Fikih: Menemukan Barang Bolehkah Diambil


Terkadang kita dikala berjalan-jalan atau sedang beraktivitas tertentu, menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya. Apakah kita sebagai seorang muslim boleh mengambilnya? pertanyaan ini sanggup dijawab dengan cara memahami fikih perihal luqathah (barang temuan). Kita sanggup menemukan banyak informasi perihal Luqathah ini melalui mesin pencari. Namun demikian kami akan mencoba sedikit merangkum dari banyak sekali pembahasan yang telah ada di internet. Makara bila Anda masih merasa kurang memahami apa yang dimaksud dengan luqathah dan hukumnya anda sanggup mencari pembahasan lainya di daerah lain, sehingga sanggup memahami fikih luqhatah secara luas.


Pengertian Luqathah

Secara bahasa Luqathah berati sesuatu yang ditemukan. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang balasannya ia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya yakni orang-orang yang bersalah. (QS. Al-Qashash : 8)

Sedangkan secara syar'i di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj disebutkan yakni : segala benda yang ditemukan di daerah yang tidak dikuasai seseorang, baik berbentuk harta mapun barang, yang hilang dari pemiliknya, alasannya yakni lengah atau terjatuh, dimana barang itu bukan milik kafir harbi, sedangkan orang yang menemukannya tidak mengenal siapa pemiliknya".

Hukum-hukum Luqathah

luqathah berbentuk sesuatu yang tidak ada harganya

Jika luqathah berbentuk sesuatu yang tidak ada harganya dalam arti tidak begitu diminati manusia, contohnya sebutir kurma, atau sebutir biji gandum, atau kain lama atau cambuk, atau cemeti, maka orang Muslim diperbolehkan memungutnya dan memanfaatkannya semenjak dikala itu juga. Ia tak wajib mengumumkannya kepada khalayak ramai dan tidak juga harus menjaganya. Dari Jabir Rodhiyallahu 'Anhu berkata, "Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi dispensasi kepada kita perihal tongkat, cemeti, tali dan sejenisnya. Itu semua boleh dipungut dan memanfaatkannya." [Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud. Sanad hadits ini cacat, namun jumhur ulama mengamalkannya. Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hadits no 2460, hal. 1163]. 

barang yang remeh atau murah harganya

Imam Syaukani mengatakan, "Jika suatu barang temuan (al-luqathah) yakni barang yang remeh atau murah harganya (yang diistilahkan al-muhaqqirat), maka barang itu boleh dimiliki oleh penemunya, sesudah diumumkan selama 3 (tiga) hari" (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Hadits di atas merupakan dalil bolehnya mempunyai barang-barang yang remeh secara eksklusif (fi al-hal). Namun hadits-hadits yang mutlak ini telah di-taqyid (diberi pembatasan, persyaratan) oleh hadits-hadits lain yang mensyaratkan pengumuman (ta’rif) barang temuan yang remeh oleh penemunya selama tiga hari. 
Dalam kondisi demikian berlakulah kaidah ushuliyah : "Yuhmalul muthlaq ‘ala al-muqayyad" yang berarti bahwa dalil yang mutlak (tanpa pembatasan, persyaratan) haruslah dibawa pada dalil yang muqayyad (terdapat pembatasan, persyaratan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh Al-Islami, Juz I hal. 210).

Ya’la bin Marrah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menemukan barang temuan yang remeh berupa tali, uang satu dirham, atau yang semisal itu, maka hendaklah ia mengumumkannya selama tiga hari. Jika barang temuan itu lebih daripada itu, hendaklah ia mengumumkannya selama enam hari." (HR Ahmad, Thabrani, Baihaqi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163).

Abu Said RA meriwayatkan bahwa Ali tiba kepada Nabi SAW membawa uang satu dinar yang ia temukan di pasar. Maka berkatalah Nabi SAW, "Umumkanlah uang itu tiga hari." Ali pun mengerjakan perintah Nabi SAW tapi Ali tidak mendapat orang yang mengenali uang itu. Maka Nabi SAW bersabda,"Makanlah uang itu." (HR Abdur Razaq) (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163). 

Dari hadits-hadits di atas, Imam Syaukani –rahimahullah-- berkata, "Maka penemu dilarang memanfaatkan barang yang remeh, kecuali sesudah ia umumkan temuannya selama tiga hari, alasannya yakni hadits yang mutlak harus dibawa kepada yang muqayyad." [fa-laa yajuuzu li al-multaqith an yantafi’a al-haqiir illa ba’da at-ta’riif bihi tsalaatsan hamlan li al-mutlaq ‘ala al-muqayyad]. (Imam Syaukani, Nailul Authar, Kitab Al-Luqathah, hal. 1163) 

luqathah berbentuk sesuatu yang berharga

Jika luqathah berbentuk sesuatu yang berharga dan diminati kebanyakan orang, maka multaqith (pemungut) harus mengumumkannya selama setahun penuh. Dalam jangka waktu setahun tersebut, ia umumkan di pintu-pintu masjid, atau di tempat-tempat umum atau di koran atau di radio. Jika pemiliknya tiba kepadanya kemudian menyebutkan tempatnya beserta isinya, atau jumlahnya, atau ciri -cirinya, ia harus memberikannya kepada orang tersebut. Jika pemiliknya tidak tiba kepadanya sesudah setahun, ia boleh memanfaatkannya, atau beramal dengannya, namun dengan niat menggantinya bila pada suatu hari pemiliknya tiba untuk memintanya. 
"Dari Zaid bin Khalid:sesungguhnya Nabi SAW, ditanya perihal Luqathah (Barang temuan) emas dan perak, maka Nabi SAW. bersabda:Hendaklah engkau ketahui tempatnya dan ikatanya, kemudian beritahukanlah selama satu tahun, maka bila tiba yang mempunyainya, maka berikanlah kepadanya, dan kecuali apabila sudah satu tahun tidak datang, maka terserah kepadanya."(HR.Bukhari dan Muslim)

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu artinya : "Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas"

Bagaimana dengan Harta Karun?

Dalam fikih, harta karun tidak sama dengan barang temuan(luqhatah).  Harta Karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah Ar-Rikaz. Biasanya pembahasannya bersamaan dengan persoalan barang tambang (Al-Ma’din). Perbedaan utama antra ar-Rikaz dan luqathah yakni daerah ditemukannya. Luqhatah ditemukan di daerah yang gampang dilihat oleh mata, sedangkan rikaz biasanya tersembunyi dan tidak gampang ditemukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel