Halangan Waris Mewarisi - Aturan Dalam Islam

Waris mewarisi sanggup gugur atau batal lantaran hal-hal tertentu. Hal-hal yang sanggup membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi ialah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada ketika yang sama

Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh hebat warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.

Yang dimaksud dengan murtad ialah jikalau seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menjadikan kehilangan hak warisnya.

Yang dimaksud dengan kafir ialah orang yang memeluk selain agama Islam. 

Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak sanggup mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel