Pengertian Dan Jenis Masakan Dan Minuman Yang Diharamkan Dalam Islam

A. Pengertian Makanan dan Minuman Yang Haram.
Haram artinya dilarang, jadi masakan dan minuman yang haram yakni masakan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap masakan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang tidak boleh syara’ pasti ada faidahnya dan menerima pahala.

B. Jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan.
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka pasti tidak barokah, malah menciptakan penyakit di tubuh . Haramnya masakan secara garis besar sanggup dibagi dua macam :

a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram lantaran dzatnya). Maksudnya aturan asal dari masakan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Daging babi
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri masakan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan materi adonan masakan (food additive).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al-Baqarah: 173)

2) Darah. 
Darah yang mengalir dari binatang atau insan haram dikonsumsi, baik secara eksklusif maupun dicampurkan pada materi masakan lantaran dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan sanggup mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan masakan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang menempel pada daging halal, boleh dimakan lantaran sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau masakan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena bergotong-royong semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)

3) Khamar (minuman keras)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bergotong-royong (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yakni perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)

Khamar sanggup dianalogikan dengannya semua masakan dan minuman yang sanggup menjadikan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah, contohnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

Nabi saw. bersabda :

مَا أَسْكَرَ كَثِيْره فَقَلِيْلُهُ حَرَام (رواه النسائى وأبو داود والترمذى

Artinya:  "Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram." (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

4) Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang Dengan Cakarnya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Mangsanya.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim)

Yang dimaksud burung yang mempunyai cakar di atas yakni yang buas, menyerupai burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya

5) Semua Binatang Buas Yang Bertaring.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya yakni haram.” (HR. Muslim)

Yang dimaksudkan di sini yakni semua binatang buas yang bertaring dan memakai taringnya untuk menghadapi dan memangsa insan dan binatang lainnya

6) Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh.

Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh lantaran termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadits berikut:

عن عا ئشة رضي الله عنها، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خمس فواسق يقتلن فى الحل والحرام الحية والغراب الأبقع الفأرة ولكلب العقور والحدأة (رواه مسلم

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima binatang fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang.” (HR. Muslim)

Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Artinya: “Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak, dan dia menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim)

Nabi saw. memerintahkan semoga membunuh binatang -binatang tersebut, maka itu sebagai instruksi atas larangan untuk memakannya. Sebab, kalau sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubadzir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hamba-Nya untuk melaksanakan hal-hal yang mubadzir

7) Binatang yang tidak boleh untuk dibunuh.
Ada empat macam binatang yang tidak boleh dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:

عَنْ ابنِ عَبَّاس نَهَى النَّبِي صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتَلَ أَرْبَعَ مِن الدوَابِ لنَمْلَة وَالنَّحْلَة وَالْهُدْ هُدِ وَالصُّرَد (رواه أحمد

Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh 4 binatang : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)

Nabi saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti tidak boleh pula memakannya. Sebab, kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau tidak boleh membunuhnya?

8) Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati- diharamkan oleh Allah swt.. Sebagaimana firmanNya,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan dia (Muhammad ) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Namun kriteria binatang yang jelek dan menjijikkan pada setiap orang dan daerah pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ yakni watak dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak

9)Semua masakan yang bermudharat terhadap kesehatan manusia -apalagi kalau hingga membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya

Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga Nabi saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad)

b. Haram Lighairihi (makanan yang haram lantaran faktor eksternal). Maksudnya aturan asal masakan itu sendiri yakni halal, akan tetapi dia menjelma haram lantaran adanya lantaran yang tidak berkaitan dengan masakan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Bangkai Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah Swt berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
a. Al-Munhaniqoh, yaitu binatang yang mati lantaran tercekik.
b. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati lantaran terkena pukulan keras.
c. Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati lantaran jatuh dari daerah yang tinggi.
d. An-Nathihah, yaitu binatang yang mati lantaran ditanduk oleh binatang lainnya.
e.  Binatang yang mati lantaran dimangsa oleh binatang buas.
f.  Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, menyerupai disetrum.
g.  Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h.  Semua binatang yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
i.  Semua kepingan tubuh binatang yang terpotong/terpisah dari tubuhnya

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

a. Ikan, lantaran dia termasuk binatang air dan telah berlalu klarifikasi bahwa semua binatang air yakni halal bangkainya kecuali kodok.

b. Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu yakni ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu yakni hati dan limfa”. (HR. Ahmad )

c. Janin yang berada dalam perut binatang yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi  bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Artinya: “Penyembelihan untuk janin yakni penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad)

2) Binatang Disembelih Untuk Sesaji.
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, contohnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada yang kuasa tanah semoga melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, binatang ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya yakni haram dimakan dagingnya, lantaran itu merupakan perbuatan syirik besar yang membatalkan keislaman, sekalipun dikala disembelih dibacakan basmalah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”. (QS. Al-Ma’idah: 3)

3) Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah.
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah yakni haram dimakan dagingnya kecuali kalau lupa. Allah Swt berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Artinya: “Dan janganlah kau memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah dikala menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu yakni suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

4) Jallalah.
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya yakni feses (kotoran insan atau binatang lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, bebek (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Rasulullah saw. melarang memakan Jallalah dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud)

Agar Jallalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi masakan yang higienis atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa ia pernah mengurung ayam yang suka makan feses (kotoran atau najis) selama tiga hari

5) Makanan haram yang diperoleh dari perjuangan dengan cara dhalim, menyerupai mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kau memakan harta sebahagian yang lain di antara kau dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kau membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kau sanggup memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kau Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

6) Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis.

Contohnya menyerupai mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi Saw ditanya perihal minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka dia bersabda:

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

Artinya: “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya kemudian makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian masakan dan minuman yang haram berdasarkan Islam dan jenis masakan dan minuman yang haram berdasarkan Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas VIII MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel