Sebab Lantaran Mewarisi (Hukum Waris Islam)

Waris mewarisi telah diatur sedemikian rupa oleh Allah yang dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

Dalam hal warisan, tidak semua orang sanggup mewarisi harta orang lain, kecuali lantaran sebab-sebab tertentu sebagaiaman dijelaskan dalam Al-Qur'an. 

Dalam aturan Islam sebab-sebab seseorang sanggup mewarisi harta orang yang meninggal dunia secara garis besar karena:

  1. Pertalian darah atau nasab (nasab hakiki)
  2.  perkawinan yang sah
  3. Karena memerdekakan (budak) (nasab hukmi).

Pertalian dariah atau nasab hakiki ialah orang yang mewarisi ada korelasi darah dengan si mayit, contohnya ayah, ibu, cucu saudara dan sebagainya.

Perkawinan yang syah itu ialah perkawinan yang dilakukan memenuhi segala syarat aturan perkawinan yang diatur dalam agama Islam.

Dengan adanya perkawinan itu maka seorang istri atau suami yang sebelumnya tidak ada hak waris mewarisi menjadi sanggup waris mewarisi antara keduanya.

Sedangkan wala' atau pemerdekaan itu ialah bila seseorang memerdekakan hamba sahaya maka meskipun antara mereka tidak ada korelasi darah, mereka sanggup saling mewarisi.

jika seseorang tidak mempunyai hebat waris, maka harta peninggalannya diserahkan kepada Bait al Mal untuk kepentingan umat Islam. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel