Pengertian Rawi Hadits Dan Syarat-Syarat Rawi

Pengertian Rawi Hadits.
Rawi yaitu orang yang memindahkan hadis dari seorang guru kepada orang lain atau membukukannya ke dalam suatu kitab hadis. Rawi pertama yaitu para sobat dan rawi terakhir yaitu orang yang membukukannya, menyerupai Imam Bukhari , Imam Muslim, Imam Ahmad dan lain-lain.

Syarat-syarat Rawi
a. Adil.
Adil dalam konteks studi hadis berbeda dengan adil dalam konteks persaksian atau hukum. Menurut muhaddisin yang dimaksud dengan adil yaitu istiqamatuddin dan al-muru’ah. Istiqmatuddin yaitu melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi perbuatan-perbuatan haram yang mengakibatkan pelakunya fasik. Sedangkan, al-muru’ah yaitu melaksanakan tabiat dan tabiat yang terpuji dan meninggalkan perbuatan yang mengakibatkan orang lain mencelanya.

b. Muslim.
Menurut ijma’ seorang rawi pada waktu meriwayatkan suatu hadis maka dia harus Muslim. Periwayatan kafir tidak sah. Seandainya seorang fasik saja kita disuruh klarifikasi, maka lebih-lebih rawinya yang kafir. Kaitan dengan persoalan ini menurut firman Allah Swt.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik tiba kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, biar kau tidak mencelakakan suatu kaum alasannya yaitu kebodohan (kecerobohan), yang risikonya kau meratapi perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat (49) : 6).

c. Balig, 
d. Berakal, 
e. Tidak pernah melaksanakan perbuatan dosa besar dan 
f. Tidak sering melaksanakan dosa kecil. 
g. Dabit, dabit memiliki dua pengertian yaitu:

1) Dabit dalam arti berpengaruh hafalan serta daya ingatnya dan bukan pelupa yang sering disebut dengan istilah dlabit al-shadri.

2) Dabit dalam arti sanggup memelihara kitab hadis dari gurunya sebaikbaiknya, sehingga mustahil ada perubahan yang disebut dengan dlabit al-kitabah.

Berikut ini yaitu daftar Para sobat yang paling banyak meriwayatkan hadis (al-muktsiruna fil-hadis) atau disebut juga bendaharawan hadis antara lain:

a. Abu Hurairah, meriwayatkan 5.374 hadis.
b. Abdullah bin Umar, meriwayatkan 2.630 hadis.
c. Anas bin Malik, meriwayatkan 2.286 hadis.
d. Aisyah Ummul Mukminin, meriwayatkan 2.210 hadis.
e. Abdullah bin Abbas, meriwayatkan 1.660 hadis.
f. Jabir bin Abdullah, meriwayatkan hadis 1.540 hadis.
g. Abu Sa’id Al-Khudri, meriwayatkan 1.170 hadis.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian rawi hadits dan syarat-syarat perawi hadis. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Al-Qur'an Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujnjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel