Pengertian Hebat Waris Dan Penjabaran Hebat Waris
Tuesday, July 21, 2020
Edit
Pengertian Ahli Waris.
Ahli waris ialah orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan baik pria maupun perempuan. Selain beberapa jago waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalang, diantara mereka ada yang disebut dengan beberapa pengistilahan berikut:
• Dzawil furudh yaitu jago waris yang mendapatkan serpihan tertentu.
• Ashobah yaitu jago waris yang mendapatkan sisa harta warisan.
• Mahjub yaitu jago waris yang terhalang mendapatkan harta warisan lantaran adanya jago waris yang lain.
Klasifikasi Ahli Waris.
Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab penstatusan mereka menjadi jago waris sanggup diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1) Ahli Waris Sababiyah.
Yaitu orang yang berhak mendapatkan serpihan harta warisan lantaran hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri.
2) Ahli Waris Nasabiyah.
Yaitu orang yang berhak mendapatkan serpihan harta warisan lantaran hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a) Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas).
b) Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya hingga ke bawah (garis keturunan ke bawah).
c) Al Hawasyis, yaitu saudara paman, bibi, serta bawah umur mereka (garis keturunan ke samping)
Adapun ditinjau dari segi jenis kelaminnya, jago waris dibagi menjadi jago waris pria dan jago waris perempuan.
Baca Juga :
Yang termasuk jago waris pria ada lima belas orang, yaitu:
1. Suami.
2. anak laki-laki.
3. cucu laki-laki.
4. bapak.
5. kakek dari bapak hingga ke atas.
6. saudara pria kandung.
7. saudara pria seayah .
8. saudara pria seibu.
9. anak pria saudara pria sekandung.
10. anak pria saudara pria seayah.
11. paman sekandung dengan bapak.
12. paman seayah dengan bapak.
13. anak pria paman sekandung dengan bapak.
14. anak pria paman seayah dengan bapak.
15. orang yang memerdekakan.
Jika semua jago waris pria di atas ada semua, maka yang menerima warisan ialah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang.
Adapun jago waris wanita yaitu :
1. Istri .
2. Anak perempuan.
3. Cucu wanita dari anak laki-laki.
4. Ibu.
5. Nenek dari Ibu
6. Nenek dari bapak.
7. Seudara wanita kandung.
8. Saudara wanita seayah.
9. Saudara wanita seibu.
10. Orang wanita yang memerdekakan.
Jika jago waris wanita ini semua ada, maka yang menerima serpihan harta warisan ialah : istri, anak perempuan, ibu, cucu wanita dari anak pria dan saudara wanita kandung.
Selanjutnya, jikalau seluruh jago waris ada baik pria maupun wanita yang menerima serpihan ialah suami/istri, Bapak/ibu dan anak ( pria dan wanita ).
Ahli waris ialah orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan baik pria maupun perempuan. Selain beberapa jago waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalang, diantara mereka ada yang disebut dengan beberapa pengistilahan berikut:
• Dzawil furudh yaitu jago waris yang mendapatkan serpihan tertentu.
• Ashobah yaitu jago waris yang mendapatkan sisa harta warisan.
• Mahjub yaitu jago waris yang terhalang mendapatkan harta warisan lantaran adanya jago waris yang lain.
Klasifikasi Ahli Waris.
Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab penstatusan mereka menjadi jago waris sanggup diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1) Ahli Waris Sababiyah.
Yaitu orang yang berhak mendapatkan serpihan harta warisan lantaran hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri.
2) Ahli Waris Nasabiyah.
Yaitu orang yang berhak mendapatkan serpihan harta warisan lantaran hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a) Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas).
b) Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya hingga ke bawah (garis keturunan ke bawah).
c) Al Hawasyis, yaitu saudara paman, bibi, serta bawah umur mereka (garis keturunan ke samping)
Adapun ditinjau dari segi jenis kelaminnya, jago waris dibagi menjadi jago waris pria dan jago waris perempuan.
Baca Juga :
Yang termasuk jago waris pria ada lima belas orang, yaitu:
1. Suami.
2. anak laki-laki.
3. cucu laki-laki.
4. bapak.
5. kakek dari bapak hingga ke atas.
6. saudara pria kandung.
7. saudara pria seayah .
8. saudara pria seibu.
9. anak pria saudara pria sekandung.
10. anak pria saudara pria seayah.
11. paman sekandung dengan bapak.
12. paman seayah dengan bapak.
13. anak pria paman sekandung dengan bapak.
14. anak pria paman seayah dengan bapak.
15. orang yang memerdekakan.
Jika semua jago waris pria di atas ada semua, maka yang menerima warisan ialah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang.
Adapun jago waris wanita yaitu :
1. Istri .
2. Anak perempuan.
3. Cucu wanita dari anak laki-laki.
4. Ibu.
5. Nenek dari Ibu
6. Nenek dari bapak.
7. Seudara wanita kandung.
8. Saudara wanita seayah.
9. Saudara wanita seibu.
10. Orang wanita yang memerdekakan.
Jika jago waris wanita ini semua ada, maka yang menerima serpihan harta warisan ialah : istri, anak perempuan, ibu, cucu wanita dari anak pria dan saudara wanita kandung.
Selanjutnya, jikalau seluruh jago waris ada baik pria maupun wanita yang menerima serpihan ialah suami/istri, Bapak/ibu dan anak ( pria dan wanita ).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian jago waris dan penjabaran jago waris. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.