Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar Dan Asar Serta Contohnya

1. Pengertian Hadis.
Secara etimologi, hadis memiliki beberapa arti yang gres (jadid), yang erat (qarib), dan warta/berita (khabar). Sedangkan hadis secara terminologi adalah:

Segala ucapan Nabi Saw., segala perbuatan serta keadaan atau sikap beliau. Sebagai teladan :

Dari Umar bin Khathab, ia berkata, Rasulullah Saw., bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu dengan niat dan bahwasanya setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya” (Muttafaqun ‘alaih).

Sedangkan hadis berdasarkan Muhadditsin yaitu segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw., baik itu hadis marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadis mauquf (yang disandarkan kepada sahabat), ataupun hadis maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).

Menurut Ushuliyyin, hadis yaitu segala sesuatu yangdisandarkan kepada Nabi Saw., selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir Nabi saw. yang bersangkut-paut dengan aturan syara’.

Menurut Fuqaha, hadis yaitu segala sesuatu yang ditetapkan Nabi Saw. yang tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah fardu atau wajib.

2. Pengertian Sunnah.
Menurut bahasa kata sunnah merupakan derivasi dari kata sannayasunnusunnatan. Kata itu berarti cara, jalan yang ditempuh, tradisi (adat kebiasaan), atau ketetapan, apakah hal itu baik atau tidak, terpuji atau tercela. Dasarnya adalah:

Dari Abu Sa’id Al Khudri dia berkata; Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kalian niscaya akan mengikuti mereka.” (HR. Muslim)

Dalam al-Qur’an kata sunnah mengacu pada arti ketetapan atau aturan Allah Swt., menyerupai terkandung dalam QS. al-Isra’[17] ayat 77.

سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا ۖ وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا

“(Yang demikian itu) merupakan ketetapan bagi para rasul Kami yang Kami utus sebelum engkau, dan tidak akan engkau dapati perubahan atas ketetapan Kami.” (QS. al-Isra’[17]: 77)

Menurut jago hadis, sunnah adalah:

“Segala yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, kebijaksanaan pekerti, maupun perjalanan hidupnya, baik sebelum dia diangkat menjadi Rasul Saw maupun sesudahnya.”

Dari pengertian tersebut sanggup diketahui bahwa sunnah lebih luas dari hadis, alasannya yaitu mencakup segala yang tiba dari Nabi Muhammad Saw. baik sebelum maupun sehabis diangkat menjadi Nabi dan Rasul Saw. Nabi Muhammad Saw. dipandang sebagai uswah hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna.

Menurut jago permintaan fikih, sunnah adalah:

“Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. selain al-Qur’an baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi penetapan aturan syara’ (hukum agama).”

Dari pengertian di atas secara kuantitatif jumlah sunnah lebih sedikit dari jumlah hadis, alasannya yaitu hanya yang berkaitan dengan penetapan aturan syarak. Mereka menempatkan sunnah pada posisi kedua dalam urutan sumber aturan Islam setelah al-Qur’an. Dasarnya adalah:

“Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Telah saya tinggalkan untuk kalian, dua kasus yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.”. (HR. Malik).

3. Pengertian Khabar.
Khabar berdasarkan bahasa berarti: warta/berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Adapun pengertian khabar berdasarkan istilah jago hadis yaitu :

“Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi Saw. atau dari yang selain Nabi Saw.”

Dengan pengertian yang demikian, maka khabar lebih umum dari pada hadis, alasannya yaitu dalam khabar termasuk juga segala sesuatu yang berasal dari selain dari Nabi Saw., menyerupai perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan) beliau.

Sebahagian ulama beropini bahwa khabar itu khususnya untuk segala sesuatu yang datang/berasal dari selain Nabi Saw., sedangkan hadis khusus untuk segala sesuatu yang datang/berasal dari Nabi Saw. Contohnya menyerupai perkataan Ali bin Abi Thalib r.a :

Termasuk sunnah, ialah meletakkan tangan di bawah pusar sewaktu melaksanakan shalat (HR. Abu Dawud).

4. Pengertian Asar.
Menurut bahasa, asar artinya bekasan sesuatu atau sisa sesuatu. Asar berarti pula nukilan (yang dinukilkan). Adapun pengertian Asar berdasarkan istilah, kebanyakan ulama beropini bahwa asar memiliki pengertian yang sama dengan khabar dan hadis.

Sebagian ulama menyampaikan bahwa asar lebih umum dari pada khabar, yaitu bahwa asar berlaku bagi segala sesuatu yang tiba dari Nabi Saw. maupun dari selain Nabi Saw., sedangkan khabar khusus bagi segala sesuatu yang tiba dari Nabi Saw. saja. Adapun para fuqaha menggunakan istilah “asar” untuk perkataanperkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain-lain.

Contohnya menyerupai perkataan seorang tabi’in, yaitu Ubaidillah Ibn Abdillah ibn Uthbah ibn Mas’ud sebagai berikut :

Menurut sunnah, hendaklah imam bertakbir pada Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha sebanyak sembilan kali dikala duduk di atas mimbar sebelum berkhuthbah ( HR Baihaqi).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian hadis, sunnah, khabar dan asar serta teladan hadis, sunnah, khabar dan asar. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Al-Qur'an Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujnjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel