Pengertian dan Macam-macam Zakat serta Hikmahnya
Sunday, December 6, 2015
Edit
A. Pengeritan Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau suci. Sedangkan menurut istilah dalam agama Islam adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat hukumnya fardhu 'ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-saratnya, dan termasuk salah satu rukun Islam.Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah. Firman Allah swt. Surah an-Nisa’ ayat 77 tentang wajibnya zakat antara lain :
Artinya: ”Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” (Q.S. an-Nisa/4: 77)
Sabda Rasulullah saw.
Artinya: ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : 1. menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasanya nabi Muhammad itu pesuruh Allah, 2. mengerjakan shalat lima waktu, 3. membayar zakat, 4. mengerjakan haji, 5. berpuasa di bulan ramadan. (H.R. Muttafaq alaih)
B. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).1. Zakat fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari Idul Fitri. Pengertian zakat fitrah menurut syari'at Islam ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap muslim, laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari Idul Fitri.
Hadis tentang ini dapat dikemukakan sebagai berikut ;
Artinya: ”Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makanan kepada orang-orang yang miskin.” (H.R. Abu Dawud)
b. Syarat Zakat Fitrah
Seorang muslim yang akan mengeluarkan zakat fitrah hendaklah memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Islam.
- Ada sebelum terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadan.
- Mempunyai kelebihan harta dari pada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
c. Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan secara ta'jil (dengan lebih cepat) sampai dengan hari idul fitri sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut.
- Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadan sampai penghabisan bulan Ramadan.
- Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadan.
- Waktu yang afdhal (sunah) yaitu waktu sesudah salat Subuh sebelum salat Idul Fitri
- Waktu makruh yaitu sesudah salat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri. Rasulullah bersabda; Artinya: "Dari ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang- orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang- orang yang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fitrah) sebelum salat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yag mengeluarkannya sesudah salat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
d. Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitrah ialah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. Seperti yang telah disebutkan yaitu:
Artinya : "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. (H.R. Abu Dawud)
e. Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah bermanfaat sekali bagi diri sendiri dan orang lain. Manfaatnya antara lain:
1) membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela,
2) meringankan beban para fakir miskin,
3) menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama muslim, dan
4) sebagai ucapan syukur kepada Allah swt.
2. Zakat Mal
a. Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan berhak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Firman Allah swt. dalam Surah at-Taubah ayat 103 :
Artinya : "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan." (Q.S. at-Taubah/9 :103)
b. Syarat-Syarat Wajib Zakat
Adapun syarat-syarat wajib zakat harta, sebagai berikut. 1) Islam. 2) Balig. 3) Berakal. 4) Merdeka. 5) Miliknya sendiri. 6) Mencukupi satu nisab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya. 7) Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan untuk binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.
c. Rukun Zakat
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah:
1) niat,
2) muzakki, (orang yang mengeluarkan zakat)
3) mustahiq, (orang yang menerima zakat) dan
4) harta yang dizakatkan
d. Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati dan Nisabnya. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi:
1) emas dan perak,
2) perniagaan/perdagangan,
3) binatang ternak,
4) hasil tanaman dan buah-buahan,
5) rikar (barang tenun), dan
6) zakat profesi.
Nisab artinya kadar/ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini akan dijelaskan ketentuan nisab dan zakat-nya masing-masing.
1) Zakat emas dan perak
Emas dan perak dizakatkan apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan). Nisab emas 20 mitsqal sama dengan 93.6 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Nisab perak 200 dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/40). Jika emas atau perak lebih dari batas minimal nisabnya, maka kelebihan zakatnya diperhitungkan sesuai dengan kelebihan dari batas nisab minimalnya. Rasulullah saw., bersabda yang Artinya:
"Rasulullah saw., bersabda: apabila engkau mem- punyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib atas kamu zakat emas hingga kamu mempunyai 29 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (H.R. Abu Dawud).
Jadi emas, perak, dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahun dan nisab paling sedikit 93,6 gram umtuk emas dan 624 gram untuk perak.
2) Zakat Perniagaan/Perdagangan
Harta perniagaan/perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam berdagang seperti perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai senisab, yaitu 2,5 % tiap tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Sebagaimana firman Allah swt. berikut ini:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk-mu." (Q.S. al-Baqarah/2: 267)
Berdasarkan ayat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hasil usaha yang akan dizakatkan itu hendaklah yang baik-baik saja, usahakan jangan memilih yang buruk sementara kita sendiri tidak mempergunakannya.
3) Zakat Binatang/Ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa sapi, kerbau, dan kambing. Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
Peternakan:
4) Hasil Tanaman dan Buah-Buahan
Tanaman hasil pertanian meliputi makanan pokok yaitu beras, jagung, padi, dan gandum, sedangkan yang termasuk buah- buahan yaitu anggur dan kurma wajib dizakatkan apabila sampai senisab. Nisab dari tanaman dan buah-buahan adalah dilakukan dengan perhitungan setelah kedua-duanya menjadi kering yakni kurma yang masih basah menjadi kurma, dan anggur menjadi kismis.
5) Rikaz atau Barang Temuan
Harta rikaz atau barang temuan yang berupa emas dan perak atau benda-benda lainnya, bila ditemukan, barang-barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya seperlima tanpa syarat nisab. "Dari Abu Hurairah r.a. telah bersabda Rasulullah saw, zakat rikaz adalah seperlima." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Barang temuan berupa emas dan perak sama dengan emas dan perak 20% pada saat menemukannya, sedangkan barang selain emas dan perak sama dengan emas dan perak 2,5%
6) Zakat Profesi
Profesi maksudnya suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus seperti dosen, dokter, insinyur, pengacara, akuntan, dan sebagainya. Profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat.
C. Hikmah Zakat
Zakat salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., mengandung beberapa hikmah antara lain :- Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada Allah swt. yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan. Ungkapan terima kasih diwujud- kan dengan memberikan sebagian kekayaan itu kepada orang yang sangat memerlukan.
- Dengan ibadah zakat, orang yang tidak mampu dapat tergolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibannya.
- Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan sifat-sifat yang tercela yang sifat-sifat ini dibenci oleh Allah swt, dan manusia pada umumnya.
- Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat juga menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan terjadi.
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas