Pengertian Syari'ah Dalam Arti Luas Dan Sempit

Ilmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih. Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, lantaran syari'ah sanggup dipahami sebagai wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti  din al-islam (ajaram agama islam secara keseluruhan), sementara fikih yaitu pemahaman ulama terhadap sumber aliran agama Islam tersebut.

Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan aliran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali yaitu kata “as-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata aturan Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali yaitu “al-fiqh”.

Penjabaran lebih luas sanggup dijelaskan sebagai berikut: bahwa jikalau diidentikkan dengan kata “as-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. 

Baca Juga: Antara Hukum Islam, Syariat dan Fikih, Apa Perbedaanya?

Syari'ah Dalam Arti Luas

Dalam arti luas; “as-syari’ah” berarti seluruh aliran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laris batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laris konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 

Dalam arti ini,  as-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, menyerupai kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, undangan fikih, dan seterusnya. (Akhlak dan Fikih)

Syari'ah Dalam Arti Sempit

Sedang dalam arti sempit; as-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laris individual maupun tingkah laris kolektif. Berdasarkan pengertian ini, as-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.

Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri sanggup dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya. 

Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih  menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan
(2) mu’amalah.

Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j)  hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melaksanakan  akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf  atau  al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan  pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).


Berikut ini yaitu Buku yang kami Rekomendasikan untuk Anda yang ingin menambah ilmu dan wawasan dalam kajian Fikih dan Ushul Fikih. 

selengkapnya

Pentingnya Syariat Bagai Kehidupan Manusia
Syariah merupakan cara hidup insan yang merupakan puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta telah menurunkannya sebagai ....selengkapnya


Sumber rujukan: Makalah, ONTOLOGI HUKUM EKONOMI SYARI’AH Oleh: Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Martapura) - Badilag.net

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel