Pengertian Murabahah Dan Ketentuan Murabahah Dalam Ekonomi Islam
Tuesday, July 21, 2020
Edit
a. Pengertian Murabahah.
Murabahah yakni transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas kesepakatan jual beli sanggup dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya yakni penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah laba yang diperoleh.
b. Ketentuan Murabahah.
1) Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada di tangan penjual.
2) Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3) Ada informasi yang terang wacana hubungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4) Dalam sistem murabahah, penjual boleh memutuskan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat menyerupai itu tidak ditetapkan.
5) Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jikalau tidak sah maka dihentikan jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.
Murabahah yakni transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas kesepakatan jual beli sanggup dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya yakni penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah laba yang diperoleh.
b. Ketentuan Murabahah.
1) Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada di tangan penjual.
2) Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3) Ada informasi yang terang wacana hubungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4) Dalam sistem murabahah, penjual boleh memutuskan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat menyerupai itu tidak ditetapkan.
5) Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jikalau tidak sah maka dihentikan jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian murabahah dan ketentuan murabahah dalam ekonomi Islam. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.