Sahur Dan Buka Puasa Rasulullah Saw
Sunday, June 29, 2014
Edit
Sahur dan berbuka puasa yaitu 2 hal yang termasuk dalam rangkaian ibadah dalam berpuasa.
a. Masalah Sahur
Sahur yaitu suatu ibadah yang besar di sisi Allah SWT dan Rasul SAW. Pada masa Rasul saw, sahur menjadi pembeda puasanya orang Islam dengan puasa yahudi dan nasrani.
Dari ‘Amru bin Al ‘Ash, sebetulnya Nabi SAW bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Maksudnya: “Perbedaan antara puasa kita dan puasa ahlul kitab yaitu makan sahur.” (riwayat Muslim)
Nabi Shalallahu 'Alahi Wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: "Makan sahurlah alasannya yaitu dalam makan sahur terdapat barokah" (HR. Al Bukhari 1923, Muslim 1095). Waktu sahur dimulai dari pertengahan malam hingga terbit fajar.
Namun waktu sahur yang paling utama yaitu dengan mengakhirkannya.
Sahabat Zaid bin Tsabit berkata, "Kami makan sahur bersama Rasul Shalallahu 'Alahi Wasallam, kemudian (setelah sahur) kami eksklusif pergi untuk shalat." Sahabat lain bertanya, "berapa jarak antara keduanya (sahur dan shalat)?" Beliau Zaid menjawab, seukuran (seseorang membaca) 50 ayat qur’an (HR. Muslim: 1097).
Juga sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban,
السَّحُوْرُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
Maksudnya: “(Makanan) Sahur itu seluruhnya yaitu berkat, maka itu janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, sebetulnya Allah dan para Malaikatnya mendoakan orang-orang yang bersahur.”
Sabda Nabi SAW;
نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
Maksudnya: “Sebaik-baik sahurnya mukmin itu yaitu dengan tamar.” (riwayat Abu Daud)
Dalam hadits yang lain disebutkan tentang; jikalau masih ada sisa masakan sementara azan sedang berkumandang.
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Maksudnya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bekas masakan terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia menunaikan hajatnya (makan) hingga selesai.” (riwayat Abu Dawud, dinilai hasan sahih oleh Albani)
Tamar yaitu Kurma Kering baik itu yang kering ditangkai ataupun dipertik kemudian dijemur. Tamar berbeda dengan ruthab yaitu kurma basah. Nabi saw menentukan kurma kering untuk sahur. Apabila Nabi saw menyebutkan 'sebaik-baik' artinya ada kebaikan untuk makan Tamar ketika sahur.
kurma di tangkainya |
b. Masalah berbuka puasa
Dalam berbuka puasa kita dianjurkan untuk menyegerakannya dan segera shalat maghrib.
Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ
Artinya: “Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka” (HR. Al Bukhari 1957, Muslim 1098).
Rasulullah saw biasanya berbuka dengan kurma basah, namun bila tidak ada maka dengan kurma kering.
Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu 'Anhu ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاء
Artinya: Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam berbuka sebelum sholat (maghrib) dengan Ruthab (kurma basah), jikalau (beliau tidak mendapatkan) ruthab maka ia berbuka dengan Tamr (kurma kering). Jika tidak (mendapatkan keduanya) maka ia berbuka dengan beberapa teguk air (HR. Abu Daud 2356, At Tirmidzi).
Sebelum berbuka membaca basmalah, kemudian mulai berbuka kemudian membaca doa berbuka.,
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوق وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila ia berbuka, ia membaca: “Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah” (HR. Abu Daud 2357, Ad-Daruquthni dalam sunannya 2279, Al-Bazzar dalam Al-Musnad 5395, dan Al-Baihaqi dalam As-Shugra 1390. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani).
zahir hadits tersebut menawarkan bahwa doa ini dibaca sehabis orang yang berpuasa itu berbuka. Syiakh Ibnu Utsaimin menegaskan:
لكن ورد دعاء عن النبي صلى الله عليه وسلم لو صح فإنه يكون بعد الإفطار وهو : ” ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله ” فهذا لا يكون إلا بعد الفطر
“Hanya saja, terdapat doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jikalau doa ini shahih, bahwa doa ini dibaca sehabis berbuka. Yaitu doa: Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu…dst. doa ini tidak dibaca kecuali sehabis selesai berbuka.” (Al-Liqa As-Syahri, no. 8, dinukil dari Islamqa.com)
(dirangkum dari banyak sekali sumber online: ROL, blogspot, konsultasisyariah, daarulhaditssumbar, ustazfathulbari, dll)