Awas! Ini Kode-Kode Zat Babi Dalam Makanan Kemasan

AWAS! Produk Mengandung Babi, Inilah Kodenya

Di Era milenia ini, dunia dibanjiri oleh produk-produk kemasan. 
Setiap produk yang dijual mempunyai komposisi materi berbeda-beda.
Guna melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan setiap produsen 
untuk mencantumkan secara detail kandungan materi yang terdapat
dalam produk kuliner kemasan.

Namun sayangnya, detail kandungan materi yang dicantumkan pada kemasan
hanya berupa kode-kode dan nama-nama yang sulit dipahami oleh orang awam.

Sebagai konsumen muslim tentu kita harus waspada terhadap kehalalan
keharaman dari produk yang hendak kita beli. 

Apalagi banyak bahan-bahan dan produk-produk yang berasal dari Eropa 
ternyata dibentuk dari lemak babi. Bagi mereka yang bukan muslim tentu tidak
peduli akan hal ini. Lemak babi sudah menjadi materi biasa bagi mereka
lantaran sanggup didapat dengan gampang dan murah.

Oleh alasannya itu kita harus waspada dan teliti sebelum membeli produk.


Kenapa banyak materi kuliner berasal dari Babi?

Babi lebih murah dan gampang didapatkan sehingga lebih irit dari pada binatang ternak lainnya.

Berikut ini dalah kode-kode materi kuliner yang ada dindikasi mengandung Lemak Babi dan alkohol.


E140 ialah Chlorophyl, pewarna hijau alami dari tanaman.  dan E141
(Syubhat, Kehalalannya sangat tergantung oleh proses ekstraksinya bila cair dan oleh materi pelengkap lainya bila bubuk.)

E153 ialah carbon Black yang sanggup berasal dari tumbuhan atau tulang hewan 
( Syubhat, Bisa dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Syar'i)

E325, E326, E327, E377 (Syubhat tergantung media fermentasi asam laktat yang digunakan)

E422 glycerol ialah hasil samping produksi sabun (Asam lemaknya sanggup dari babi)

E430 dan E431 (Syubhat lantaran Sumber asamnya sanggup dari binatang dan tanaman)

E432-E436, E470-E478, E481-E483, E491-E495, E570, E572

E631 (bisa dari Ekstrak daging)

E635

Lesitin = pengemulsi makanan, sanggup berasal dari tumbuhan atau hewan. Dari tumbuhan biasanya kedelai (Soya Lisetin). Dari Hewan biasanya babi.
Bila suatu produk tertulis Lesitin saja tanpa kata soya, biasanya dari binatang (babi).

Rhum = Cairan beralkohol yang sering dalam pembuatan roti (bakery), mengandung ethanol lebih dari 30%.

Lard = istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi.

Bacon = daging babi

Bristhle = Bulu rambut babi.

Cholesterol = Jenis lemak yang berasal dari hewan. Kebanyakan di sanggup dari babi.

Diglyceride= Pengemulsi, bila berasal dari binatang sanggup jadi berasal dari Babi.

Gelatin =  Biasanya berasal dari bianang, kebanyakan dari Babi.

Magnesium Stearate (Stearic Acid) = Haram bila sumbernya dari binatang.

Mono Glycerides: Haram bila berasal dari Binatang.

Pepsin = Enzim yang kebanyakan berasal dari Babi.

Shortening: Lemak dan minyak berasal dari binatang (biasanya Babi).

Vitamins : Haram bila bersumber dari binatang.

Whey: Digunakan untuk es krim dan yogurt. Haram bila bersumber dari binatang.

Sumber: Hidayatullah.com, Soundvision.com, Facebook.com/notes/must-be-halal

Kode-kode materi kuliner tersebut kehalalannya diragukan, sehingga menjadi masalah syubhat.
Indikasi keharamannya berpengaruh lantaran aneka macam olahan babi dan alkohol menjadi materi yang banyak dipakai di Eropa.

Oleh alasannya itu, bila kita mendapati produk yang mempunyai kandungan materi denga
kode-kode tersebut, sebaiknya kita tinggalkan.

Tonton Video Berikut ini: 



Dari An Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda,

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. 
Diantara keduanya terdapat masalah syubhat yang masih samar, 
yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. 
Barang siapa yang menghindarkan diri dari masalah syubhat, 
maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. 
Barang siapa yang terjerumus dalam masalah syubhat, 
maka ia sanggup terjatuh pada masalah haram. 
Sebagaimana ada pengembala yang 
menggembalakan ternaknya 
di sekitar tanah larangan 
yang hampir menjerumuskannya. 
Ketahuilah setiap raja mempunyai tanah larangan 
dan tanah larangan Allah di bumi  ini 
ialah masalah kasus yang diharamkan-Nya
(HR Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599)

Syubhat ialah masalah yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram.
Jika kita menemukan masalah semacam ini maka lebih utama ditinggalkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel