Pengertian Mahar/Maskawin, Hukum, Besaran Mahar, Macam-Macam Mahar Dan Cara Pembayaran Mahar
Thursday, July 23, 2020
Edit
Pengertian dan Hukum Mahar.
Mahar atau mas kawin yaitu pertolongan sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri alasannya yaitu pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa menyerupai mengajar Al-Qur’an.
Membayar mahar hukumnya wajib bagi pria yang menikah dengan seorang perempuan, tetapi sunah menyebutkanya dalam kesepakatan nikah, sebagaimana firman Allah Swt :
Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kau nikahi sebagai pertolongan hibah dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa4: 4)
Oleh lantaran menyebutnya dalam kesepakatan yaitu sunah, maka pernikahan tetap sah meskipun pada waktu kesepakatan tidak menyebutkan mahar.
Besaran Mahar.
Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pertolongan mahar bahkan menganjurkan kesederhanaan dalam memilih mahar, sebagaimana sabdanya :
“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi.” (HR. Aḥmad dan Abu Dawud)
Dan sebaik-baik pernikahan yaitu pernikahan yang dilakukan dengan mahar yang ringan. Sebagaimana yang di katakan Rasulullah Saw.
Dari Aisyah r.a sebetulnya Rasulullah Saw bersabda, "sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah yaitu yang ringan (sederhana) belanjanya." (HR. Aḥmad)
Macam-macam Mahar.
Jenis mahar ada dua,
1. Mahar musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu ijab kabul berlangsung.
2. Mahar Misll yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
Untuk mengukur mahar misll seorang wanita, maka yang dilihat dahulu yaitu mahar saudara perempuan seibu sebapak, kemudian saudara perempuan seayah, kemudian anak perempuan saudara lelaki, kemudian bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mahar ini diberikan saat mahar tidak disebutkan dalam kesepakatan nikah.
Cara Pembayaran Mahar.
Pembayaran mahar sanggup dilaksanakan secara kontan, juga dengan cara dihutang.(Apabila kontan maka sanggup diserahkan sebelum dan setelah nikah.
Apabila pembayaran mahar dihutang maka,
1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila istrinya sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal.
2. Wajib dibayar setengahnya, apabila mahar disebut pada waktu kesepakatan dan suami menceraikan istri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam ijab kabul maka suami hanya wajib memperlihatkan mut’ah (pemberian), sebagaimana firman Allah :
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah memilih maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237)
3. Tidak wajib dibayarkan, kalau si istri dicerai sebelum dicampuri dan mahar tidak disebutkan dalam ijab kabul tetapi diberikan mut’ah sebagaimana firman Allah Swt :
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, kalau kau menceraikan isteri-isteri kau sebelum kau bercampur dengan mereka dan sebelum kau memilih maharnya. dan hendaklah kau berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang bisa berdasarkan kemampuannya dan orang yang miskin berdasarkan kemampuannya (pula), yaitu pertolongan berdasarkan yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah : 236)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana Pengertian Mahar/Maskawin, Hukum, Besaran Mahar, Macam-macam Mahar dan Cara Pembayaran Mahar. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com biar bermanfaat. Aamiin.
Mahar atau mas kawin yaitu pertolongan sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri alasannya yaitu pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa menyerupai mengajar Al-Qur’an.
Membayar mahar hukumnya wajib bagi pria yang menikah dengan seorang perempuan, tetapi sunah menyebutkanya dalam kesepakatan nikah, sebagaimana firman Allah Swt :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kau nikahi sebagai pertolongan hibah dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa4: 4)
Oleh lantaran menyebutnya dalam kesepakatan yaitu sunah, maka pernikahan tetap sah meskipun pada waktu kesepakatan tidak menyebutkan mahar.
Besaran Mahar.
Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pertolongan mahar bahkan menganjurkan kesederhanaan dalam memilih mahar, sebagaimana sabdanya :
“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi.” (HR. Aḥmad dan Abu Dawud)
Dan sebaik-baik pernikahan yaitu pernikahan yang dilakukan dengan mahar yang ringan. Sebagaimana yang di katakan Rasulullah Saw.
Dari Aisyah r.a sebetulnya Rasulullah Saw bersabda, "sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah yaitu yang ringan (sederhana) belanjanya." (HR. Aḥmad)
Macam-macam Mahar.
Jenis mahar ada dua,
1. Mahar musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu ijab kabul berlangsung.
2. Mahar Misll yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
Untuk mengukur mahar misll seorang wanita, maka yang dilihat dahulu yaitu mahar saudara perempuan seibu sebapak, kemudian saudara perempuan seayah, kemudian anak perempuan saudara lelaki, kemudian bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mahar ini diberikan saat mahar tidak disebutkan dalam kesepakatan nikah.
Cara Pembayaran Mahar.
Pembayaran mahar sanggup dilaksanakan secara kontan, juga dengan cara dihutang.(Apabila kontan maka sanggup diserahkan sebelum dan setelah nikah.
Apabila pembayaran mahar dihutang maka,
1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila istrinya sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal.
2. Wajib dibayar setengahnya, apabila mahar disebut pada waktu kesepakatan dan suami menceraikan istri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam ijab kabul maka suami hanya wajib memperlihatkan mut’ah (pemberian), sebagaimana firman Allah :
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah memilih maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237)
3. Tidak wajib dibayarkan, kalau si istri dicerai sebelum dicampuri dan mahar tidak disebutkan dalam ijab kabul tetapi diberikan mut’ah sebagaimana firman Allah Swt :
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, kalau kau menceraikan isteri-isteri kau sebelum kau bercampur dengan mereka dan sebelum kau memilih maharnya. dan hendaklah kau berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang bisa berdasarkan kemampuannya dan orang yang miskin berdasarkan kemampuannya (pula), yaitu pertolongan berdasarkan yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah : 236)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana Pengertian Mahar/Maskawin, Hukum, Besaran Mahar, Macam-macam Mahar dan Cara Pembayaran Mahar. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com biar bermanfaat. Aamiin.