Calon Legislatif Muslim Harusnya Paham Dulu Ushul Fikih Dan Fikih


Tugas seorang legislatif atau dalam tata negara Indonesia disebut DPR, ialah menciptakan undang-undang atau hukum. Padahal dalam Islam hanya Allah lah pembuat hukum. Sehingga intinya seorang muslim yang menjadi bab legislatif menempatkan dirinya sejajar dengan sang Pembuat Hukum, kecuali jikalau setiap aturan yang disusunnya berlandaskan pada Al-Qur'an dan sunnah.

 

Dengan mengakibatkan Al-Qur'an dan sunnah sebagai referensi dalam menyusun aturan atau undang-undang, legislator harus bisa memahami kandungan keduanya, sehingga sanggup diterapkan sesuai kondisi waktu dan daerah yang ada. 

Dalam keilmuan Islam sendiri, seseorang yang hendak menciptakan keputusan aturan yang sesuai aturan Islam harus bisa terlebih dahulu menguasai ilmu Ushul Fikih, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah penetapan hukum. 

Umat Islam sendiri telah mempunyai tata aturan dalam duduk perkara amaliyah yang tersusun dalam kitab-kitab fikih yang merupakan hasil ijtihad para ulama. Di mana para Ulama memakai Ushul Fikih dalam menetapkannya. Namun yang perlu kita pahami, tidak sembarang orang bisa melaksanakan ijtihad, hanya para ulama yang benar-benar menguasai keilmuan Islam saja.

Oleh alasannya ialah itu, seorang muslim yang hendak mencalonkan diri menjadi bab legislatif harusnya memahami terlebih dahulu ilmu Ushul Fikih dan Fikih. Dengan demikian dikala menyusun undang-undang tidak hanya berlandaskan pada nalar semata, lantaran bagaimanapun nalar mempunyai keterbatasan. (elf)

Tulisan  ini hanyalah opini penulis semata yang masih dangkal ilmunya. Sangat dibutuhkan komentar yang membangun dari para pembaca sekalian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel