Pengertian Wakalah (Mewakilkan), Hukum, Rukun Dan Syarat Serta Pesan Yang Tersirat Wakalah Dalam Islam
Tuesday, July 21, 2020
Edit
1. Pengertian Wakalah.
Wakalah berdasarkan bahasa artinya mewakilkan, sedangkan berdasarkan istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain supaya bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
2. Hukum Wakalah.
Asal aturan wakalah yaitu mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu yaitu pekerjaan yang haram atau dihentikan oleh agama dan menjadi wajib jikalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah Swt. Berfirman:
”Maka suruhlah salah seorang di antara kau ke kota dengan membawa uang perakmu ini” (QS. Al-Kahfi : 19).
Ayat tersebut menawarkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda:
“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi saw. kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan dia telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing supaya dibagikan kepada sobat beliau” (HR. Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam dilema muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh contohnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak bisa secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih binatang kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh yaitu mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu menyerupai wudhu.
3. Rukun dan Syarat Wakalah.
a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang memiliki wewenang terhadap urusan tersebut.
b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya terang dan sanggup dikuasakan.
d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya sanggup dipahami kedua belah pihak.
4. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan.
a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
5. Habisnya Akad Wakalah.
a. Salah satu pihak meninggal dunia.
b. Jika salah satu pihak menjadi gila.
c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
6. Hikmah Wakalah.
a. Dapat menuntaskan pekerjaan dengan baik dan cepat lantaran tidak semua orang memiliki kemampuan sanggup menuntaskan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban binatang sanggup menyembelih binatang qurbannya, tidak semua orang sanggup belanja sendiri dan lain-lain.
b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua insan membutuhkan pinjaman orang lain.
c. Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya keyakinan pada pihak lain.
Wakalah berdasarkan bahasa artinya mewakilkan, sedangkan berdasarkan istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain supaya bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
2. Hukum Wakalah.
Asal aturan wakalah yaitu mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu yaitu pekerjaan yang haram atau dihentikan oleh agama dan menjadi wajib jikalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah Swt. Berfirman:
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ
”Maka suruhlah salah seorang di antara kau ke kota dengan membawa uang perakmu ini” (QS. Al-Kahfi : 19).
Ayat tersebut menawarkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda:
“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi saw. kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan dia telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing supaya dibagikan kepada sobat beliau” (HR. Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam dilema muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh contohnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak bisa secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih binatang kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh yaitu mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu menyerupai wudhu.
3. Rukun dan Syarat Wakalah.
a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang memiliki wewenang terhadap urusan tersebut.
b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
c. Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya terang dan sanggup dikuasakan.
d. Akad (Ijab Qabul). Syaratnya sanggup dipahami kedua belah pihak.
4. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan.
a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
5. Habisnya Akad Wakalah.
a. Salah satu pihak meninggal dunia.
b. Jika salah satu pihak menjadi gila.
c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.
d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
6. Hikmah Wakalah.
a. Dapat menuntaskan pekerjaan dengan baik dan cepat lantaran tidak semua orang memiliki kemampuan sanggup menuntaskan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban binatang sanggup menyembelih binatang qurbannya, tidak semua orang sanggup belanja sendiri dan lain-lain.
b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua insan membutuhkan pinjaman orang lain.
c. Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya keyakinan pada pihak lain.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian wakalah (mewakilkan), hukum, rukun dan syarat serta pesan yang tersirat wakalah dalam Islam. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.