Hadis Atau Sunnah Sebagai Sumber Aturan Islam

Sumber-sumber aturan Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. diantara ketiga sumber aturan Islam tersebut, Hadis ialah sumber aturan Islam yang kedua. Al-Qur'an sebagai sumber utama aliran Islam sanggup dibaca di artikel : Al-Qur’anul Karim Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama sedangkan mengenai ijtihad sanggup dibaca pada artikel Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis

1. Pengertian Hadis atau Sunnah

Hadis berarti perkataan atau ucapan secara bahasa. Sedangkan berdasarkan istilah, hadis ialah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan antara hadis dengan sunnah. Hadis ialah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber aturan Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bab yang satu sama lainnya saling terkait. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain ialah sebagai berikut.
  1. Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang memberikan hadis dari Rasulullah saw. hingga kepada kita sekarang.
  2. Matan, yaitu isi atau bahan hadis yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.
  3. Rawi, ialah orang yang meriwayatkan hadis dari Baginda Rasulullah saw.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber aturan Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, bila terjadi sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sumber berikutnya ialah hadis. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7). Selain itu, firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an yang Artinya: “Barangsiapa mentaati Rasul (Muhammad), maka sebenarnya ia telah mentaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80)

Kalian sudah paham bukan? perihal kiprah penting hadis sebagai sumber aturan Islam kedua setelah al-Qur’an? Sekarang mari kita bahas kedudukan hadis terhadap sumber aturan Islam pertama yaitu al-Qur’an.

3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an

Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah dari Allah Swt. bertugas menjelaskan aliran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh alasannya ialah itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’anul Karim.

Fungsi hadis terhadap al-Qur’an sanggup dikelompokkan sebagai berikut.

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
Contohnya ialah ayat al-Qur’an yang memerintahkan Shalat. Perintah Shalat di dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. perihal Shalat, baik perihal tata cara maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Misalnya untuk menjelaskan perintah Shalat tersebut keluarlah sebuah hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya Shalat”. (H.R. Bukhari)

b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an
Seperti sebuah ayat dalam al-Qur’an yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis dari  Rasulullah Saw. yang berbunyi, “... berpuasalah lantaran melihat bulan dan berbukalah lantaran melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
Sebagai contoh, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini kemudian dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali agar menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

d. Menetapkan aturan gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’an
Maksudnya ialah bahwa bila suatu problem tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, maka diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang pria yang menikahi saudara wanita istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw yang Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang wanita dengan saudara dari ayahnya serta seorang wanita dengan saudara wanita dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-Macam Hadis

Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu menyerupai berikut.

a. Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir ialah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya ialah hadis yang artinya:
 “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya ialah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur
Hadis masyhur ialah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga mustahil bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini ialah hadis yang artinya, “Orang Islam ialah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan pengecap dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c.Hadis Ahad
Hadis minggu ialah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas perawi hadis (orang yang meriwayatkannya), hadis dibagi ke dalam empat bab berikut.
  1. Hadis Shahih ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, besar lengan berkuasa hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber aturan dalam beribadah (hujjah).
  2. Hadis Hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang besar lengan berkuasa hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama menyerupai hadis Shahih, hadis ini juga dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
  3. Hadis Da'if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis Shahih dan hadis hasan. Para ulama menyampaikan bahwa hadis ini tidak sanggup dijadikan sebagai hujjah, tetapi sanggup dijadikan sebagai motivasi umat dalam beribadah.
  4. Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini terang tidak sanggup dijadikan landasan hukum, hadis ini ialah hadis tertolak.

Sumber : 
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel