Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce

Jual Beli Online sekarang semakin marak dan diminati masyarakat. Bahkan beberapa bulan terakhir (tahun 2017), media masa memberitakan beberapa Mall besar sudah menutup gerainya. Fenomena ini diduga alasannya yakni semakin maraknya jual beli online di Indonesia.

Ada beberapa cara terjadinya transaksi jual beli online di Indonesia. 

Yang pertama, jual beli online melalui aplikasi chating ibarat Whatsapp, BBM dan Line. Kedua Transaksi melalui sistem web ecommerce (Toko online).

Transaksi melalui Aplikasi Chating menjadi media mediator jual beli jarak jauh dimana calon pembeli memesan dan membayar produk dimuka secara kontan melalui transfer antar bank. Selanjutnya penjual mengirim barang yang dipesan kepada pembeli melalui jasa kurir.

Toko online dalam dunia IT sering disebut dengan web ecommerce. Biasanya web ecommerce mempunyai sistem yang dibentuk biar customer sanggup melaksanakan pemesanan melalui web tersebut. Makara intinya web ecommerce itu menjadi media/alat untuk memesan barang kepada penjual barang.

Kata kunci utama dalam masalah jual beli online yakni PESANAN.  Baik Jual beli lewat aplikasi chating maupun lewat web toko online, pembeli sama-sama melaksanakan pesanan. Barang belum dilihat pribadi oleh pembeli. Model jual beli secara PESANAN ini sudah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Namun ada beberapa hal yang membedakan antara jual beli online dan jual beli offline. Dalam jual beli online, antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara pribadi (bertatap muka). Hal inilah yang menjadi dilema selanjutnya. Bolehkah jual beli tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli?

Jual beli pesanan sendiri dalam istilah fikih disebut dengan Jual beli salam. Mari kita simak sedikit penjelasan wacana kesepakatan salam ini.

Jual Beli Online sekarang semakin marak dan diminati masyarakat Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce


SALAM

Salam yakni salah satu dari bentuk jual-beli (alba’i). Sehingga pembahasannya juga berdekatan dengan jual beli. 

Syafi’iyah dan Hanabilah memperlihatkan definisi  salam yaitu:
“Salam yakni suatu kesepakatan atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.”

Malikiyah memberi definisi salam “adalah jual beli dimana modal(harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang”.

Dalam Q.S Albaqarah ayat 282 disebutkan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, apabila kau bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kau menuliskannya.”

Rukun SALAM:


  1. ‘Aqid, yaitu pembeli dan penjual
  2. Ma’qud alaih, yaitu barang yang dipesan dan harga atau modal salam.
  3. Sighat yaitu ijab dan Qabul.
Dalam hal ijab; berdasarkan syafi’iyah salam tidak sah kecuali memakai lafal salam  (seperti: saya pesan kepadamu barang ini). Lalu dijawab dengan (saya terima pesanan itu). 

Syarat sahnya SALAM;


  1. Jenis barang harus diketahui 
  2. Sifatnya diketahui
  3. Ukuran atau kadarnya diketahui
  4. Masanya tertentu (diketahui)
  5. Harganya diketahui
  6. Menyebutkan kawasan pemesanan.
Pada dasarnya acara jual beli dalam Islam yakni boleh selama tidak menjadikan kerugian bagi kedua belah pihak. Jual beli sendiri yakni termasuk dilema muamalah.

Dalam kaidah fiqih juga dijelaskan “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”

Yang berpotensi menjadikan kerugian dalam jual beli online yakni tidak adanya tatap muka antara pembeli dan penjual sehingga sanggup terjadi penipuan. Maka dilema ini harus dihilangkan.

Harus ada jaminan bahwa transaksi yang dilakukan kondusif dan sanggup menjadikan keduanya saling rela.

Dalam jual beli online ada kemungkinan barang yang dikirim terdapat cacat dan tidak sesuai yang spesifikasi barang yang dipesan. Untuk mengatasi ini harusnya ada khiyar (atau perjanjian kebolehan untuk menukar barang kalau tidak sesuai).

Kesimpulannya bahwa jual beli online itu boleh dilakukan dengan syarat Ada jaminan Keamanan dan ada perjanjian kebolehan untuk menukar barang kalau tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan dikala terjadi transaksi (Jenis, sifat, ukuran).

Wallahu A'lam...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel