Istilah-istilah Penting dalam Perbankan Syariah
Tuesday, October 14, 2014
Edit
Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam dalam pengoperasiannya, dengan kata lain, Bank Syariah merupakan bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Agama Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar pengoperasian bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya yaitu : efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi Bank syariah mengacu pada prinsip saling membantu secara bersinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan pada Bank syariah mengacu pada hubungan yang tidak saling mencurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan pada Bank syariah mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, kegiatan muamalah antara lain : jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, utang piutang, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan)
Syirkah berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam, diantaranya : syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawadhah.
3. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (Shahibul mal), sedangkan pihak yang lain menjadi pengelola atau pengusaha (mudharrib).
4. Musaqah
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi menurut persentase yang ditentukan sebelumnya pada waktu akad.
5. Bank Islam atau bank syariah
Yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: mudharabah, musyarakah, wadhi’ah, qardhul hasan, dan murabahah
Falsafah dasar pengoperasian bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya yaitu : efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi Bank syariah mengacu pada prinsip saling membantu secara bersinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan pada Bank syariah mengacu pada hubungan yang tidak saling mencurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan pada Bank syariah mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Istilah-istilah Penting dalam Perbankan Syariah
1. MuamalahMuamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, kegiatan muamalah antara lain : jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, utang piutang, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan)
Syirkah berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam, diantaranya : syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawadhah.
3. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (Shahibul mal), sedangkan pihak yang lain menjadi pengelola atau pengusaha (mudharrib).
4. Musaqah
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi menurut persentase yang ditentukan sebelumnya pada waktu akad.
5. Bank Islam atau bank syariah
Yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: mudharabah, musyarakah, wadhi’ah, qardhul hasan, dan murabahah