Pengertian Fasakh, Hal-Hal Yang Mengakibatkan Fasakh

Pengertian Fasakh.
Fasakh Yaitu talaq yang jatuh atas keputusan hakim sesudah mempertimbangkan kelayakanya lantaran pengaduan istri. Jika faskh terjadi maka suami dihentikan meruju’ kembali istrinya. Tetapi boleh menikahi kembali dengan ijab kabul baru.

Hal-hal yang Menyebabkan Fasakh.

Sebab-sebab yang merusak janji nikah, menyerupai ;

1. Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri yakni maḥram.

2. Salah satu dari suami atau istri murtad.

3. Salah satu dari suami atau istri masuk Islam ( pola istri masuk Islam suami tetap non muslim).

Sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan seperti,

1. Terjadi penipuan dalam pernikahan contohnya seorang pria mengaku orang baik padahal fasik, atau seorang wanita mengaku gadis padahal janda.

2. Salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit berbahaya yang sanggup menganggu hubungan suami istri.

3. Suami terlalu miskin sehingga tidak bisa member nafkah istri.

4. Suami dieksekusi penjara tiga tahun atau lebih.

Sebab-sebab yang menghalangi tujuan perkawinan tetapi untuk terjadi fasakh harus di putuskan oleh hakim menurut pengaduan istri atau suami.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian fasakh, hal-hal yang menimbulkan fasakh. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com biar bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel