Kedudukan Ilmu Mawaris Islam Dan Aturan Mempelajarinya

A. Kedudukan Ilmu Mawaris

Harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seringkali menjadikan sengketa dan pertengkaran dalam sebuah keluarga, dimana kesannya menetapkan hubungan silaturahmi atau tali persaudaraan dalam keluarga. 

Padahal menetapkan tali persaudaraan ialah hal yang diharamkan dalam Islam. Putusnya tali persaudaraan disebabkan lantaran masing-masing andal waris intinya ingin mendapat belahan yang banyak bahkan jikalau perlu mendapat seluruh harta waris sedangkan andal waris lainnya tidak perlu mendapat bagian.

Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan hukum dalam mengatur pembagian harta warisan dengan hukum yang sudah pasti. 

Bukti bahwa duduk perkara warisan ialah duduk perkara yang sangat penting ialah adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bagian-bagian masing-masing andal waris dengan jelas.

Semua kecerdikan dalam hal ini ialah berasal dari Allah SWT, lantaran sering kali insan tidak sanggup mengetahui hakikat sesuatu dan hanya Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.

ءابآ ؤكم وأبناؤكم لاتدرون ايّهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله ان الله كان عليما حكيما
"Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih bersahabat keuntungannya bagimu. Ini ialah ketentuan Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-nissa`: 11).

B. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Faraidh ialah istilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya merupakan fardhu kifayah. Harus ada diantara muslimin yang memepeljari dan menguasai ilmunya.

Umat Islam wajib mengetahui wacana ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:

اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris berdasarkan kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)

Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى


"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada insan lantaran ia ialah separuh ilmu dan ia gampang dilupakan orang dan ia ialah sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel