Pengertian Sulhu (Perdamaian), Hukum, Rukun Dan Syarat, Macam-Macam Dan Nasihat Sulhu

1. Pengertian Sulhu (Perdamaian).
Sulhu berdasarkan bahasa artinya damai, sedangkan berdasarkan istilah yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih. Sulhu sanggup juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki kekerabatan kembali).

2. Hukum Sulhu (Perdamaian).
Hukum sulhu atau perdamaian yaitu wajib, sesuai dengan ketentuanketentuan atau perintah Allah Swt., di dalam Al-Qur’an :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, alasannya yaitu itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kau menerima rahmat” (QS. Al-Hujurat : 10)


وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Perdamaian itu amat baik” (QS. An-Nisa’ : 128)

3. Rukun dan Syarat Sulhu (Perdamaian).
a. Mereka yang setuju hening yaitu orang-orang yang sah melaksanakan hukum.

b. Tidak ada paksaan.

c. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

d. Jika dipandang perlu, sanggup menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An-Nisa’ : 35.

4. Macam-macam Perdamaian.
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
a. Perdamaian antar sesama muslim.

b. Perdamaian antar muslim dengan non muslim.

c. Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).

d. Perdamaian antara suami istri.

e. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.

5. Hikmah Sulhu (Perdamaian).
a. Dapat menuntaskan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.

b. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama manusia.

c. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara marah dan perselisihan di antara sesama.

d. Menjunjung tinggi derajat dan martabat insan untuk mewujudkan keadilan.
Allah Swt. berfirman :

فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا

“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah. antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah” (QS. Al Hujurat : 9)

e. Mewujudkan kebahagiaan hidup baik individu maupun kehidupan masyarakat.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian sulhu (perdamaian), aturan sulhu, rukun dan syarat sulhu, macam-macam Perdamaian dan hikmah sulhu. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel