Hukum Waris dalam Islam


Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kewarisan. Dalam sitematika hukum perdata, hukum waris terdapat pada buku ketiga (mengenai kebendaan). Kebanyakan orang awam salah kaprah atau sering salah dalam menggunakan istilah warisan, pewaris, waris, dan pakar waris. Dalam kamus Bahasa Indonesia, Warisan adalah sesuatu yang diwariskan. Pewaris adalah orang yang mewariskan (yang meninggal). Waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan.

Ada perbedaan antara waris dan pakar waris. Waris adalah orang yang menerima harta peninggalan, sedangkan pakar waris tidak hanya menerima harta peninggalan, tetapi juga termasuk hutang-hutang yang ditinggalkan si pewaris (aktivaa dan pasiva).

Warisan terbuka untuk dibagikan begitu yang mempunyai harta meninggal dunia. Apabila yang meninggal dunia adalah orang Islam, maka hukum waris Islam berlaku. Apabila yang meninggal bukan penganut Islam, maka hukum waris perdata yang diberlakukan.

Adapun jenis pakar waris ada 2, yaitu pakar waris menurut undang-undang dan pakar waris testamenter. Ahli waris menurut undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan berdasar hukum perdata. Sedangkan pakar waris testamenter adalah orang yang ditunjuk dalam surat wasiat yang ditunjuk oleh sang pewaris untuk menjadi pakar waris (testamen: kehendak terakhir).
Hukum Waris dalam Islam

Apabila seorang pewaris membuat lebih dari satu surat wasiat, maka surat wasiat yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum adalah surat wasiat yang terakhir.

Dalam pembagian harta warisan, diberlakukan asas Legitime Portie, yaitu jumlah mutlak yang harus didapatkan oleh pakar waris lurus (anak-anak si pewaris).

  • apabila si pewaris mempunyai 1 anak, maka bagian untuk anaknya adalah 1/2 bagian
  • apabila si pewaris mempunyai 2 anak, maka bagian untuk seluruh anak-anaknya adalah 2/3 bagian -apabila si pewaris mempunyai 3 anak, maka bagian untuk seluruh anak-anaknya adalah 3/4 bagian
  • dan seterusnya


Misal dalam kasus pembagian harta warisan, si pewaris meninggalkan 3 orang anak dan 1 orang isteri, maka berlaku 3/4 bagian untuk seluruh anak-anaknya (masing-masing 1/4 bagian) dan sisanya adalah bagian istri.

Dalam kasus lain, si pewaris meninggalkan 3 orang anak, 1 orang isteri dan menunjuk 1 orang pakar waris testamenter untuk mendapatkan 1/2 bagian hartanya, maka berlaku 3/4 bagian untuk seluruh anak-anaknya (asas legitime portie tidak dapat dilanggar) dan 1/4 bagian untuk pakar waris testamenter, sedangkan isteri tidak mendapatkan apa-apa.

Seorang pakar waris dapat kehilangan haknya sebagai pakar waris apabila dia berlaku kurang senonoh kepada pewaris dan pewaris menghendaki pencabutan hak pakar waris.

Dalam keadaan tertentu, seorang pakar waris juga dapat menolak hak pakar warisnya. Misal dalam satu kasus, pewaris meninggalkan hutang yang jumlahnya lebih besar dari harta warisannya, maka pakar waris berhak mengajukan penolakan hak atas harta warisan kepada panitera pengadilan negeri setempat. Penolakan hak dapat dilakukan dengan catatan pakar waris belum memanfaatkan harta warisan.

Secara lbih rinci, besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan seperti berikut ini:


Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):


  1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat dia tidak mempunyai keturunan anaklaki -laki atau perempuan, meskipun keturunan itu tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
  2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak mempunyai anaklaki -laki, dan anak itu adalah anak tunggal.
  3. Cucu perempuan dari keturunan anaklaki -laki dengan 3 syarat: apabila cucu itu tidak mempunyai anaklaki -laki, ia adalah cucu tunggal, dan jika pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anaklaki -laki.
  4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: dia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara lain) baik perempuan atau laki-laki, dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki atau perempuan.
  5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila dia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak mempunyai saudara kandung baik perempuan atau laki-laki dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan katurunan.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

  1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunanlaki -lakinya, tidak peduli apakah cucu itu dari darah dagingnya atau bukan.
  2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak mempunyai anak atau cucu, tidak peduli apakah anak itu adalah anak kandung dari istri itu atau bukan.


Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang mempunyai anak atau cucu, baik anak itu berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

  1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana ia tidak mempunyai saudaralaki -laki (anaklaki -laki dari pewaris).
  2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anaklaki -laki dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak kandung, dan dua cucu itu tidak mempunyai saudaralaki -laki
  3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, baiklaki -laki atau perempuan, pewaris tidak juga memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan itu tidak mempunyai saudaralaki -laki.
  4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak mempunyai saudaralaki -laki se-ayah. Dan pewaris tidak mempunyai saudara kandung.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

  1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cuculaki -laki dari keturunan anaklaki -laki. Pewaris tidak mempunyai dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
  2. Saudara laki -laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu itu dua orang atau lebih.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel