Pengertian Dan Jenis Masakan Dan Minuman Yang Halal Berdasarkan Islam

Islam sangat memperhatikan kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan umatnya. Salah satu hal yang sanggup menghipnotis keadaan badan kita baik eksklusif maupun tidak eksklusif ialah makanan dan minuman. Makanan dan minuman halal dan thayyib (baik) akan kuat baik terhadap badan dan kehidupan kita, demikian pula sebaliknya. Oleh alasannya ialah itu duduk kasus ini menerima perhatian yang sangat penting dalam Islam.

Pada hakekatnya semua makanan di muka bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang mengakibatkan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang.

1. Pengertian Makanan yang Halal.
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang intinya ialah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang mengharamkannya
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram alasannya ialah memberi mengandung mudharat atau ancaman bagi kehidupan manusia.
Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang faktual bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Artinya :“ “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kau beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:

a. Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dihentikan oleh aturan syara’
b. Baik/Thayyib, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Pertama:  Makanan dan minuman harus halal. halalnya suatu makanan harus mencakup tiga hal, yaitu:

a. Halal cara mendapatkannya.
Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan aturan syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.

b. Halal alasannya ialah proses/cara pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, menyerupai kambing, ayam, sapi, jikalau disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan Islam maka dagingnya menjadi haram.

c. Halal alasannya ialah dzatnya.
Artinya, Makanan itu terbuat dari materi yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan berdasarkan syariat, menyerupai nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang haram tercantum dalam ayat berikut ini :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:” Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah : 173)

Kedua, makanan dan minuman harus tayyib artinya baik bagi badan dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya  mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak tayyib.

2. Jenis Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus mencakup tiga hal, yaitu:

a. Halal alasannya ialah dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dihentikan oleh aturan syara’, menyerupai nasi, susu, telor, dan lain-lain.

b. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan aturan syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.

c. Halal alasannya ialah proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, menyerupai kambing, ayam, sapi, jikalau disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan Islam maka dagingnya menjadi haram.

Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan, Secara garis besar binatang yang halal sanggup dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:

1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman ialah boleh dan halal hingga ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا


Artinya:  “Dia-lah Allah, yang mengakibatkan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

سُئِلَ رَسُوْل الله صلى الله عليه وسلم عَن السَمِنِ وَالْجبن وَالْفرَاءِ فَقَالَ : الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سكَت عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفا لَكُمْ (رواه ابن ما جه والترمذى)

Artinya :"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya ialah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya ialah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A’raf : 157)

3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”

4. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
Firman Allah :

وَأُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ

Artinya: “Telah dihalalkan bagi kau memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah : 1)

5. Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, Nabi Saw bersabda

أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه)

Artinya :“Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)

6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan menyerupai kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya. sebagaimana firman Allah Swt surat Al Maidah ayat 4 :

قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Artinya:“Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kau bimbing dengan melatihnya untuk berburu, kau mengajarnya berdasarkan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah : 4)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak ialah halal, kecuali yang jelek atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an atau al-Hadits.

7. Binatang yang Hidup di Laut/Air.
Semua binatang yang hidup di maritim atau di air ialah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang maritim ini berdasarkan dalil-dalil  berikut :
Allah swt berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Artinya: ”Dihalalkan bagimu binatang buruan maritim dan makanan (yang berasal) dari maritim sebagai makanan yang yummy bagimu," (Q.S. Al-Maidah:96)
Hadits Nabi saw:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُوْرُ مَاءُهُ الْحِلُّ مَيِّتَتُهُ

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai maritim bahwa maritim itu suci airnya dan halal bangkainya. "(HR. Imam Empat)

8. Kuda.
Telah berlalu dalam hadits Jabir gotong royong mereka memakan kuda dikala perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-


َحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ

Artinya: “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah saw. kemudian kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

3. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal.
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berkhasiat bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berkhasiat untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.

Bermanfaat bagi pertumbuhan badan dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.

Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah,

a. Terjaga kesehatnnya sehingga sanggup mempertahankan hidupnya hingga dengan batas yang ditetapkan Allah Swt.
b. Mendapat ridha Allah Swt alasannya ialah menentukan jenis makanan dan minuman yang halal.
c. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta menerima santunan dari Allah Swt.
d. Membawa ketenangan hidup dalam acara sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan perilaku apa adanya.
e. Memiliki akhlaqul karimah dikarenakan telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari moral madzmumah (tercela).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian makanan dan minuman yang halal berdasarkan Islam dan jenis makanan dan minuman yang halal berdasarkan Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas VIII MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel