Pengertian Takhsis, Macam-Macam Takhsis Dan Contohnya
Tuesday, July 21, 2020
Edit
a. Pengertian Takhsis.
Menurut Khudari Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish yaitu klarifikasi sebagian lafadh ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadh ‘am dengan dalil.
b. Macam Takhsis.
1. Mentakhshish ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an.
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al Baqarah (2) :228).
Ketentuan dalam ayat di atas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu sanggup ditakhshish dengan QS. At-Thalaq(65) ayat 4 sebagai berikut:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah hingga mereka melahirkan kandungannya.”
Dapat pula ditakhshish dengan surat Al Ahzab(33):49
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kau menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kau ceraikan mereka sebelum kau mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kau minta menyempurnakannya.”
Dengan demikian keumuman bagi setiap perempuan yang dicerai harus beriddah tiga kali suci tidak berlaku bagi perempuan yang sedang hamil dan yang dicerai dalam keadaan belum pernah digauli.
2. Mentakhshish Al Qur’an dengan As Sunnah.
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya “ (QS. Al Maidah (5) : 38)
Dalam ayat di atas tidak disebutkan batasan nilai barang yang dicuri. Kemudian ayat di atas ditakhshish oleh sabda Nabi Saw:
“Tidak ada eksekusi potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (HR. Al-Jama’ah).
Dari ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa apabila nilai barang yang dicuri kurang dari seperempat dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi eksekusi potong tangan.
3. Mentakhshish As Sunnah dengan Al Qur’an.
“Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang dari kau bila ia berhadats hingga ia berwudhu”. (Muttafaq ‘Alaihi).
Hadis di atas kemudian ditakhshish oleh firman Allah dalam QS. Al Maidah (5): 6,
“dan bila kau junub Maka mandilah, dan bila kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
Keumuman hadis di atas perihal keharusan berwudhu bagi setiap orang yang akan melakukan shalat, ditakhshish dengan tayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air, sebagaimana firman Allah di atas.
4. Mentakhshish As Sunnah dengan As Sunnah.
“Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (Muttafaq Alaihi).
Keumuman hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadis itu ditaksis oleh hadis lain yang berbunyi:
“Tidak ada kewajiban zakat pada taanaman yang banyaknya kurang dari 5 watsaq (1000 kilogram)’. (Muttafaq Alaihi).
Dari kedua hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
5. Mentakhsish Al Qur’an dengan Ijma’.
“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumuah : 9)
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalat Jum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah setuju (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan bawah umur tidak wajib shalat Jum’at.
6. Mentakhshish Al Qur’an dengan Qiyas.
“Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, “ (QS. An-Nur : 2)
Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh QS. An Nisa’ (4) : 25
“Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo eksekusi dari eksekusi wanita-wanita merdeka yang bersuami..”
Ayat di atas membuktikan secara khusus, bahwa eksekusi dera bagi pezina budak perempuan yaitu saparuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian eksekusi dera bagi budak pria di-qiyaskan dengan eksekusi bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
7. Mentakhshish dengan Pendapat Sahabat.
Jumhur ulama beropini bahwa takhshish hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan berdasarkan Hanafiyah dan Hanbaliyah sanggup diterima bila sahabat itu yang meriwayatkan hadis yang ditakhshishnya. Misalnya:
Dari Ayyub dari Ikrimah bahwa ‘ali r.a memperabukan suatu kaum kemudian info itu hingga kepada Ibnu Abbas maka beliau berkata: ”Seandainya saya ada, tentu saya tidak akan memperabukan mereka sebab Nabi SAW telah bersabda: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (dengan api), dan saya hanya akan membunuh sebagaimana Nabi telah bersabda Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia".
Menurut hadis tersebut, baik pria maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi hadis tersebut) beropini bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang menyampaikan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman hadis di atas tidak dibenarkan sebab yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, yaitu lafadh-lafadh umum yang tiba dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut berinfak berdasarkan dugaan sendiri.
Menurut Khudari Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish yaitu klarifikasi sebagian lafadh ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadh ‘am dengan dalil.
b. Macam Takhsis.
1. Mentakhshish ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al Baqarah (2) :228).
Ketentuan dalam ayat di atas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu sanggup ditakhshish dengan QS. At-Thalaq(65) ayat 4 sebagai berikut:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah hingga mereka melahirkan kandungannya.”
Dapat pula ditakhshish dengan surat Al Ahzab(33):49
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kau menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kau ceraikan mereka sebelum kau mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kau minta menyempurnakannya.”
Dengan demikian keumuman bagi setiap perempuan yang dicerai harus beriddah tiga kali suci tidak berlaku bagi perempuan yang sedang hamil dan yang dicerai dalam keadaan belum pernah digauli.
2. Mentakhshish Al Qur’an dengan As Sunnah.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya “ (QS. Al Maidah (5) : 38)
Dalam ayat di atas tidak disebutkan batasan nilai barang yang dicuri. Kemudian ayat di atas ditakhshish oleh sabda Nabi Saw:
لاَ قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِيْنَارٍ . رواه الجماعة
“Tidak ada eksekusi potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (HR. Al-Jama’ah).
Dari ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa apabila nilai barang yang dicuri kurang dari seperempat dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi eksekusi potong tangan.
3. Mentakhshish As Sunnah dengan Al Qur’an.
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ خَتىَّ يَتَوَضَّأَ . متفق عليه
“Allah tidak mendapatkan shalat salah seorang dari kau bila ia berhadats hingga ia berwudhu”. (Muttafaq ‘Alaihi).
Hadis di atas kemudian ditakhshish oleh firman Allah dalam QS. Al Maidah (5): 6,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“dan bila kau junub Maka mandilah, dan bila kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
Keumuman hadis di atas perihal keharusan berwudhu bagi setiap orang yang akan melakukan shalat, ditakhshish dengan tayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air, sebagaimana firman Allah di atas.
4. Mentakhshish As Sunnah dengan As Sunnah.
فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ . متفق عليه
“Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (Muttafaq Alaihi).
Keumuman hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadis itu ditaksis oleh hadis lain yang berbunyi:
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ . متفق عليه
“Tidak ada kewajiban zakat pada taanaman yang banyaknya kurang dari 5 watsaq (1000 kilogram)’. (Muttafaq Alaihi).
Dari kedua hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
5. Mentakhsish Al Qur’an dengan Ijma’.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumuah : 9)
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalat Jum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah setuju (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan bawah umur tidak wajib shalat Jum’at.
6. Mentakhshish Al Qur’an dengan Qiyas.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, “ (QS. An-Nur : 2)
Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh QS. An Nisa’ (4) : 25
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
“Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo eksekusi dari eksekusi wanita-wanita merdeka yang bersuami..”
Ayat di atas membuktikan secara khusus, bahwa eksekusi dera bagi pezina budak perempuan yaitu saparuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian eksekusi dera bagi budak pria di-qiyaskan dengan eksekusi bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
7. Mentakhshish dengan Pendapat Sahabat.
Jumhur ulama beropini bahwa takhshish hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan berdasarkan Hanafiyah dan Hanbaliyah sanggup diterima bila sahabat itu yang meriwayatkan hadis yang ditakhshishnya. Misalnya:
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّقَ قَوْمًا فَبَلَغَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحَرِّقْهُمْ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ . متفق عليه
Dari Ayyub dari Ikrimah bahwa ‘ali r.a memperabukan suatu kaum kemudian info itu hingga kepada Ibnu Abbas maka beliau berkata: ”Seandainya saya ada, tentu saya tidak akan memperabukan mereka sebab Nabi SAW telah bersabda: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (dengan api), dan saya hanya akan membunuh sebagaimana Nabi telah bersabda Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia".
Menurut hadis tersebut, baik pria maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi hadis tersebut) beropini bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang menyampaikan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman hadis di atas tidak dibenarkan sebab yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, yaitu lafadh-lafadh umum yang tiba dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut berinfak berdasarkan dugaan sendiri.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian takhsis, macam-macam takhsis dan contohnya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.