Pengertian Hijab Dan Macam-Macam Hijab Dalam Ilmu Mawaris
Tuesday, July 21, 2020
Edit
Pengertian Hijab.
Hijab yaitu pembatalan hak waris seseorang, baik pembatalan sama sekali ataupun pengurangan bab harta warisan alasannya yaitu ada jago waris yang lebih erat pertaliaannya (hubungannya) dengan orang yang meninggal.
Macam-Macam Hijab.
Oleh alasannya yaitu itu hijab ada dua macam.
1) Hijab hirman yaitu pembatalan seluruh bagian, alasannya yaitu ada jago waris yang lebih erat hubungannya dengan orang yang meninggal. Contoh cucu pria dari anak laki-laki, tidak menerima bab selama ada anak laki-laki.
2) Hijab nuqshon yaitu pengurangan bab dari harta warisan, alasannya yaitu ada jago waris lain yang membersamai. Contoh : ibu menerima 1/3 bagian, tetapi kala yang meninggal memiliki anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bab ibu bermetamorfosis 1/6.
Dengan demikian ada jago waris yang terhalang (tidak menerima bagian) yang disebut mahjub hirman, ada jago waris yang hanya bergeser atau berkurang bagiannya yang disebut mahjub nuqshan. Ahli waris yang terakhir ini tidak akan terhalang meskipun semua jago waris ada, mereka tetap akan menerima bab harta warisan meskipun sanggup berkurang. Mereka yaitu jago waris erat yang disebut al-aqrabun. Mereka terdiri dari : Suami atau istri, Anak pria dan anak perempuan, Ayah dan ibu.
Ahli waris yang sama sekali tidak terḥijab atau terhalang yaitu :
1) Anak pria kandung.
2) Anak wanita kandung.
3) Ayah.
4) Ibu.
5) Suami.
6) Istri.
Dan jago waris yang kemungkinan sanggup terhijab nuqṣān yaitu : Ibu sanggup terḥijab nuqsan oleh anak laki-laki, cucu pria dan 2 orang saudara atau lebih baik pria maupun wanita baik sekandung maupun tidak.
Bapak sanggup terhijab nuqsan oleh anak pria dan cucu laki-laki.
Suami /istri sanggup terhijab nuqsan oleh anak pria dan cucu laki-laki.
Ahli waris yang sanggup terhijab hirman.
Berikut di bawah ini jago waris yang terhijab atau terhalang oleh jago waris yang lebih erat hubungannya dengan yang meninggal. Mereka adalah:
1) Kakek (ayah dari ayah) terhijab/terhalang oleh ayah. Jika ayah masih hidup maka kakek tidak menerima bagian.
2) Nenek (ibu dari ibu) terhijab /terhalang oleh ibu.
3) Nenek dari ayah, terhijab/terhalang oleh ayah dan juga oleh ibu.
4) Cucu dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh anak laki-laki.
5) Saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu pria dari anak laki-laki.
c) ayah.
6) saudara kandung perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) ayah.
7) saudara ayah pria dan perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) anak pria dan anak laki-laki.
c) ayah.
d) saudara kandung laki-laki.
e) saudara kandung perempuan.
f) anak perempuan.
g) cucu perempuan.
8) saudara seibu pria / wanita terhijab/terhalang oleh:
a) anak pria atau perempuan.
b) cucu pria atau perempuan.
c) ayah d) kakek.
9) Anak pria dari saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh:
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
10) Anak pria dari saudara pria seayah terhijab/terhalang oleh:.
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
11) Paman (saudara pria sekandung ayah) terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
12) Paman (saudara pria sebapak ayah) terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
13) Anak pria paman sekandung terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
14) Anak pria paman seayah terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
15) Cucu wanita dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) dua orang wanita kalau cucu wanita tersebut tidak bersaudara pria yang mengakibatkan beliau sebagai ashabah
Hijab yaitu pembatalan hak waris seseorang, baik pembatalan sama sekali ataupun pengurangan bab harta warisan alasannya yaitu ada jago waris yang lebih erat pertaliaannya (hubungannya) dengan orang yang meninggal.
Macam-Macam Hijab.
Oleh alasannya yaitu itu hijab ada dua macam.
1) Hijab hirman yaitu pembatalan seluruh bagian, alasannya yaitu ada jago waris yang lebih erat hubungannya dengan orang yang meninggal. Contoh cucu pria dari anak laki-laki, tidak menerima bab selama ada anak laki-laki.
2) Hijab nuqshon yaitu pengurangan bab dari harta warisan, alasannya yaitu ada jago waris lain yang membersamai. Contoh : ibu menerima 1/3 bagian, tetapi kala yang meninggal memiliki anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bab ibu bermetamorfosis 1/6.
Dengan demikian ada jago waris yang terhalang (tidak menerima bagian) yang disebut mahjub hirman, ada jago waris yang hanya bergeser atau berkurang bagiannya yang disebut mahjub nuqshan. Ahli waris yang terakhir ini tidak akan terhalang meskipun semua jago waris ada, mereka tetap akan menerima bab harta warisan meskipun sanggup berkurang. Mereka yaitu jago waris erat yang disebut al-aqrabun. Mereka terdiri dari : Suami atau istri, Anak pria dan anak perempuan, Ayah dan ibu.
Ahli waris yang sama sekali tidak terḥijab atau terhalang yaitu :
1) Anak pria kandung.
2) Anak wanita kandung.
3) Ayah.
4) Ibu.
5) Suami.
6) Istri.
Dan jago waris yang kemungkinan sanggup terhijab nuqṣān yaitu : Ibu sanggup terḥijab nuqsan oleh anak laki-laki, cucu pria dan 2 orang saudara atau lebih baik pria maupun wanita baik sekandung maupun tidak.
Bapak sanggup terhijab nuqsan oleh anak pria dan cucu laki-laki.
Suami /istri sanggup terhijab nuqsan oleh anak pria dan cucu laki-laki.
Ahli waris yang sanggup terhijab hirman.
Berikut di bawah ini jago waris yang terhijab atau terhalang oleh jago waris yang lebih erat hubungannya dengan yang meninggal. Mereka adalah:
1) Kakek (ayah dari ayah) terhijab/terhalang oleh ayah. Jika ayah masih hidup maka kakek tidak menerima bagian.
2) Nenek (ibu dari ibu) terhijab /terhalang oleh ibu.
3) Nenek dari ayah, terhijab/terhalang oleh ayah dan juga oleh ibu.
4) Cucu dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh anak laki-laki.
5) Saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu pria dari anak laki-laki.
c) ayah.
6) saudara kandung perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) ayah.
7) saudara ayah pria dan perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) anak pria dan anak laki-laki.
c) ayah.
d) saudara kandung laki-laki.
e) saudara kandung perempuan.
f) anak perempuan.
g) cucu perempuan.
8) saudara seibu pria / wanita terhijab/terhalang oleh:
a) anak pria atau perempuan.
b) cucu pria atau perempuan.
c) ayah d) kakek.
9) Anak pria dari saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh:
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
10) Anak pria dari saudara pria seayah terhijab/terhalang oleh:.
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
11) Paman (saudara pria sekandung ayah) terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
12) Paman (saudara pria sebapak ayah) terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
13) Anak pria paman sekandung terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
14) Anak pria paman seayah terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) cucu laki-laki.
c) ayah.
d) kakek.
e) saudara kandung laki-laki.
f) saudara seayah laki-laki.
15) Cucu wanita dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.
b) dua orang wanita kalau cucu wanita tersebut tidak bersaudara pria yang mengakibatkan beliau sebagai ashabah
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian hijab dan macam-macam hijab dalam ilmu mawaris. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.