Kapan Kita Wajib Zakat Harta?

Kewajiban Zakat Harta

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah kini (akibat dari) apa yang kau simpan itu.’” (Q.s. At-Taubah: 34-35)

Seputar Zakat Profesi

Di kala modern ini banyak orang yang bisa mendapatkan harta halal dengan banyak sekali cara yang sebelumnya tidak terpikirkan. Sebelum kala modern, mungkin orang hanya berpenghasilan dari pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, kemudian akhirnya disimpan dalam bentuk emas atau perak (standar uang pra modern) sebagai alat pertukaran selai barter. Namun di kala industrial ini, bentuk-bentuk pekerjaan telah jauh berkembang. Dari pertanian saja melebar menjadi banyak sekali macam industri menyerupai industri pupuk dan obat-obatan dimana di dalamnya terlibat banyak sekali macam profesi menyerupai hebat pertanian, manager, akuntan dsb. Begitu pula dalam bidang lainnya begitu luas perkembanganya.

Firman Allah SWT : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak sanggup bagian (QS. Adz Dzariyat:19)"

dan  juga Hadist Nabi SAW :
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi).

Dari alasannya dan alasan itulah, kini di kala kontemporer ini muncul istilah zakat profesi(pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) sebagai hasil ijitihad para Ulama kontemporer. Di antara ulama kontemporer yang beropini adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Karena pada prinsipnya sesuai ayat tersebut di atas, setiap kelebihan harta yang kita miliki ada hak untuk orang yang tidak mampu. Kita sebagai orang yang beriman harus menyadari bahwa bahwasanya harta yang ada di tangan kita ialah titipan, yaitu titipan untuk tubuh kita, keluarga dan orang yang lain yang tidak mampu. Bisa jadi ada orang lain yang mati kelaparan jawaban kesalahan kita lantaran tanpa sadar tidak menawarkan apa yang seharusnya menjadi haknya.

Untuk itu apapun profesi kita sebagai sarana mendapatkan dan mengumpulkan harta, mari kita mencoba memahami tentang zakat profesi. Jangan hingga lantaran kebodohan kita telah memakan harta yang bukan hak kita.

Dalam perhitungan Zakat Profesi, ada dua pendapat dalam menghitungnya.

Diqiyaskan dengan Zakat Tanaman

Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tumbuhan dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali mendapatkan diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tumbuhan yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik akhirnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contohnya bisa membaca di link : kompas atau pantiasuhan


Diqiyaskan dengan Emas

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih akrab dengan emas dan perak. Oleh lantaran itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

“Bila engkau mempunyai 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Nishabnya disetarakan dengan nishab emas yaitu 85 gram (Misalnya harga emas Rp.
150.000/gram, maka 85 x 150.000 = 12.750.000).
Contoh : Penghasilan Yanti Rp. 30.000.000/tahun
Dikurangi kebutuhan pokok Rp. 12.000.000
Sisanya Rp. 18.000.000 (telah mencapai nishab)
Maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 18.000.000 x 2,5 % = Rp. 450.000.

MACAM MACAM ZAKAT LAINNYA


Zakat Emas/Perak

Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:

1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya ialah emas/perak yg tidak dipakai.

2. Emas/perak yg digunakan secara masuk akal dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.

Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya sanggup dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas ketika itu.

Contoh :

Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa digunakan sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gr untuk ketika ini sebesar Rp300.000,- lantaran sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan ialah ( 150 – 40 ) x 2,5% =2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 300.000 = Rp825.000,-

Zakat Tabungan

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, perkiraan harga emas 1 gr untuk ketika ini sebesar Rp300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (saldo selesai tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan. Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.

Contoh :

Saldo tabungan selesai tahun Bapak Andi sebesar Rp50 jt, dengan (50.000.000 + 600.000) x 2,5% = Rp 1.265.000,- Maka bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp1.265.000,-

Zakat Investasi

Zakat Investasi ialah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada ketika menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan ialah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Contoh :

Hj. Nurul ialah seorang yg kaya raya, ia mempunyai rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul mempunyai penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

ada dua cara dalam menghitung zakatnya

- Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-

- Netto = (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi

(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya rp550.000,-

Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan ialah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami biar mengeluarkan zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)

Ketentuan :

- Berjalan 1 tahun (haul)

- Nishab senilai 85 gr  emas

- Besar zakat 2,5%

- Dapat dibayar dengan uang atau barang

- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Cara Penghitungan :

(modal diputar + keuntungan+Piutang yg sanggup dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5%

Contoh :

Ibu Arina seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia mempunyai aset ( modal ) sebanyak Rp20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan laba higienis sebesar Rp1000.000,- dari toko yg ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2007 tersebut, sesudah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yg sanggup dicairkan sebesar Rp3000.000,- dan hutang yg harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp3100.000,- Berapakah zakat niaga ibu Arina?

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya ialah 85gr emas dan mencapail haul dengan tarif 2,5%.

-         Aset atau modal yg dimiliki Rp20.000.000,-

-         Keuntungan setiap bulan :

Rp1000.000,- selama 1 tahun  = 1000.000×12 = 12.000.000

-         Piutang sejumlah Rp3000.000

-         Hutang sejumlah Rp3100.000

-         Asumsi harga emas ketika itu Rp300.000/gram

Penghitungan zakatnya ialah :

{(Modal + untung + piutang) – (hutang)}x2,5% = Zakat Perniagaan

{(20.000.000 + 12.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000)}x2,5% = Rp797.500,- jadi zakatnya ialah 797.500,-


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel