Ketentuan Pinjam Meminjam Dalam Islam (Pengertian, Dalil, Hukum, Rukun, Syarat, Hak Dan Kewajiban Pinjam Meminjam)
Wednesday, July 22, 2020
Edit
1. Pengertian Pinjam Meminjam dan Dalil Meminjam.
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Secara bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam berdasarkan istilah ‘Syara” ialah akad berupa santunan manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan sehabis diambil manfaatnya. Allah swt. berfirman:
Artinya “Dan tolong-memolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Artinya: “Tahukah kau (orang) yang mendustakan agama?, . Itulah orang yang menghardik anak yatim,, . dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin., . Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, . (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya. Dan “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Ma’un : 1 - 7)
2. Hukum Pinjam Meminjam.
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Mubah, artinya boleh, ini merupakan aturan asal dari pinjam meminjam.
b. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, karena dirinya tidak punya, contohnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
c. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian contohnya : ada seseorang yang tidak punya kain karena hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami.
d. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, contohnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dihentikan oleh agama. Contoh lain, pinjam daerah (rumah) untuk berbuat maksiat.
3. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam.
Rukun meminjam berarti pecahan pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila ada pecahan dari rukun itu tidak ada, maka dianggap batal. Demikian juga syarat berarti hal-hal yang harus dipenuhi.
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
a. Adanya Mu’iir ( مُعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjami.
- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
b. Adanya Musta’iir ( مُسْتَعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjam.
- Mampu berbuat kebaikan. Oleh karena itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
- Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik semoga tidak rusak.
- Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c. Adanya Musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) yaitu, barang yang akan dipinjam.
- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya,
- Ada manfaatnya
- Barang itu baka (tidak habis sehabis diambil manfaatnya). Oleh karena itu, maka yang sehabis dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
d. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan.
Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, karena pada hakekatnya pinjam meminjam yaitu tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw. :
Artinya : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
e. Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam.
Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
a. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman.
1) Menyerahkan atau menawarkan benda yang dipinjam dengan tulus dan suka rela.
2) Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan menawarkan manfaat yang halal.
3) Tidak didasarkan atas riba.
b. Hak dan Kewajiban Peminjam.
1) Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
2) Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat.
3) Biaya ditanggung peminjam, kalau harus mengeluarkan biaya.
4) Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam.
a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.
b. Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang itu sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik barang. Misalnya, seseorang meminjamkan tanah dengan kesepakatan hanya diperkenankan untuk ditanami padi, maka tidak boleh ditanami tebu.
c. Merawat barang dengan baik.
Artinya: “ Dari Samurah, Nabi saw. bersabda : Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil hingga dikembalikannya barang itu. ” (HR. Lima Orang Ahli Hadits)
d. Jika barang yang dipinjamkan itu rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti. Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai, Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akhir dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh karena lain, maka wajib menggantinya.
Hadits Nabi saw.:
Artinya :“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar “ (H.R. Abu Daud).
e. Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos maka yang menanggung yaitu pihak peminjam.
Artinya : “Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil hingga dikembalikannya barang itu”. (HR. Lima Orang Ahli Hadits).
f. Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
g. Akad pinjam-meminjam akan putus kalau salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Maka kalau terjadi hal menyerupai itu maka andal waris wajib mengembalikannya, dan tidak halal menggunakannya. Dan andaikan andal waris menggunakannya maka wajib membayar sewanya.
h. Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, contohnya yang pemberi pinjaman menyampaikan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedang peminjam menyampaikan bahwa barangnya belum dikembalikan, maka pengakuan yang diterima yaitu pengakuannya pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
i. Setelah si peminjam telah mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan / membatalkan akad, maka ia tidak boleh menggunakan barang yang dipinjam itu.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal ketentuan pinjam meminjam dalam Islam (pengertian pinjam meminjam, dalil pinjam meminjam, aturan pinjam meminjam, rukun pinjam meminjam, syarat pinjam meminjam, hak dan kewajiban pinjam meminjam). Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Secara bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam berdasarkan istilah ‘Syara” ialah akad berupa santunan manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan sehabis diambil manfaatnya. Allah swt. berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya “Dan tolong-memolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ , وَلاَ يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ , فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ , الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ , وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
Artinya: “Tahukah kau (orang) yang mendustakan agama?, . Itulah orang yang menghardik anak yatim,, . dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin., . Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, . (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya. Dan “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Ma’un : 1 - 7)
2. Hukum Pinjam Meminjam.
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Mubah, artinya boleh, ini merupakan aturan asal dari pinjam meminjam.
b. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, karena dirinya tidak punya, contohnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
c. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian contohnya : ada seseorang yang tidak punya kain karena hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami.
d. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, contohnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dihentikan oleh agama. Contoh lain, pinjam daerah (rumah) untuk berbuat maksiat.
3. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam.
Rukun meminjam berarti pecahan pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila ada pecahan dari rukun itu tidak ada, maka dianggap batal. Demikian juga syarat berarti hal-hal yang harus dipenuhi.
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
a. Adanya Mu’iir ( مُعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjami.
- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
b. Adanya Musta’iir ( مُسْتَعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjam.
- Mampu berbuat kebaikan. Oleh karena itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
- Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik semoga tidak rusak.
- Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c. Adanya Musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) yaitu, barang yang akan dipinjam.
- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya,
- Ada manfaatnya
- Barang itu baka (tidak habis sehabis diambil manfaatnya). Oleh karena itu, maka yang sehabis dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
d. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan.
Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, karena pada hakekatnya pinjam meminjam yaitu tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw. :
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَالرَّعِيْمُ غَـارِمٌ
Artinya : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
e. Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam.
Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
a. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman.
1) Menyerahkan atau menawarkan benda yang dipinjam dengan tulus dan suka rela.
2) Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan menawarkan manfaat yang halal.
3) Tidak didasarkan atas riba.
b. Hak dan Kewajiban Peminjam.
1) Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
2) Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat.
3) Biaya ditanggung peminjam, kalau harus mengeluarkan biaya.
4) Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam.
a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.
b. Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang itu sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik barang. Misalnya, seseorang meminjamkan tanah dengan kesepakatan hanya diperkenankan untuk ditanami padi, maka tidak boleh ditanami tebu.
c. Merawat barang dengan baik.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة الاّ النسائ
Artinya: “ Dari Samurah, Nabi saw. bersabda : Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil hingga dikembalikannya barang itu. ” (HR. Lima Orang Ahli Hadits)
d. Jika barang yang dipinjamkan itu rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti. Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai, Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akhir dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh karena lain, maka wajib menggantinya.
Hadits Nabi saw.:
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَ الزَّعِيْمُ غَارِمٌ (رواه ابو داود و الترمذ
Artinya :“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar “ (H.R. Abu Daud).
e. Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos maka yang menanggung yaitu pihak peminjam.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة الاّ النسائ
Artinya : “Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil hingga dikembalikannya barang itu”. (HR. Lima Orang Ahli Hadits).
f. Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
g. Akad pinjam-meminjam akan putus kalau salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Maka kalau terjadi hal menyerupai itu maka andal waris wajib mengembalikannya, dan tidak halal menggunakannya. Dan andaikan andal waris menggunakannya maka wajib membayar sewanya.
h. Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, contohnya yang pemberi pinjaman menyampaikan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedang peminjam menyampaikan bahwa barangnya belum dikembalikan, maka pengakuan yang diterima yaitu pengakuannya pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
i. Setelah si peminjam telah mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan / membatalkan akad, maka ia tidak boleh menggunakan barang yang dipinjam itu.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal ketentuan pinjam meminjam dalam Islam (pengertian pinjam meminjam, dalil pinjam meminjam, aturan pinjam meminjam, rukun pinjam meminjam, syarat pinjam meminjam, hak dan kewajiban pinjam meminjam). Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.