Pengertian Ashabah, Macam-Macam Ashabah Dan Tumpuan Ashabah

Pengertian Ashabah.
Menurut bahasa ashabah yaitu bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan korelasi kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah yaitu andal waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi sanggup menerima semua harta atau sisa harta sesudah harta dibagi kepada andal waris dzawil furudh.

Ahli waris yang menjadi ashabah memiliki tiga kemungkinan:

Pertama; menerima seluruh harta waris ketika andal waris dzawil furudh tidak ada.

Kedua; menerima sisa harta waris bersama andal waris dzawil furudh ketika andal waris zawil ada.

Ketiga; tidak mendapatkan sisa harat warisan lantaran warisan telah habis dibagikan kepada andal waris Zawil Furud.

Macam-Macam Ashabah.
Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:

1) ‘Ashabah Binafsihi yaitu andal waris yang mendapatkan sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:

a) Anak laki-laki.

b) Cucu laki-laki.

c) Ayah.

d) Kakek.

e) Saudara kandung laki-laki.

f) Sudara seayah laki-laki.

g) Anak pria saudara pria kandung.

h) Anak pria saudara pria seayah.

i) Paman kandung.

j) Paman seayah.

k) Anak pria paman kandung.

l) Anak pria paman seayah.

m) Laki-laki yang memerdekakan budak.

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah menerima bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih bersahabat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur berdasarkan nomor urut tersebut di atas.
Baca Juga :


Jika andal waris yang ditinggalkan terdiri dari anak pria dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak pria menerima dua kali lipat potongan anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu perihal (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)

2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara wanita seayah, yang menjadi ashabah kalau bersama saudara pria mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan lantaran terbawa oleh pria yang setingkat ).

Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa wanita yang menjadi ashabah dengan lantaran orang lain:

a) Anak pria sanggup menarik saudaranya yang wanita menjadi ‘ashabah.

b) Cucu pria dari anak laki-laki, juga sanggup menarik saudaranya yang wanita menjadi ‘ashabah.

c) Saudara pria sekandung, juga sanggup menarik saudaranya yang wanita menjadi ‘ashabah.

d) Saudara pria sebapak, juga sanggup menarik saudaranya yang wanita menjadi ‘ashabah.

Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak pria (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat potongan pihak wanita (anak, cucu, saudara perempuan)”

Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an :

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’  : 176 )

3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu andal waris wanita yang menjadi ashabah dengan adanya andal waris wanita lain. Mereka yaitu :

a) Saudara wanita sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak wanita (seorang atau lebih) atau cucu wanita dari anak laki laki.

b) Saudara wanita seayah menjadi ashabah kalau bersama anak wanita atau cucu wanita (seorang atau lebih) dari anak laki laki.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian ashabah dan macam-macam ashabah serta pola ashabah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel