Tata Cara Adzan Dan Iqomah

Adzan dan Iqomah ialah di antara amalan yang utama di dalam Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :



“Imam selaku penjamin dan muadzin (orang yang adzan) selaku yang diberi amanah, maka Allah memberi isyarat terhadap para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin”
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan bermakna pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
 وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini yakni permohonan dari Allah dan Rasul-Nya terhadap umat manusia”
Dan makna adzan secara perumpamaan yakni permohonan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu.
Hukum Adzan
Ulama bertikai saran mengenai aturan Adzan. Sebagian ulama menyampaikan bahwa aturan azan yakni sunnah muakkad, tetapi saran yang lebih mempunyai pengaruh dalam urusan ini yakni saran yang menyampaikan hukum adzan yakni fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, aturan ini cuma berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk mengerjakan adzan[4].
Syarat Adzan
1.      Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan yakni sudah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dijalankan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah.
2.      Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang hendak adzan bertujuan di dalam hatinya bahwa ia akan mengerjakan adzan dengan lapang dada untuk Allah semata.
3.      Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan kalau menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang beropini demikian yakni ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4.      Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang mengganti makna
Maksudnya yakni hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut sanggup mengganti makna adzan. Lafadz-lafadz adzan mesti diucapkan dengan terang dan benar.
5.      Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana diterangkan dalam hadits-hadits yang sahih.
6.      Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya yakni hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan lainnya diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh suatu perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seumpama bersin.
7.      Adzan diperdengarkan terhadap orang yang tidak berada di kawasan muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di kawasan sang muadzin mengerjakan adzan. Hal tersebut sanggup dijalankan dengan cara mengeraskan bunyi atau dengan alat pengerasa suara.

Sifat Muadzin
1.      Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir.
2.      Ikhlas cuma mengharap tampang Allah
Sepatutnya seorang muadzin mengerjakan adzan dengan niat lapang dada mengaharap tampang Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”
3.      Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4.      Memiliki bunyi yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda terhadap kawan dekat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kau lihat (dalam mimpi) terhadap Bilal, alasannya ia mempunyai bunyi yang lebih anggun dari pada suaramu”
5.      Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengenali kapan waktu solat masuk sehingga ia sanggup mengumandangkan adzan sempurna pada permulaan waktu dan terhindar dari kesalahan.
                        
Lafazh Adzan:

4x     اَللهُ اَكْبَرُ

2x     اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ

2x     اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ

2x     حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ

2x     حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ

2x     قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ

2x     اَللهُ اَكْبَرُ

1x     لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1.      Adzan dalam kondisi suci
Hal ini menurut dalil-dalil lazim yang merekomendasikan biar insan dalam kondisi suci dikala berdizikir (mengingat) terhadap Allah.
2.      Adzan dalam kondisi berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah insan untuk melakukukan solat!”
3.      Adzan menghadap kiblat
  Menghadap kiblat artinya menghadap ke Baitullah (mekah)
4.      Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini yakni perbuatan yang lazim dijalankan oleh kawan dekat Bilal dikala adzan.
5.      Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya yakni menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya.
6.      Menolehkan kepala ke kanan dikala mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri dikala mengucapakan “hayya ‘alal falah”.
7.      Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh.

Pengertian Iqamah
Iqamah secara perumpamaan maknanya yakni pemberitahuan atau permohonan bahwa sholat akan secepatnya diresmikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus.
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan aturan adzan, yakni fardu kifayah. Dan aturan ini juga tidak berlaku untuk wanita.
Sifat Iqamah

2x     اَللهُ اَكْبَرُ

1x      اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ

1x      اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ

1x      حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ

1x     حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ

2x     قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ

2x      اَللهُ اَكْبَرُ

1x      لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ menyampaikan hukumnya yakni cuma proposal dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, dia yang adzan dia pula yang iqamah. dan boleh hukumnya kalau yang adzan dan iqamah berbeda.
Demikianlah Semoga berharga bagi kita semua wassalamualaikum wr. wb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel