An nur ayat 31

Penjelasan surat An nur ayat 31

An nur ayat 31. Menutup aurat dengan busana tertutup sudah menjadi keharusan bagi seorang Muslimah. Perintah menutup aurat juga tertuang dalam surat An Nur ayat 31


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 

Artinya: “Katakanlah terhadap perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali terhadap suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara pria mereka, atau putera-putera kerabat lelaki mereka, atau putera-putera kerabat perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan pria yang tak punya harapan (terhadap wanita) atau belum dewasa yang belum mengetahui wacana aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya biar dimengerti pelengkap yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kau sekalian terhadap Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kau beruntung.’”
Informasi dari buku The Miracle of Jilbab oleh Anton Ramdan, menurut ayat di atas, para ulama pun setuju bahwa perintah menutup aurat dengan memakai hijab ialah wajib bagi setiap Muslimah.

Namun, para ulama juga mempunyai perbedaan usulan mengenai cuilan badan (aurat) perempuan mana saja yang mesti ditutup.

Surat An Nur Ayat 31


Menurut Ibnu Abbas dalam Tafsir Ibnu Katsir, kata pelengkap yang dimaksud dalam surat An Nur ayat 31 ialah wajah, kedua telapak tangan, dan cincin. Hal ini didasarkan dari hadist yang diriwayatkan Abu Daud dari Aisyah berikut ini:

“Ketika Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berpaling darinya. Kemudian dia bersabda: ‘Wahai Asma, bahu-membahu seorang perempuan jikalau sudah baligh dihentikan terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk paras  dan kedua telapak tangannya).’"

Sementara Sa’id bin Jubair dalam Tafsir Atha’ dan al-Auza’i berpendapat, yang boleh dilihat ialah paras  perempuan dan kedua telapak tangannya. Sedangkan Imam Qatadah dan Miswar bin Makhzamah dalam kitab Al Qurtubhi berpendapat, yang boleh dilihat tergolong juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan perempuan Arab dihiasi dengan pacar, anting, cincin dan semacamnya.

Meski terdapat perbedaan usulan di antara para ulama, hal ini tidak perlu diperdebatkan panjang lebar. Hal yang penting untuk dipahami bahwa aturan menutup aurat bagi seorang Muslimah ialah wajib. Bagi yang melanggar akan akan menerima dosa. Seperti yang tercantum dalam suatu hadist, Rasulullah bersabda:

"Ada dua kalangan penduduk neraka yang keduanya belum pernah saya lihat. Kaum yang mempunyai cambuk mirip ekor sapi, yang dipergunakannya untuk menghantam orang. Para perempuan berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring.

Wanita mirip itu tidak mampu masuk surga, bahkan tidak mampu mencium amis surga. Padahal amis nirwana itu mampu tercium dari begini dan begini," An nur ayat 31

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel