Hadits Perihal Amar Makruf Nahi Mungkar Dan Pengertian Amar Makruf Nahi Mungkar
Tuesday, July 21, 2020
Edit
Hadits Pertama.
Hadis Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri RA.
Artinya: Abu Bakar bin Abi Syaibah telah memberikan hadis kepada kami, Waki’ telah memberikan hadis kepada kami, dari Sufyan. Tahwil (pindah jalur sanad). Muhammad bin al-Musanna telah memberikan hadis kepada kami. Muhammad bin Ja’far telah memberikan hadis kepada kami, Syu’bah telah memberikan kepada kami, keduanya dari Qais bin Muslim, dari Tariq bin Syihab. (dan ini hadis lafaz Abu Bakar bin Abi Syaibah), berkata: orang yang pertama memulai khutbah di Hari Id sebelum shalat ialah Marwan, kemudian berdiri seorang pria dan berkata: “Shalat (Id, dulu) sebelum khutbah”. Lalu periwayat hadis berkata: “Sungguh sudah ditinggalkan apa yang semenjak dulu dilakukan (shalat Id sebelum khutbah). Kemudian Abu Sa’id (alKhudri) berkata: “Adapun hal ini (mencegah sesuatu yang mungkar) sudah ditentukan hukumnya ibarat yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa saja di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah dengan dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan itu ialah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim: 186)
Hadits Kedua.
Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA.
Artinya: Abu Bakar bin Abi Syaibah telah memberikan hadis kepada kami, ‘Abdullah bin Numair dan Abu Usamah telah memberikan hadis kepada kami, dari Isma’il bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim berkata, Abu Bakar (al-Siddiq) berdiri (untuk berpidato sebagai Khalifah) kemudian memuji Allah SWT. dan menyanjung-Nya, kemudian berpidato: “Wahai manusia, bergotong-royong kalian membaca ayat ini, (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. Orang yang tersesat tidak akan membawa ancaman atas kalian, kalau kalian berpegang teguh pada petunjuk”, dan kami telah telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh insan itu kalau melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, maka hampir-hampir Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka”. (HR. Ibnu Majah: 4005).
Penjelasan Hadits Pertama Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri.
Hadis di atas menjelaskan perihal salah satu prinsip dalam Islam yaitu usaha amar ma’ruf dan nahi munkar.
Amar makruf ialah kegiatan menyuruh, mendorong atau memerintahkan makruf/kebaikan yang sering dipasangkan dengan kegiatan nahi mungkar, yakni mencegah atau melarang terjadinya kemungkaran/ketidakbaikan.
Makruf adalah semua yang dinilai baik oleh agama dan nalar sehat. Sebaliknya, mungkar ialah semua yang jelek dalam evaluasi agama dan nalar sehat. Agama didasarkan pada Al-Quran dan Hadits Nabi yang maqbul (dengan status sahih atau hasan). Sedangkan nalar sehat ialah nalar yang berada dalam bimbingan agama, nalar murni, al-‘aqlu al-khalis yang tidak tercampur oleh kecenderungan hawa nafsu.
Amar makruf sanggup berupa gerakan pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik ke arah kondisi yang lebih baik. Kampanye kebersihan desa/kota ialah pola amar makruf yang nyata. Begitu pula kampanye penanaman pohon kembali untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan dan kampanye antipenebangan hutan liar merupakan tindakan amar makruf nahi mungkar.
Kampanye anti korupsi dan antinarkoba merupakan pola dari nahi mungkar. Jika seorang pelajar membangun persaudaraan pelajar dan menolak tindakan permusuhan dan perkelahian pelajar sanggup diketgorikan sebagai amar makruf dan nahi mungkar.
Amar makruf dan nahi mungkar ialah pasangan. Ketika menjalankan amar makruf, tentu juga sekaligus bernahi mungkar. Begitu sebaliknya, bernahi mungkar, juga sekaligus beramar makruf, ibarat membangun masjid ialah mengajak beriman dan menolak tindakan syirik/ kufur.
Kaum mukminin yang menjadi mukhatab (pihak yang diajak berbicara) dalam hadis di atas diperintahkan untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Kemungkaran harus disikapi dengan perubahan (tagyir, proses terus-menerus untuk mengubah) atau advokasi yang disertai dengan tekad berpengaruh memperbaiki (islah) keadaan ke arah yang lebih baik. Selain hadits di atas, konsep perubahan (tagyir) atas keadaan dari yang tidak baik menuju yang lebih baik ini juga didorong oleh Alquran, antara lain: Surat al-Ra’d, 13:11:
Artinya: "Bagi insan ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada jiwa (diri) mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang sanggup menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Allah."
Ketika menerjemahkan ayat ini, tim penerjemah Al-Quran Kementerian Agama RI, menawarkan klarifikasi bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan mereka (suatu kaum), selama mereka tidak mengubah hal-hal yang menjadi penyebab kemunduran mereka. (Mushaf terjemah Al-Quran: 1412, 370).
artinya: “orang-orang munafik, pria dan perempuan, sebagian merupakan belahan dari lainnya, mereka menyuruh yang mungkar dan mencegah yang makruf...” . (QS. at-Taubah: 67)
Pencegahan kemungkaran tersebut, pertama sanggup dilakukan dengan tindakan riil dengan memperbaiki sistem kekuasaan (yad) sehingga higienis atau bebas dari segala bentuk kemungkaran. Bila tidak ada kemampuan dengan cara riil di atas atau tidak mempunyai kekuasaan (dalam arti luas) untuk membuat kondisi yang lebih baik, maka mengambil jalur alternatif kedua dengan menguatkan seni administrasi lisan. Strategi ini diwujudkan dengan seruan, pendidikan publik, dan penyadaran kepada semua pihak dengan aneka macam media untuk senantiasa berani menolak kemungkaran.
Dan bila kedua seni administrasi tersebut, tidak bisa juga, maka ditempuhlah seni administrasi pencegahan dan pertahanan dari dalam dengan hati nurani. Pencegahan kemungkaran dengan hati (qalb) atau perilaku batin untuk senantiasa menolak segala tindakan kemungkaran. Sikap menolak dalam hati ini ialah benteng terakhir di level individu untuk melawan dan semoga terhindar dari kemungkaran.
Penjelasan Hadits Kedua Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA.
Sedangkan pada hadits kedua dijelaskan bahwa insan yang tidak melaksanakan kiprah amar ma’ruf nahi mungkar diancam oleh Nabi bahwa hampir saja Allah SWT. menimpakan siksa yang merata di dunia. Ini memperlihatkan pentingnya kepercayaan amar makruf nahi mungkar bagi keberlangsungan umat manusia, baik di ranah keluarga, lingkungan sosial yang kecil, sampai lingkup negara dan peradaban dunia.
Amar makruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif, ketika sudah ada pihak tetentu yang melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun kalau satu pun tidak ada yang mencegah kemungkaran dan kemungkaran itu berkembang meluas di mana-mana, maka pada saatnya, eksekusi (iqab) dari Allah akan diturunkan. Sebagai ilustrasi yang mudah, contohnya ada seorang yang iseng membuang oli bekas atau paku di jalan raya, namun tidak ada satupun orang yang mencegah dan menegurnya, maka dipastikan banyak pengguna jalan akan terjatuh dari kendaraan atau terpeleset alasannya ialah licin atau alasannya ialah pecah ban.
Dalam kehidupan sehari-hari sanggup ditemukan bahwa ada orang-orang yang kurang peduli lingkungan dengan membuang sampah di sungai setiap pagi atau sore. Semakin lama, semakin penuh sungai tersebut. Dampaknya ketika hujan deras, sungai meluap dan terjadilah banjir. Belum hilang dari ingatan bahwa di penghujung atau seperempat selesai tahun 2015, banyak hutan terbakar atau dibakar oleh pihak-pihak tertentu dan tidak ada yang menegur dan menangkap.
Pengalih fungsian hutan multikultur menjadi hutan monokultur secara membabi buta. Pembakaran hutan menjadi modus untuk membuka lahan sawit yang gres secara instan. Dampaknya, banjir asap di mana-mana, banyak warga yang mengalami sakit pernapasan akut, banyak sekolah diliburkan, pabrik dan kantor diliburkan, penerbangan pesawat yang terganggu asap sehingga dibatalkan, dan seterusnya. Hal tersebut juga meluas sampai ke negara tetangga, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Di hadits yang lain, Rasulullah Saw. juga mengingatkan umatnya untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah amar makruf nahi mungkar. Rasulullah bersabda:
Artinya: Qutaibah telah memberikan hadis kepada kami, ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad telah memberikan hadis kepada kami, dari ‘Amr bin Abi ‘Amr dan ‘Abdullah al-Anshari, dari Khuzaifah dari al-Yaman, dari Nabi SAW. bersabda: “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaklah kalian sungguh-sungguh menyuruh kemakrufan dan sungguh-sungguh mencegah kemungkaran atau hampir saja Allah sungguh-sungguh mengirimkan eksekusi dari-Nya atas kalian kemudian kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan bagi kalian.” Abu ‘Isa (al-Tirmizi) berkata: “Ini hadis hasan.” (HR. Tirmizi: 2169).
Hadis di atas lebih menekankan lagi dan memperlihatkan keduanya, yakni amar makruf dan nahi mungkar, sebagai pedoman yang saling mengisi dan bekerja sama. Tugas amar makruf nahi mungkar dalam suatu negara, terutama dibebankan kepada para pemangku kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing dibantu para petugasnya.
Dalam hal-hal tertentu, pelaksanaannya sanggup dibantu oleh warga masyarakat sesuai dengan kesanggupan dan kapasitasnya tanpa melanggar hukum. Menyuruh makruf ibarat memprogramkan rakyat arif dan rakyat sehat harus disertai dengan pendirian sekolah dan rumah sakit/klinik dengan sejumlah perangkatperangkatnya yang memadai. Program pemberantasan pengangguran dan kemiskinanharuslah disertai dengan kebijakan-kebijakan yang sanggup mendukung aktivitas berhasil. Hal-hal yang sanggup menghalangi suksesnya program, sanggup ditekan sedemikian rupa.
Contoh lain, melarang membuang sampah di kali ialah dengan menyediakan kawasan sampah berikut sistem administrasi sampah yang aman, sehat, dan efektif serta disiapkan juga hukuman bagi yang melanggar berupa denda yang menjerakan. Dengan denda yang sepadan, dibutuhkan tidak ada warga yang merusak kali, kanal air, lingkungan lainnya. Mencegah kemungkaran ibarat melarang korupsi dengan menawarkan penyuluhan antikorupsi kepada warga dan para pejabat negara serta dibarengi dengan membuat sistem aturan yang adil dan jujur dalam mengawal aktivitas pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul fiqh, menyuruh sesuatu ialah juga menyuruh penyediaan sarananya (amrun bisy-syai’ amrun bi wasa’ilihi).
Dengan pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar yang komprehensif dan didukung oleh segenap kekuatan di masyarakat dan negara, akan tercipta kehidupan yang baik, adil, makmur dan sejahtera, senang dunia dan akhirat. Sebaliknya, pengabaian terhadap kedua kepercayaan ini akan berakibat rusaknya tata kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, politik, dan aturan yang akan berakibat rusaknya kehidupan manusia. Betapa Islam sudah menawarkan dasar-dasar yang baik dan lengkap bagi pengembangan peradaban menuju lebih baik.
Hadis Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri RA.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: Abu Bakar bin Abi Syaibah telah memberikan hadis kepada kami, Waki’ telah memberikan hadis kepada kami, dari Sufyan. Tahwil (pindah jalur sanad). Muhammad bin al-Musanna telah memberikan hadis kepada kami. Muhammad bin Ja’far telah memberikan hadis kepada kami, Syu’bah telah memberikan kepada kami, keduanya dari Qais bin Muslim, dari Tariq bin Syihab. (dan ini hadis lafaz Abu Bakar bin Abi Syaibah), berkata: orang yang pertama memulai khutbah di Hari Id sebelum shalat ialah Marwan, kemudian berdiri seorang pria dan berkata: “Shalat (Id, dulu) sebelum khutbah”. Lalu periwayat hadis berkata: “Sungguh sudah ditinggalkan apa yang semenjak dulu dilakukan (shalat Id sebelum khutbah). Kemudian Abu Sa’id (alKhudri) berkata: “Adapun hal ini (mencegah sesuatu yang mungkar) sudah ditentukan hukumnya ibarat yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa saja di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah dengan dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan itu ialah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim: 186)
Hadits Kedua.
Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ قَامَ أَبُو بَكْرٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ } وَإِنَّا سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ
Artinya: Abu Bakar bin Abi Syaibah telah memberikan hadis kepada kami, ‘Abdullah bin Numair dan Abu Usamah telah memberikan hadis kepada kami, dari Isma’il bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim berkata, Abu Bakar (al-Siddiq) berdiri (untuk berpidato sebagai Khalifah) kemudian memuji Allah SWT. dan menyanjung-Nya, kemudian berpidato: “Wahai manusia, bergotong-royong kalian membaca ayat ini, (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. Orang yang tersesat tidak akan membawa ancaman atas kalian, kalau kalian berpegang teguh pada petunjuk”, dan kami telah telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh insan itu kalau melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, maka hampir-hampir Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka”. (HR. Ibnu Majah: 4005).
Penjelasan Hadits Pertama Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri.
Hadis di atas menjelaskan perihal salah satu prinsip dalam Islam yaitu usaha amar ma’ruf dan nahi munkar.
Amar makruf ialah kegiatan menyuruh, mendorong atau memerintahkan makruf/kebaikan yang sering dipasangkan dengan kegiatan nahi mungkar, yakni mencegah atau melarang terjadinya kemungkaran/ketidakbaikan.
Makruf adalah semua yang dinilai baik oleh agama dan nalar sehat. Sebaliknya, mungkar ialah semua yang jelek dalam evaluasi agama dan nalar sehat. Agama didasarkan pada Al-Quran dan Hadits Nabi yang maqbul (dengan status sahih atau hasan). Sedangkan nalar sehat ialah nalar yang berada dalam bimbingan agama, nalar murni, al-‘aqlu al-khalis yang tidak tercampur oleh kecenderungan hawa nafsu.
Amar makruf sanggup berupa gerakan pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik ke arah kondisi yang lebih baik. Kampanye kebersihan desa/kota ialah pola amar makruf yang nyata. Begitu pula kampanye penanaman pohon kembali untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan dan kampanye antipenebangan hutan liar merupakan tindakan amar makruf nahi mungkar.
Kampanye anti korupsi dan antinarkoba merupakan pola dari nahi mungkar. Jika seorang pelajar membangun persaudaraan pelajar dan menolak tindakan permusuhan dan perkelahian pelajar sanggup diketgorikan sebagai amar makruf dan nahi mungkar.
Amar makruf dan nahi mungkar ialah pasangan. Ketika menjalankan amar makruf, tentu juga sekaligus bernahi mungkar. Begitu sebaliknya, bernahi mungkar, juga sekaligus beramar makruf, ibarat membangun masjid ialah mengajak beriman dan menolak tindakan syirik/ kufur.
Kaum mukminin yang menjadi mukhatab (pihak yang diajak berbicara) dalam hadis di atas diperintahkan untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Kemungkaran harus disikapi dengan perubahan (tagyir, proses terus-menerus untuk mengubah) atau advokasi yang disertai dengan tekad berpengaruh memperbaiki (islah) keadaan ke arah yang lebih baik. Selain hadits di atas, konsep perubahan (tagyir) atas keadaan dari yang tidak baik menuju yang lebih baik ini juga didorong oleh Alquran, antara lain: Surat al-Ra’d, 13:11:
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ
Artinya: "Bagi insan ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada jiwa (diri) mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang sanggup menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Allah."
Ketika menerjemahkan ayat ini, tim penerjemah Al-Quran Kementerian Agama RI, menawarkan klarifikasi bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan mereka (suatu kaum), selama mereka tidak mengubah hal-hal yang menjadi penyebab kemunduran mereka. (Mushaf terjemah Al-Quran: 1412, 370).
Dalam Al-Quran, penyebutan amar makruf nahi mungkar senantiasa dalam konteks iman atau perwujudan dari iman, antara lain: QS. 3: 104, 110, 114; QS. 7:157; QS. 10: 67, 71, 112; QS. 22: 41; QS. 31:17. Allah SWT. dalam QS. 10:71 menegaskan bahwa orangorang mikmin, pria dan perempuan, satu sama lain ialah penolong bagi lainnya, mereka menyuruh pada kebaikan/makruf dan mencegah dari kemungkaran. Sementara sebaliknya, amar mungkar (menyuruh yang buruk) dan nahi makruf (melarang yang baik) dilekatkan pada sifat kaum munafik, ibarat disebutkan dalam Al-Qur'an,
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ
artinya: “orang-orang munafik, pria dan perempuan, sebagian merupakan belahan dari lainnya, mereka menyuruh yang mungkar dan mencegah yang makruf...” . (QS. at-Taubah: 67)
Pencegahan kemungkaran tersebut, pertama sanggup dilakukan dengan tindakan riil dengan memperbaiki sistem kekuasaan (yad) sehingga higienis atau bebas dari segala bentuk kemungkaran. Bila tidak ada kemampuan dengan cara riil di atas atau tidak mempunyai kekuasaan (dalam arti luas) untuk membuat kondisi yang lebih baik, maka mengambil jalur alternatif kedua dengan menguatkan seni administrasi lisan. Strategi ini diwujudkan dengan seruan, pendidikan publik, dan penyadaran kepada semua pihak dengan aneka macam media untuk senantiasa berani menolak kemungkaran.
Dan bila kedua seni administrasi tersebut, tidak bisa juga, maka ditempuhlah seni administrasi pencegahan dan pertahanan dari dalam dengan hati nurani. Pencegahan kemungkaran dengan hati (qalb) atau perilaku batin untuk senantiasa menolak segala tindakan kemungkaran. Sikap menolak dalam hati ini ialah benteng terakhir di level individu untuk melawan dan semoga terhindar dari kemungkaran.
Penjelasan Hadits Kedua Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA.
Sedangkan pada hadits kedua dijelaskan bahwa insan yang tidak melaksanakan kiprah amar ma’ruf nahi mungkar diancam oleh Nabi bahwa hampir saja Allah SWT. menimpakan siksa yang merata di dunia. Ini memperlihatkan pentingnya kepercayaan amar makruf nahi mungkar bagi keberlangsungan umat manusia, baik di ranah keluarga, lingkungan sosial yang kecil, sampai lingkup negara dan peradaban dunia.
Amar makruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif, ketika sudah ada pihak tetentu yang melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun kalau satu pun tidak ada yang mencegah kemungkaran dan kemungkaran itu berkembang meluas di mana-mana, maka pada saatnya, eksekusi (iqab) dari Allah akan diturunkan. Sebagai ilustrasi yang mudah, contohnya ada seorang yang iseng membuang oli bekas atau paku di jalan raya, namun tidak ada satupun orang yang mencegah dan menegurnya, maka dipastikan banyak pengguna jalan akan terjatuh dari kendaraan atau terpeleset alasannya ialah licin atau alasannya ialah pecah ban.
Dalam kehidupan sehari-hari sanggup ditemukan bahwa ada orang-orang yang kurang peduli lingkungan dengan membuang sampah di sungai setiap pagi atau sore. Semakin lama, semakin penuh sungai tersebut. Dampaknya ketika hujan deras, sungai meluap dan terjadilah banjir. Belum hilang dari ingatan bahwa di penghujung atau seperempat selesai tahun 2015, banyak hutan terbakar atau dibakar oleh pihak-pihak tertentu dan tidak ada yang menegur dan menangkap.
Pengalih fungsian hutan multikultur menjadi hutan monokultur secara membabi buta. Pembakaran hutan menjadi modus untuk membuka lahan sawit yang gres secara instan. Dampaknya, banjir asap di mana-mana, banyak warga yang mengalami sakit pernapasan akut, banyak sekolah diliburkan, pabrik dan kantor diliburkan, penerbangan pesawat yang terganggu asap sehingga dibatalkan, dan seterusnya. Hal tersebut juga meluas sampai ke negara tetangga, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Di hadits yang lain, Rasulullah Saw. juga mengingatkan umatnya untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah amar makruf nahi mungkar. Rasulullah bersabda:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Artinya: Qutaibah telah memberikan hadis kepada kami, ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad telah memberikan hadis kepada kami, dari ‘Amr bin Abi ‘Amr dan ‘Abdullah al-Anshari, dari Khuzaifah dari al-Yaman, dari Nabi SAW. bersabda: “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaklah kalian sungguh-sungguh menyuruh kemakrufan dan sungguh-sungguh mencegah kemungkaran atau hampir saja Allah sungguh-sungguh mengirimkan eksekusi dari-Nya atas kalian kemudian kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan bagi kalian.” Abu ‘Isa (al-Tirmizi) berkata: “Ini hadis hasan.” (HR. Tirmizi: 2169).
Hadis di atas lebih menekankan lagi dan memperlihatkan keduanya, yakni amar makruf dan nahi mungkar, sebagai pedoman yang saling mengisi dan bekerja sama. Tugas amar makruf nahi mungkar dalam suatu negara, terutama dibebankan kepada para pemangku kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing dibantu para petugasnya.
Dalam hal-hal tertentu, pelaksanaannya sanggup dibantu oleh warga masyarakat sesuai dengan kesanggupan dan kapasitasnya tanpa melanggar hukum. Menyuruh makruf ibarat memprogramkan rakyat arif dan rakyat sehat harus disertai dengan pendirian sekolah dan rumah sakit/klinik dengan sejumlah perangkatperangkatnya yang memadai. Program pemberantasan pengangguran dan kemiskinanharuslah disertai dengan kebijakan-kebijakan yang sanggup mendukung aktivitas berhasil. Hal-hal yang sanggup menghalangi suksesnya program, sanggup ditekan sedemikian rupa.
Contoh lain, melarang membuang sampah di kali ialah dengan menyediakan kawasan sampah berikut sistem administrasi sampah yang aman, sehat, dan efektif serta disiapkan juga hukuman bagi yang melanggar berupa denda yang menjerakan. Dengan denda yang sepadan, dibutuhkan tidak ada warga yang merusak kali, kanal air, lingkungan lainnya. Mencegah kemungkaran ibarat melarang korupsi dengan menawarkan penyuluhan antikorupsi kepada warga dan para pejabat negara serta dibarengi dengan membuat sistem aturan yang adil dan jujur dalam mengawal aktivitas pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul fiqh, menyuruh sesuatu ialah juga menyuruh penyediaan sarananya (amrun bisy-syai’ amrun bi wasa’ilihi).
Dengan pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar yang komprehensif dan didukung oleh segenap kekuatan di masyarakat dan negara, akan tercipta kehidupan yang baik, adil, makmur dan sejahtera, senang dunia dan akhirat. Sebaliknya, pengabaian terhadap kedua kepercayaan ini akan berakibat rusaknya tata kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, politik, dan aturan yang akan berakibat rusaknya kehidupan manusia. Betapa Islam sudah menawarkan dasar-dasar yang baik dan lengkap bagi pengembangan peradaban menuju lebih baik.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal kandungan hadits perihal amar makruf nahi mungkar dan pengertian amar makruf nahi mungkar. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Hadits Ilmu Hadit Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.