Para Andal Waris - Hukum-Hukum Warisan Dalam Islam


Ahli waris yaitu orang-orang yang berhak mendapatkan belahan dari harta warisan. Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi mahir waris, maka akli waris sanggup digolongkan menjadi alhi waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.

Ahli waris sababiyah yaitu orang yang berhak mendapatkan belahan harta warisan  karena terjadinya kekerabatan perkawinan dengan orang yang meninggal dunia yaitu suami atau istri.

Ahli waris nasabiyah yaitu orang yang berhak mendapatkan harta warisan lantaran ada kekerabatan nasab atau pertalian darah atau keturunan dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu ushul almayyit, furu'ul mayyit dan al-hawasyis.

Yang dimaksud dengan ushul al-mayyit yaitu bapak ibu kakek-nenek dan seterusnya ke atas. Sedangkan yang dimaksud furu'ul mayyit yaitu anak-cucu dan seterusnya ke bawah. Adapun yang dimaksud dengan al-hawasyis yaitu saudara paman bibi serta belum dewasa mereka.

Dari jenis kelamin mahir waris dibagi menjadi dua jenis, yaitu ahli waris pria dan mahir waris perempuan.

Ahli waris pria meliputi:

  1. suami
  2. anak laki-laki
  3. cucu laki-laki
  4. baoak
  5. kakek (bapak dari bapak) seterusnya ke atas tidak berselang dengan perempuan.
  6. saudara pria kandung
  7. Saudara pria seayah
  8. saudara pria seibu
  9. anak pria dari saudara pria sekandung
  10. anak pria dari saudara pria seayah
  11. Paman sekandung dengan bapak
  12. Paman seayah dengan bapak
  13. Anak pria dari paman sekandung dengan bapak
  14. Anak pria dari paman seayah dengan bapak
  15. Orang pria yang memerdekakan.

Jika semua hali waris diatas ada, maka yang mendapatkan belahan harta warisan adalah:
  1. suami
  2. anak laki-laki
  3. dan bapak

lainnya terhalang.

Ahli waris wanita meliputi:
  1. Istri
  2. Anak wanita ke bawah selama masih tetap pada garis laki-laki
  3. Cucu wanita dari anak pria hingga ke bawah selama masih dalam garis laki-laki
  4. ibu
  5. nenek (ibu dari ibu hingga ke atas selama tidak berselang dengan garis laki-laki)
  6. Nenek (ibu dari bapak)
  7. Saudara wanita kandung
  8. Saudara wanita seayah
  9. saudara wanita seibu
  10. Orang wanita yang memerdekakan.


Jika seluruh mahir waris wanita ini semuanya ada, maka yang mendapatkan belahan harta warisan adalah:
  1. istri
  2. anak perempuan
  3. cucu wanita dari anak laki-laki
  4. ibu
  5. saudara wanita kandung

lainnya terhalang.

Jika seluruh mahir waris di atas ada, maka yang berhak mendapatkan harta warisan adalah:
  1. suami atau istri
  2. bapak
  3. ibu
  4. anak laki-laki
  5. anak perempuan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel