Pengertian Hadiah, Dasar Aturan Hadiah Dan Pesan Yang Tersirat Hadiah Dalam Islam

Pengertian dan Dasar Hukum Hadiah.
Hadiah yaitu kesepakatan pertolongan harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.

Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya yaitu boleh alasannya yaitu duduk kasus ini termasuk sesuatu yang berafiliasi dengan sesama insan (hablum minan naas).

Hukum Hadiah.

Hukum hadiah yaitu mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Sabda Rasulullah Saw. :

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw..telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, permintaan itu niscaya saya kabulkan, begitu juga kalau cuilan kaki hewan dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari)

Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah.

a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.

b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah yaitu sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.

c. Shadaqah yaitu wajib dikeluarkan kalau keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).

Hikmah Hadiah.
1) Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang.

2) Menghilangkan budi bulus dan sifat kedengkian.

Sabda Nabi Muhammad Saw. :

“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, alasannya yaitu sanggup menghilangkan budi bulus dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).


“Hendaklah kau saling memberi hadiah, alasannya yaitu ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian hadiah, dasar aturan hadiah dan pesan yang tersirat hadiah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel