Pandangan Ulama Wacana Peringatan Maulud Nabi S.A.W

Hari ini kita umat Islam hidup dimana aneka macam perayaan sering diadakan. Salah satunya yaitu peringatan hari kelahiran Nabi besar Muhammad saw atau hari yang sering disebut sebagai muludan (bahasa: jawa). 

Pada masa generasi awal Islam peringatan akan kelahiran Rasulullah saw ini tidak pernah dilakukan. Dari beberapa sumber online, tertulis bahwa pertama kali peringatan Maulid Nabi dilakukan oleh raja Irbil berjulukan  Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin(l. 549 H. w.630 H. 

Menurut Imam Al-Suyuthi, raja tersebut tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa . Tidak kurang dari 300.000 dinar ia keluarkan dengan tulus untuk berzakat pada hari peringatan maulid Nabi atau juga disebut milad Nabi.

Versi lainnya menyampaikan bahwa konon Shalahuddin Al-Ayyubi (komandan Perang Salib yang berhasil merebut Jerusalem dari orang-orang Kristen) yang mula-mula melakukannya, sebagai reaksi atas perayaan natal umat Nasrani. Akhirnya, sehabis terbukti bahwa acara ini bisa membawa umat Islam untuk selalu ingat kepada Nabi Muhammad s.a.w., menambah ketaqwaan dan keimanan, acara ini pun berkembang ke seluruh wilayah-wilayah Islam, termasuk Indonesia.

Sebagian yang lain menyatakan bahwa perayaan maulid ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fatimiyyah di Mesir pada tahun 362 Hijriyah. Disebutkan bahwa para khalifah Bani Fatimiyyah mengadakan perayaan-perayaan setiap tahunnya, di antaranya yaitu perayaan tahun baru, Asyura, maulid Nabi s.a.w. bahwa termasuk maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husein serta maulid Fatimah dan lain-lain.

Disebabkan awal mula peringatan milad Nabi ini yang tidak berasal dari generasi awal Islam, mengakibatkan timbulnya perdebatan seputar Hukumnya di kalangan para ulama semenjak usang dalam sejarah Isam. Ada dua kubu utama yaitu yang memperbolehkan dan yang melarang lantaran dianggap Bid'ah. Hingga kini kasus ini tetap menjadi topik hangat yang terus diperdebatkan. Sayangnya beberapa masyarakat muslim menjadikan permasalahan ini menjadi tema perdebatan yang tidak sehat. Bahkan ironisnya hingga menjadikan kekerasan sektarianisme.

Peringatan Maulid Nabi saw adalah masalah khilafiyah, yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama semenjak dulu. Sebaiknya umat Islam melihatnya dengan perilaku toleransi dan saling menghargai 

Untuk lebih terang mengenai duduk duduk kasus aturan maulid ini, ada baiknya kita telaah sejarah pemikiran Islam wacana peringatan maulid ini dari pendapat sebagian para ulama terdahulu yang dominan.

 Hari ini kita umat Islam hidup dimana aneka macam perayaan sering diadakan Pandangan Ulama Tentang Peringatan Maulud Nabi s.a.w


Pendapat Ibnu Taymiyah

Ibnu Taymiyah dalam kitab Iqtidla'-us-Syirat al-Mustqim (2/83-85) mengatakan: "Rasululullah s.a.w. telah melaksanakan kejadian-kejadian penting dalam sejarah beliau, menyerupai khutbah-khutbah dan perjanjian-perjanjian ia pada hari Badar, Hunain, Khandaq, pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya hari-hari itu dijadikan hari raya, lantaran yang melaksanakan menyerupai itu yaitu umat Nasrani atau Yahudi yang menjadikan semua insiden Isa hari raya. Hari raya merupakan belahan dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang diikuti, jika tidak maka telah menciptakan sesuatu yang gres dalam agama. Maka apa yang dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti tradisi Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, atau lantaran cinta Rasulullah. Allah mungkin akan memberi pahala atas kecintaan dan ijtihad itu, tapi tidak atas bid'ah dengan menjadikan maulid nabi sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melaksanakan itu padahal mereka lebih menyayangi rasul".

Namun dalam belahan lain di kitab tersebut, Ibnu Taymiyah menambahkan:"Merayakan maulid dan menjadikannya sebagai acara rutin dalam setahun yang telah dilakukan oleh orang-orang, akan mendapat pahala yang besar lantaran tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah SA. Seperti yang telah saya jelaskan, terkadang sesuatu itu baik bagi satu kalangan orang, padahal itu dianggap kurang baik oleh kalangan mu'min yang ketat. Suatu hari pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad wacana tindakan salah seorang pejabat yang menyedekahkan uang 100 dinar untuk menciptakan mushaf Qur'an, ia menjawab:"Biarkan saja, itu cara terbaik bagi dia untuk menyedekahkan emasnya". Padahal madzhab Imam Ahmad menyampaikan bahwa menghiasi Qur'an hukumnya makruh. Tujuan Imam Ahmad yaitu bahwa pekerjaan itu ada maslahah dan ada mafsadahnya pula, maka dimakruhkan, akan tetapi apabila tidak diperbolehkan, mereka itu akan membelanjakan uanngnya untuk kerusakan, menyerupai membeli buku porno dsb.

Pahamilah dengan cerdas hakekat agama, lihatlah kemaslahatan dalam setiap pekerjaan dan kerusakannya, sehingga kau mengetahui tingkat kebaikan dan keburukan, sehingga pada ketika terdesak kau bisa menentukan mana yang terpenting, inilah hakekat ilmu yang diajarkan Rasulullah. Membedakan jenis kebaikan, jenis keburukan dan jenis dalil itu lebih mudah. Sedangkan mengetahui tingkat kebaikan, tingkat keburukan dan tingkat dalil itu pekerjaan para ulama.

Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami: 

"Bid'ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah".

Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi):

"Termasuk yang hal gres yang baik dilakukan pada zaman ini yaitu apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah s.a.w. dengan memperlihatkan sedekah dan kebaikan, memperlihatkan rasa bangga dan bahagia, bersama-sama itu semua berikut menyantuni fakir miskin yaitu tanda kecintaan kepada Rasulullah dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah s.a.w. kepada seluruh alam semesta".

Ibnu Hajar al-Asqolani

Dalam kitab Fatawa Kubro menjelaskan:"Asal  melakukan maulid yaitu bid'ah, tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga era pertama, akan tetapi didalamnya terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa melaksanakan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia telah melaksanakan bid'ah yang baik (bid'ah hasanah). Saya telah melihat landasan yang berpengaruh dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. tiba ke Madina, ia menemukan orang Yahudi berpuasa pada haru Asyura, maka ia bertanya kepada mereka, dan mereka menjawab:"Itu hari dimana Allah menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu semua. Dari situ sanggup diambil kesimpulan bahwa boleh melaksanakan syukur pada hari tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi evakuasi dari mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu. Syukur bisa dilakukan dengan aneka macam macam ibadah, menyerupai sujud, puasa, sedekah, membaca al-Qur'an dll. Apa nikmat paling besar selain kehadiran Rasulullah s.a.w. di muka bumi ini. Maka sebaiknya merayakan maulid dengan melaksanakan syukur berupa membaca Qur'an, memberi makan fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan Rauslullah yang bisa menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih. Adapun yang dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka hukumnya dikembalikan kepada aturan pekerjaan itu, jika itu mubah maka hukumnya mubah, jika itu haram maka hukumnya haram dan jika itu kurang baik maka begitu seterusnya".

Al-Hafidz al-Iraqi 

Dalam kitab Syarh Mawahib Ladunniyah mengatakan:"Melakukan perayaan, memberi makan orang disunnahkan tiap waktu, apalagi jika itu disertai dengan rasa bangga dan senang dengan kahadiran Rasulullah s.a.w. pada hari dan bulan itu. Tidaklah sesuatu yang bid'ah selalu makruh dan dilarang, banyak sekali bid'ah yang disunnahkan dan bahkan diwajibkan".

Imam Suyuti 

berkata: "Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu insan berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah referensi Nabi SAW semenjak kelahirannya hingga perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan masakan yang dinikmati bersama, sehabis itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala lantaran mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia".

Syeh Azhar Husnain Muhammad Makhluf 

mengatakan:"Menghidupkan malam maulid nabi dan malam-malam bulan Rabiul Awal ini yaitu dengan memperbanyak dzikir kepada Allah, memperbanyak syukur dengan nikmat-nikmat yang diturunkan termasuk nikmat dilahirkannya Rasulullah s.a.w. di alam dunia ini. Memperingatinya sebaiknya dengan cara yang santun dan khusu' dan menjauhi hal-hal yang tidak boleh agama menyerupai amalan-amalan bid'ah dan kemungkaran. Dan termasuk cara bersyukur yaitu menyantuni orang-orang susah, menjalin silaturrahmi. Cara itu meskipun tidak dilakukan pada zaman Rasulullah s.a.w. dan tidak juga pada masa salaf terdahulu namun baik untuk dilakukan termasuk sunnah hasanah".

Seorang ulama Turkmenistan Mubasshir al-Thirazi 

mengatakan:"Mengadakan perayaan maulid nabi Muhammad s.a.w. ketika ini bisa jadi merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan, untuk mengkonter perayaan-perayaan kotor yang kini ini sangat banyak kita temukan di masyarakat"

Tentang Pendapat-pendapat Yang Melarang Peringatan Mauild Nabi, silakan baca di: Fatwa Ulama Tentang Maulid

Kesimpulan Hukum Maulid

Melihat dari pendapat-pendapat ulama di atas, sanggup disimpulkan bahwa pendapat-pendapat ulama terdahulu seputar peringatan maulid yaitu sebagai berikut:
  1. Melarang maulid lantaran itu termasuk bid'ah dan tidak pernah dilakukan pada zaman ulama solih pertama Islam.
  2. Memperbolehkan perayaan maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaat dan berkhasiat bagi masyarakat. Ini merupakan ekspresi syukur terhadap karunia Allah yang paling besar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada beliau.
  3. Menganjurkan maulid, lantaran itu merupakan tradisi baik yang telah dilakukan sebagian ulama terdahulu dan untuk mengkonter perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.
Jadi kasus maulid ini menyerupai beberapa kasus agama lainnya, merupakan masalah khilafiyah, yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama semenjak dulu. Sebaiknya umat Islam melihatnya dengan perilaku toleransi dan saling menghargi mengenai perbedaan pendapat ini. Tidak selayaknya mengklaim paling benar dan tidak selayaknya menuduh salah lainnya.

(Baca klarifikasi lebih lengkap wacana goresan pena ini dari sumber aslinya di sini)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel