Sistem Pemerintahan Islam: Kekerabatan Antar Masyarakat


Tata Pergaulan Musliam

A. Masyarakat Islam

Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh anutan Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa dimana masyarakat islam itu berada. Ciri masyarakat Islam antara lain:



1. Cinta Damai

"Tidak ada paksakan untuk (memeluk) suatu agama" (Al Abaqarah: 256)

2. Toleransi Terhadap pemuluk agama lain.

"Bagimu yaitu agamamu dan bagiku yaitu agamaku" (AlKafirun 6)

3. Gemar Membangun

" dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. maka berlomba-lombalah kau (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kau berada Allah niscaya akan mengumpulkan kau (pada hari kiamat). (AlBaqarah: 148).

4. Gotong Royong

" .... dan tolong menolonglah kau dalam (mengerajakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah kau tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melanggar hukum. Taqwa lah kau kepada Allah sebenarnya siksa Allah itu sangat berat. (AlMaidah: 2)

5. bahagia Mempelajari agama

" Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang beriman diantara kau dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (atas lainnya) beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan. (AlMujadalah: 11).

B. Sikap Terhadap Umat Lain

1. Kebebasan Beragama

Sikap umat Islam terhadapa pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada firman Allah SWT:
yang artinya: " Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam) sebenarnya kebenaran itu niscaya berbeda dari kesesatan. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sebenarnya ia telah berpegang teguh kepada ikatan tali yang amat berpengaruh yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (alBaqarah: 256).

Firman Allah yang artinya:
"Dan katakanlah kebenaran itu datangnya dari Rabbmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barang yang ingkar (kafir) silahkan ia kafir. (AlKahfi: 256)

Hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1983 yaitu:
a. Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan anutan agamanya masing-masing.

b. Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, bersih, konsekuen dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuk.
c. Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama "Agree in disagreement.

d. Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam masyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong, saling hormat menghormati, saling pengertian, empati dan budpekerti antar umat beragama.

e. Dialog atau musyawarah antarumat beragama perlu ditingkatkan dan semua kasus keagamaan yang terjadi antar umat beragama diselesaikan dengan musyawarah.

2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain dan Perlakuannya

a. Golongan ahlu Dzimmah
Yaitu pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Allah dalam hak dan aturan negara.
Terhadap golongan ini diberlakukan aturan dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh dukungan masyarakat Islam yang meliputi dukungan nyawa, tubuh dan kehormatan sehingga mereka benar-benar sanggup menikmati rasa kondusif dan tentram. Masyarakat Islam harus memperlihatkan dukungan terhadap kehormatan dan harga diri seorang dzimmi menyerupai haknya terhadap kaum muslimin. Setiap muslim dihentikan mencaci, menuduhkan tuduhan palsu, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak disukainya.
(buku QS. AnNisa' ayat 90-91).

b.Golongan Musa'man
Yaitu pemeluk agama lain yang meminta dukungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka. Terhadap golongan ini tidak dilakukan hak dan aturan negara. selama mereka berada dalam dukungan umat Islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka.

c. Golongan Mu'ahada
yaitu pemeluk agama lain dari sebuah negara non-islam yang mengikuti perjanjian hening dan persahabatan dengan negara Islam. Perjanjian tersebut sanggup disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan saling membeli atau tidak. Terhadap golongan ini diperlakukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh dimusuhi. (Coba buka Al Mumtahanah ayat 8, At Taubah ayat 4).

d. Golongan Harbi
Yaitu pemeluk  agama lain yang menggangu keamanan dan ketentraman umat Islam, melaksanakan penganiayaan, menghasut, mengembangkan fitnah, menciptakan kekacauan dan memaksa umat Islam tidak mengamalkan anutan agamanya. Terhadap golongan harbi , Islam menganggap musuh dan kaum muslimin boleh mewalan mereka.
(Coba buka Q.S Albaqarah ayat 190-192 dan Al Mumtahanah ayat 8-9)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel