Sebab-Sebab Seseorang Mendapat Warisan Dan Terhalang Mendapat Warisan
Tuesday, July 21, 2020
Edit
1. Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Warisan.
Dalam kajian fikih Islam hal-hal yang menjadikan seseorang mendapatkan warisan ada 4 yaitu:
a. Sebab Nasab (hubungan keluarga).
Nasab yang dimaksud disini ialah nasab hakiki. Artinya kekerabatan darah atau kekerabatan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si jenazah (ushul), garis keturunan (furu’), maupun kekerabatan kekerabatan garis menyimpang (hawasyi), baik pria maupun perempuan.
Misalnya seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapaknya dan sebaliknya, atau seseorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dan lain-lain. Sebagaimana firman Allah Swt. :
Artinya: “Bagi orang pria ada hak potongan dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak potongan (pula) dari harta peninggalan ibubapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan bahagian yang Telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa : 7)
b. Sebab Pernikahan yang Sah.
Yang dimaksud dengan ijab kabul yang sah ialah berkumpulnya suami istri dalam ikatan ijab kabul yang sah. Dari keduanya inilah muncul istilah istilah gres dalam ilmu mawaris, seperti: dzawil furudh, ashobah, dan furudh muqaddlarah. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan bagimu ( suami-suami ) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jikalau mereka tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa' : 12)
c. Sebab Wala’ atau Sebab Jalan Memerdekakan Budak.
Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia. Di antara teks hadis yang menjelaskan hal ini adalah:
”Sesungguhnya wala’ itu teruntuk orang yang memerdekakan.” (HR. AlBukhari)
"Wala’ itu sebagai keluarga menyerupai keluarga lantaran nasab.”(HR. At-Tabrani)
Kedua hadis di atas menjelaskan bahwa wala atau memerdekakan budak sanggup menjadi lantaran seseorang mendapatkan warisan.
d. Sebab Kesamaan Agama.
Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak mempunyai andal waris, baik andal waris lantaran karena nasab, nikah, ataupun wala' (memerdekakan budak) maka harta warisannya dipasrahkan kepada baitul mal untuk maslahat umat Islam. Hal tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
”Aku ialah andal waris bagi orang yang tidak mempunyai andal waris.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Maksud hadis di atas, Rasulullah menjadi mediator peserta harta waris dari siapapun yang meninggal sedangkan ia tidak mempunyai andal waris, kemudian Rasulullah gunakan harta waris tersebut untuk maslahat kalangan muslimin.
2. Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang tidak Mendapatkan Harta Warisan.
Dalam kajian ilmu faraidh, hal-hal yang menjadikan seseorang tidak mendapatkan harta warisan masuk dalam pembahasan mawani’ul irs (penghalang penghalang warisan). Penghalang yang dimaksud disini ialah hal-hal tertentu yang menjadikan seseorang tidak mendapatkan warisan, padahal pada awal mulanya ia merupakan orang-orang yang semestinya mendapatkan harta waris.
Orang yang terhalang mendapatkan warisan disebut dengan mamnu’ al-irs atau mahjub bil washfi (terhalang lantaran adanya sifat tertentu). Mereka adalah; pembunuh, budak, murtad, dan orang yang berbeda agama dengan orang yang meninggalkan harta warisnya. Berikut klarifikasi singkat ketiga kelompok insan yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut:
a. Pembunuh.
Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. Dalam salah satu qaidah fiqhiyah dijelaskan:
”Barangsiapa yang tegesa-gesa untuk mendapatkan sesuatu, maka ia tidak diperbolehkan mendapatkan sesuatu tersebut sebagai bentuk eksekusi untuknya.”
Rasulullah Saw. dalam salah satu sabdanya, menegaskan bahwa seorang pembunuh tidak akan mewarisi harta yang terbunuh. Beliau Saw. bersabda:
“Bagi pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan sedikitpun”.(HR. an-Nasa’i dan al-Daruqutni)
Baca Juga :
Dalam duduk kasus tidak berhaknya pembunuh mendapatkan harta warisan orang yang terbunuh, sebagiain ulama memisahkan sifat pembunuhan yang terjadi. Jika pembunuhan yang dilakukan masuk dalam kategori sengaja, maka pembunuh tidak mendapatkan harta warisan sepeser pun dari korban. Adapun jikalau pembunuhannya bersifat tersalah maka pelakunya tetap mendapatkan harta waris. Pendapat ini dianut oleh imam Malik bin Anas dan pengikutnya.
b. Budak.
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak mendapatkan harta warisan dari tuannya. Demikian juga sebaliknya, tuannya tidak berhak mendapatkan warisan dari budaknya lantaran ia memang orang yang tidak mempunyai hak milik sama sekali. Terkait dengan hal ini Allah Swt berfirman:
Artinya: “Allah menciptakan perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak sanggup bertindak terhadap sesuatupun.” (QS. An-Naḥl: 75)
c. Orang Murtad.
Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang murtad tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Orang Islam tidak sanggup mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak sanggup mewarisi harta dari orang Islam" (Muttafaq 'Alaih)
d. Perbedaan Agama.
Orang Islam tidak sanggup mewarisi harta warisan orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya. Dalil syar’i terkait hal ini ialah hadis yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa seorang muslim tidak akan mendapatkan warisan orang kafir, sebagaimana juga orang kafir tidak akan mendapatkan warisan orang muslim.
3. Ahli Waris yang tidak Bisa Gugur Haknya.
Sebagaimana maklum adanya, dalam pembagian harta warisan terkadang ada andal waris yang terhalang mendapatkan harta warisan lantaran karena tertentu, dan sebagian lain ada juga yang tidak mendapatkan harta warisan lantaran terhalang oleh andal waris yang lain. Akan tetapi ada beberapa andal waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua andal waris ada. Mereka adalah:
a. Anak laki-laki.
b. Anak perempuan.
c. Bapak.
d. Ibu.
e. Suami
f. Istri.
Dalam kajian fikih Islam hal-hal yang menjadikan seseorang mendapatkan warisan ada 4 yaitu:
a. Sebab Nasab (hubungan keluarga).
Nasab yang dimaksud disini ialah nasab hakiki. Artinya kekerabatan darah atau kekerabatan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si jenazah (ushul), garis keturunan (furu’), maupun kekerabatan kekerabatan garis menyimpang (hawasyi), baik pria maupun perempuan.
Misalnya seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapaknya dan sebaliknya, atau seseorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dan lain-lain. Sebagaimana firman Allah Swt. :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi orang pria ada hak potongan dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak potongan (pula) dari harta peninggalan ibubapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan bahagian yang Telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa : 7)
b. Sebab Pernikahan yang Sah.
Yang dimaksud dengan ijab kabul yang sah ialah berkumpulnya suami istri dalam ikatan ijab kabul yang sah. Dari keduanya inilah muncul istilah istilah gres dalam ilmu mawaris, seperti: dzawil furudh, ashobah, dan furudh muqaddlarah. Allah Swt. berfirman:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ
Artinya: “Dan bagimu ( suami-suami ) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jikalau mereka tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa' : 12)
c. Sebab Wala’ atau Sebab Jalan Memerdekakan Budak.
Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia. Di antara teks hadis yang menjelaskan hal ini adalah:
”Sesungguhnya wala’ itu teruntuk orang yang memerdekakan.” (HR. AlBukhari)
"Wala’ itu sebagai keluarga menyerupai keluarga lantaran nasab.”(HR. At-Tabrani)
Kedua hadis di atas menjelaskan bahwa wala atau memerdekakan budak sanggup menjadi lantaran seseorang mendapatkan warisan.
d. Sebab Kesamaan Agama.
Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak mempunyai andal waris, baik andal waris lantaran karena nasab, nikah, ataupun wala' (memerdekakan budak) maka harta warisannya dipasrahkan kepada baitul mal untuk maslahat umat Islam. Hal tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
”Aku ialah andal waris bagi orang yang tidak mempunyai andal waris.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Maksud hadis di atas, Rasulullah menjadi mediator peserta harta waris dari siapapun yang meninggal sedangkan ia tidak mempunyai andal waris, kemudian Rasulullah gunakan harta waris tersebut untuk maslahat kalangan muslimin.
2. Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang tidak Mendapatkan Harta Warisan.
Dalam kajian ilmu faraidh, hal-hal yang menjadikan seseorang tidak mendapatkan harta warisan masuk dalam pembahasan mawani’ul irs (penghalang penghalang warisan). Penghalang yang dimaksud disini ialah hal-hal tertentu yang menjadikan seseorang tidak mendapatkan warisan, padahal pada awal mulanya ia merupakan orang-orang yang semestinya mendapatkan harta waris.
Orang yang terhalang mendapatkan warisan disebut dengan mamnu’ al-irs atau mahjub bil washfi (terhalang lantaran adanya sifat tertentu). Mereka adalah; pembunuh, budak, murtad, dan orang yang berbeda agama dengan orang yang meninggalkan harta warisnya. Berikut klarifikasi singkat ketiga kelompok insan yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut:
a. Pembunuh.
Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. Dalam salah satu qaidah fiqhiyah dijelaskan:
”Barangsiapa yang tegesa-gesa untuk mendapatkan sesuatu, maka ia tidak diperbolehkan mendapatkan sesuatu tersebut sebagai bentuk eksekusi untuknya.”
Rasulullah Saw. dalam salah satu sabdanya, menegaskan bahwa seorang pembunuh tidak akan mewarisi harta yang terbunuh. Beliau Saw. bersabda:
“Bagi pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan sedikitpun”.(HR. an-Nasa’i dan al-Daruqutni)
Baca Juga :
Dalam duduk kasus tidak berhaknya pembunuh mendapatkan harta warisan orang yang terbunuh, sebagiain ulama memisahkan sifat pembunuhan yang terjadi. Jika pembunuhan yang dilakukan masuk dalam kategori sengaja, maka pembunuh tidak mendapatkan harta warisan sepeser pun dari korban. Adapun jikalau pembunuhannya bersifat tersalah maka pelakunya tetap mendapatkan harta waris. Pendapat ini dianut oleh imam Malik bin Anas dan pengikutnya.
b. Budak.
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak mendapatkan harta warisan dari tuannya. Demikian juga sebaliknya, tuannya tidak berhak mendapatkan warisan dari budaknya lantaran ia memang orang yang tidak mempunyai hak milik sama sekali. Terkait dengan hal ini Allah Swt berfirman:
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَيْءٍ
Artinya: “Allah menciptakan perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak sanggup bertindak terhadap sesuatupun.” (QS. An-Naḥl: 75)
c. Orang Murtad.
Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang murtad tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Orang Islam tidak sanggup mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak sanggup mewarisi harta dari orang Islam" (Muttafaq 'Alaih)
d. Perbedaan Agama.
Orang Islam tidak sanggup mewarisi harta warisan orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya. Dalil syar’i terkait hal ini ialah hadis yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa seorang muslim tidak akan mendapatkan warisan orang kafir, sebagaimana juga orang kafir tidak akan mendapatkan warisan orang muslim.
3. Ahli Waris yang tidak Bisa Gugur Haknya.
Sebagaimana maklum adanya, dalam pembagian harta warisan terkadang ada andal waris yang terhalang mendapatkan harta warisan lantaran karena tertentu, dan sebagian lain ada juga yang tidak mendapatkan harta warisan lantaran terhalang oleh andal waris yang lain. Akan tetapi ada beberapa andal waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua andal waris ada. Mereka adalah:
a. Anak laki-laki.
b. Anak perempuan.
c. Bapak.
d. Ibu.
e. Suami
f. Istri.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan dan sebab-sebab seseorang terhalang mendapatkan warisan serta andal waris yang tidak sanggup gugur haknya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.