Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas Dan Sempit
Wednesday, August 29, 2012
Edit
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan aliran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali yaitu kata “as-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata aturan Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali yaitu “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas sanggup dijelaskan sebagai berikut: bahwa jikalau diidentikkan dengan kata “as-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas; “as-syari’ah” berarti seluruh aliran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laris batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laris konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, as-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, menyerupai kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, undangan fikih, dan seterusnya. (Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit; as-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laris individual maupun tingkah laris kolektif. Berdasarkan pengertian ini, as-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri sanggup dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melaksanakan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melaksanakan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Berikut ini yaitu Buku yang kami Rekomendasikan untuk Anda yang ingin menambah ilmu dan wawasan dalam kajian Fikih dan Ushul Fikih.
selengkapnya Pentingnya Syariat Bagai Kehidupan Manusia Syariah merupakan cara hidup insan yang merupakan puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta telah menurunkannya sebagai ....selengkapnya Sumber rujukan: Makalah, ONTOLOGI HUKUM EKONOMI SYARI’AH Oleh: Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Martapura) - Badilag.net |