4) keyakinan kepada para rasul, (5) keyakinan kepada hari kiamat, dan (5) keyakinan kepada qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur perihal tata cara ibadah baik yang berafiliasi pribadi dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun yang berafiliasi dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih.

1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya dalam melakukan ibadah yang sesuai dengan pedoman Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain.

2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara insan dengan sesamanya, menyerupai aturan perihal tata cara jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, aturan perdata, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum perihal aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum perihal akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya insan berakhlak atau berperilaku, baik budbahasa kepada Allah Swt., budbahasa kepada sesama manusia, maupun budbahasa terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Prinsipnya, budbahasa ialah tuntunan dalam relasi antara insan dengan Allah Swt., relasi insan dengan manusia, dan relasi insan dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan insan yang tampak, mulai dari gerakan lisan (ucapan), tangan, dan kaki.

Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel