Syariah dalam Agama Islam

Islam (Arab: al-islām, الإسلام : "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen. Islam mempunyai arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan", atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup biasanya mengandung 3 ajaran pokok:
  1. Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kaidah (keimanan) yang membicarakan mengenai hal-hal yang wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian, tentang kitab-Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang berhubungan dengan doktrin ‘akidah.
  2. Ajaran-ajaran yang berhubungan dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan perhiasan diri oleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan.
  3. Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf. Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih, hukum-hukum amaliyah dalam Al-Qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hokum-hukum badah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dan hokum-hukum mu’amalat yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.

Abdul Wahhab Khallaf merinci macam hukum-hukum bidang mu’amalat dan jumlah ayatnya seperti berikut ini:
  1. Hukum keluarga, mulai dari terbentuknya pernikahan sampai masalah talak, rujuk, ‘iddah, dan sampai msalah warisan. Ayat-ayat yang mengatur masalah ini tercatat sekitar 70 ayat. Surat al-Baqarah ayat 234
  2. Hukum mu’amalat (perdata), yaitu hukum-hukum yang  mengatur hubungan seseorang dengan sesamanya, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, utang piutang, dan hokum perjanjian. Hokum-hukum jenis ini mengatur hubungan perorang, masyarakat, hal-hal yang berhubungan dengan harta kekayaan, dan memelihara hak dan kewajiban masing-masing. Ayat-ayat yang mengatur hal ini terdiri dari 70 ayat. Contoh: surat an-Nisa’ ayat 29
  3. Hukum jinayat (pidana), yaitu hokum-hukum yang menyangkut dengan tindakan kejahatan. Hukum-hukum seperti ini bermaksud untuk memelihara stabilitas masyarakat, seperti larangan membunuh serta sanksi hukumnya, larangan menganiaya orang lain, berzina, mencuri, serta ancaman hokum atas pelakunya. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 30 ayat. Surat al-Maidah ayat 90
  4. Hukum al-murafa’at (acara), yaitu hokum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah. Hokum-hukum seperti ini dimaksudkan agar putusan hakim dapat seobjektif mungkin, dan untuk itu diatur hal-hal yang memungkinkan untuk menyingkap mana pihak yang benar dan mana yang salah. Ayat-ayat yang mengatur hal ini berjumlah sekitar 13 ayat.
  5. Hukum ketatanegaraan, yatiu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan. Hukum-hukum seperti ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan penguasa dengan rakyat, dan mengatur hak-hak pribadi dan masyarakat. Ayat ayat yang berhubungan dengan masalah ini sekitar 10 ayat. An-Nahl ayat 90
  6. Hukum antara bangsa (internasional), yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan antara Negara islam dengan non islam, dan tata cara pergaulan dengan non muslim yang berada di Negara islam. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 25 ayat. QS Al-Hujarat ayat 13
  7. Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin dari harta rang-orang kaya. Hukum-hukum semacam ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan keuangan antara orang yang berupaya dan orang-orang yang tidak berupaya, dan antara Negara dan perorangan. Ayat-ayat yang mnegatur bidang ini sekitar 10 ayat.

Syariah dalam Agama Islam

SYARIAH ISLAM

Syariah Islam (fikih) adalah kumpulan aturan yang berdasar pada Quran, hadits Nabi, pendapat ulama salaf, dan hasil ijtihad pakar agama atau ulama fiqih. Syariah Islam memberi tuntunan cara berhubungan antara manusia dengan Allah, dengan individu, dan dengan masyarakat dan alam. Syariah juga memberi tuntunan atas apa yang boleh dikerjakan (halal) dan apa yang tidak boleh dilakukan (haram). Hal terpenting dari syariah Islam adalah rukun Islam yang lima.


SYARIAH ISLAM ADA TIGA: AQIDAH, TAHDZIB, AMALIYAH

Hukum-hukum yang terkandung dalam syariah Islam terbagi menjadi tiga bagian utama yaitu aqidah, tahdzib dan amaliyah.

Hukum aqidah: yaitu hukum-hukum yang terkait dengan dzat Allah dan sifat-sifatnya dan iman pada-Nya. Ini disebut dengan ilahiyah. Dari hukum ini terkait hukum-hukum yang lain yang berkaitan dengan para Rasul dan beriman pada mereka; dengan kitab-kitab suci yang diturunkan pada mereka yang dikenal dengan nubuwwah (kenabian). Dari hukum akidah ini terkait juga perkara ghaib yaitu yang dikenal dengan samaiyat (berdasarkan pendengaran). Hukum-hukum akidah ini terkumpul dalam satu bidang ilmu yang disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.

Hukum Tahdzib (penyucian diri): yaitu hukum yang mendorong untuk melakukan nilai-nilai utama dengan menjauhkan diri dari nilai dan perilaku yang hina. Oleh sebab itu, terdapat juga hukum-hukum yang terkait dengan perilaku dan nilai keburukan yang wajib dijauhi seperti dusta, khianat, menyalahi janji, dan lain-lain. Hukum tahdzib ini disebut Ilmu Akhlak atau Ilmu Tasawuf.

Hukum Amaliyah: yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perilaku atau perbuatan manusia. Hukum-hukum ini masuk dalam kategori Ilmu Fiqih Islam.

sumber: wikipedia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel