Pengertian Penganiayaan, Jenis, Macam-Macam Penganiayaan Dan Hukumnya Dalam Islam

Pengertian Penganiayaan.
Penganiayaan yakni segala jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti tubuh manusia. Dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan ”al jinayah ala ma duna nafs”

Jenis Penganiayaan.
Penganiayaan terbagi menjadi 2 macam :

1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang sengaja melukai atau menyakiti anggota tubuh orang lain menyerupai orang yang sengaja memukul kepala orang lain dengan tongkat danberniat melukai.

2) Penganiyaan tidak sengaja yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar kerikil ke arah kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat.

Macam-macam Penganiyaan yang Terjadi pada Anggota Tubuh dan Hukumannya.

Ada 5 macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh insan yaitu:

1) Merusak bab anggota tubuh menyerupai memotong tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis maka hukumannya ½ diyat.

2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih ada menyerupai menciptakan mata tidak dapat melihat, indera pendengaran tidak dapat mendengar dan lain sebagainya hukumannya membayar diyāt penuh.

3) Syijaj yaitu melukai kepala dan wajah. Ada beberapa istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.

a. Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah hingga mengalir darahnya maka diyat-nya membayar satu ekor unta.

b. Baḍi’ah yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotong dagingnya maka diyat-nya membayar dua ekor unta.

c. Mutalaḥimah yaitu melukai kepala atau wajah hingga banyaknya daging yang terpotong. Maka diyāt-nya membayar 3 ekor unta.

d. Simhaq yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyāt-nya Membayar 4 ekor unta.

e. Hasyimah yaitu melukai kepala atau wajah hingga pecah tulangnya maka diyat-nya membayar 10 ekor unta.

f. Munqqilah yaitu melukai kepala atau wajah hingga pecah tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.

4) Jiraḥ yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah menyerupai melukai perut, punggung dan lain sebagainya. Hukuman bagi pelaku jirah yakni sepertiga diyat.

5) Selain 4 bab di atasyaitu semua jenis penganiayaan yang tidak merusak atau tidak menghilangkan fungsi dan tidak hingga syijaj atau jiraḥ.


Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian penganiayaan, jenis dan macam-macam penganiayaan dalam Islam. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan pengianyaan. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel