Ijtihad Sebagai Sumber Pedoman Islam Dalam Upaya Memahami Al-Qur’An Dan Hadis


Selain Al-Qur'an dan Hadis, ijtihad merupakan sumber anutan dalam agama Islam. Al-Qur'anul Karim sebagai sumber utama anutan Islam sanggup dibaca di artikel : Al-Qur’anul Karim Sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam memutuskan suatu hukum. Orang yang melaksanakan ijtihad dinamakan mujtahid.

2. Syarat-Syarat berijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam

 ijtihad merupakan sumber anutan dalam agama Islam Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam dalam upaya Memahami al-Qur’an dan HadisKarena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad yang berbeda hukum yang dihasilkan antara satu ulama dengan ulama yang lain. Oleh alasannya yaitu itu, tidak semua orang sanggup melaksanakan ijtihad dan menghasilkan aturan yang tepat. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang mujtahid.
  1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  2. Memiliki pemahaman perihal bahasa Arab, ilmu tafsir, ajakan fikih, dan tarikh (sejarah) secara  mendalam.
  3. Memahami cara merumuskan aturan (istinba ̄).
  4. Memiliki keluhuran moral yang mulia.

3. Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam

Ijtihad mempunyai kedudukan sebagai sumber aturan Islam sesudah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan kalau suatu persoalan  hukumnya tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, aturan yang dihasilkan dari ijtihad dilarang bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Dari Mu’az, sebetulnya Nabi Muhammad saw. saat mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu kasus yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan berdasarkan Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan kalau di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan kalau engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan budi pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang menawarkan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu perilaku yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah saw. juga menyampaikan bahwa seorang yang berijtihad "sesuai dengan kemampuan dan ilmunya", kemudian ijtihadnya benar, maka ia akan mendapat dua pahala, dan kalau kemudian ijtihadnya itu salah maka ia akan mendapat satu pahala.

Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis yang artinya:
“Dari Amr bin Ash, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan apabila ia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Bentuk-bentuk Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam


Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah aturan terbagi ke dalam beberapa bagian, menyerupai berikut.


a. Ijma’
Ijma’ yaitu akad para ulama andal ijtihad dalam memutuskan suatu kasus atau hukum. Contoh ijma’ di masa sobat nabi yaitu akad untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran- lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang menyerupai kita saksikan kini ini.

b. Qiyas
Qiyas berarti mempersamakan/menganalogikan kasus gres yang tidak tercantum dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis alasannya yaitu kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas yaitu mengharamkan aturan minuman keras selain khamr menyerupai brendy, vodka, wisky, topi miring, dan narkoba alasannya yaitu mempunyai kesamaan sifat dan huruf dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt. yang Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, yaitu perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu semoga kau beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menjadikan permusuhan dan kebencian di antara kau dan menghalang-halangi kau dari mengingat  Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kau mau berhenti?" (Al-Maa’idah ayat 90-91)

c. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan aturan yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar atas kerugian kepada pemilik barang alasannya yaitu kerusakan di luar akad yang telah ditetapkan.

Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel