Fikih Wasiat: Pengertian Dan Hukumnya Dalam Islam

A. Pengertian Wasiat

Wasiat yaitu pesan perihal suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Jika diberikan kepada jago waris maka wasiatnya tidak sah kecuali semua jago waris yang lebih berhak mendapatkan warisan itu ridha dan rela menawarkan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. 

عن ابي امامة قال: سمعت رسول الله صلعم يقول: انّ الله قد اعطى كلّ ذي حقّ حقّه فلا وصية لوارث

"Dari Abu Umamah ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah memilih hak tiap-tiap jago waris maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi spesialis waris. (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasai).

B. Hukum Wasiat

Wasiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa setelah tetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan lalu Allah menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaknya dilakasanakan setelah diselesaikan wasiat dari orang yang meninggal. Tercantum dalam Q.S An-Nisa` ayat 11.



Rasulullah juga menjelaskan: 

مَا حَقُّ امْرئٍ مُسْلمٍ لَه شيئ يُريدُ اَنْ يُوْصِى فِيه يَبيْتُ لَيلَتينِ الاّ وصِيَّته مَكْتوْبةٌ عِنْدَهُ

"Tidak aa hak seorang muslim yang memiliki sesuatu yang pantas diwasiatkan hingga dua malam melainkan hendaklah wasiatnya disisi kepalanya. (HR. Bukhari Muslim).

 Wasiat yang sanggup diterima yaitu wasiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Dan kalau wasiat itu lebih dari dua hari, maka wasiat itu harus dibentuk secara tertulisa. Demikian pula untuk kebaikan bersama lalu hari, maka pada dikala seorang berwasiat sanggup disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang adil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel