6 Perkara yang tidak Mengharamkan Bergunjing
Tuesday, October 14, 2014
Edit
Pada dasarnya, bergunjing adalah hal yang dilarang dalam agama Islam. Bergunjing hanya membuang waktu, alangkah baiknya jika waktu yang digunakan saat bergunjing dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih baik. Selain membuang waktu, bergunjing juga dapat mengakibatkan hati kita menjadi lebih jelek, karena dapat menimbulkan perasaan iri, dengki dan lain-lain.
Menggunjingkan orang lain akan mengakibatkan kemurkaan Allah, menyebabkan pindahnya pahala-pahala kebaikan diri kepada orang yang digunjingkan. Dan jika yang bergunjing tidak mempunyai pahala kebaikan, maka dosa orang yang digunjingkan akan dipindahkan kepada orang yang menggunjing. (Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin). Orang yang membicarakan hal-hal yang tidak berguna (batil) akan dimasukkan dalam neraka bernama Saqor dan orang yang suka mencela dan mengumpat akan dimasukkan dalam neraka bernama Huthomah.
Meskipun begitu, perlu kita ketahui bahwa ada 6 (enam) perkara yang tidak diharamkan untuk bergunjing yaitu :
Menggunjingkan orang lain akan mengakibatkan kemurkaan Allah, menyebabkan pindahnya pahala-pahala kebaikan diri kepada orang yang digunjingkan. Dan jika yang bergunjing tidak mempunyai pahala kebaikan, maka dosa orang yang digunjingkan akan dipindahkan kepada orang yang menggunjing. (Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin). Orang yang membicarakan hal-hal yang tidak berguna (batil) akan dimasukkan dalam neraka bernama Saqor dan orang yang suka mencela dan mengumpat akan dimasukkan dalam neraka bernama Huthomah.
Meskipun begitu, perlu kita ketahui bahwa ada 6 (enam) perkara yang tidak diharamkan untuk bergunjing yaitu :
- Jika kita dizalimi, agar dapat dibela oleh orang lain yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
- Jika dijadikan bahan dalam upaya melawan kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan orang yang mungkar tersebut kepada Penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
- Di dalam pengadilan atau mahkamah, seorang yang mengajukan perkara boleh melaporkan kepada Hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang Penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
- Memberi warning atau peringatan kepada kaum muslimin tentang suatu kejahatan atau bahaya yang punya kemungkinan akan mengenai seseorang, misalnya menuduh saksi-saksi yang tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang menikah bahwa calon pengantinnya adalah seorang yang mempunyai cacat budi pekertinya atau kekurangan-kekurangan lain yang mendasar.
- Bila orang yang digunjingi itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum.
- Menyebut seseorang dengan istilah yang kurang baik, seperti a’war (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama tersebut.