Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah Bg.2

Syarat Syarat Menjadi Khalifah dan Tata Cara Pengangkatannya

Baca dulu ini: Khilafah Bg. 1

1. Pengertian Khalifah

Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad saw dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala Negara sehabis Nabi Wafat. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam yakni Abu Bakar as Shidiq, khalifah kedua yakni Umar Bin Khatab, Khalifah ketiga yakni Utsman Bin Affan dan Khaliah keempat yakni Ali Bin Abu Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin, artinya yakni para kepala negara yang bijaksana.Jabatan Khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayah menyerupai Muawiyah bin Abi Sofyan, Umar Bin Abdul Aziz dan lainnya. Pada Masa abbasyiah dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lainnya. Adapun pimpinan negara sehabis Abbasyiah tidak lagi dinamakan dengan khalifah tetapi disebut amir, sultan atau dengan nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara.

2. Syarat Syarat Khalifah

Untuk menjadi khalfah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Beragama Islam
  • Memiliki pengetahuan yang cukup luas
  • mampu melaksanakan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanakan hukum, peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Adil dalam arti luas. yang bisa melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta sanggup memelihara kehormatan dirinya.
  • Anggota tubuh dan panca indranya tidak cacat.
  • Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi melalui permusyawaratan.

3. Pengangkatan Khalifah

Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang 'demokratis' alasannya yakni itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah pengangkatan khalifah sanggup dilakukan dalam aneka macam cara.
  1. Pengangkatan khalifah melalui para pemimpin umat Islam. Misalnya pengangkatan bubuk Bakar As Shiddiq.
  2. Pengangkatan khalifah melalui tawaran dari khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan Umar Bin Khatab yang menggantikan Abu Bakar.
  3. Pemilihan khalifah melalui pemilihan umum yang pribadi dilakukan oleh seluruh rakyatnya. contohnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz masa bani Umayah.
  4. Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya alasannya yakni calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam membuatkan Islam ke suatu wilayah. Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.


Dengan demikian secara keseluruhan sanggup diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Oleh alasannya yakni itu pemilihan khalifah dalam Islam melalu cara yaitu:
a. Pemilihan secara pribadi yang melibatkan seluruh rakyatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap bisa menjadi khalifah.
b. Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul Halli Wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan problem kehidupan umat Islam.

4. Baiat

Setelah khalifah dipilih, kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan menyatakan dengan disertai niat yang nrimo bahwa Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslim didalam suatu majlis.

5. Hukum Pengangkatan Khalifah

Mengangkat Khalifah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasn antara lain:
a. Pada ketika Rasulullah saw wafat para sahabat bersepakat (ijma' sahabat) untuk mendahulukan pemusyawaratan guna menentukan khalifah daripada semuanya mengurus jenzah Rasulullah alasannya yakni sebagian sahabat sudah ada yang mengurus mayat rasul. Saat itu yang terpilh seabagai khalifah yakni Abu Bakar.

b. Tanpa adanya khalifah sulit bagi umat Islam untuk sanggup menyempurnakan kewajiban agama menyerupai membela agama, negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.

c. Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa perintah kepada umat Islam untuk mentaatinya. (Qs AnNur ayat 55) yang artinya: Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kau dan berinfak shaleh , bahwa Dia sungguh-sungguh akan mengakibatkan mereka berkuasa di Bumi sebagaimana beliau telah mengakibatkan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan yang telah diridhainya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sehabis mereka berada dalam ketakutan menjadi kondusif senantiasa.

6. Hak dan Kewajiban

Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara intinya sama dengan hak-hak asasi mausia menyerupai hak pendapat, hak jaminan hukum, hak memperoleh pendidikan dan sejenisnya.

a. Hak hidup dan jaminan keamanan (QS. QAF: 43)
b. Hak memperoleh keadilan (QS. ANNISA: 58)
c. Hak menentukan pendapat (QS. ALBAQARAH: 269)
d. Hak kebebasan beragama (QS. ALBAQARAH: 256)

Selain memperoleh hak-hak sebaga rakyat, pada ketika bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya antara lain:
a. Tunduk dan patuh kepada khalifah yang syah
umat Islam wajib patuh dan taat kepada khalifah yang sah selama khalifah itu tetap berpegang teguh pada fatwa Allah dan RasulNya. ( AnNisa': 59)
b. Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan. ( Ali Imran: 103)

Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sepenuh-penuhnya biar roda pemerintahan sanggup berputar sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan pemberian akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan pemenuhan hak dan kewajiban rakyat yang pada gilirannya akan bisa membuat suatu khilafah yang berpengaruh dan berwibawa sesuai dengan tujuan khilafah.

Berikutnya baca: Khilafah Islam Bag. 3

Tonton Video Ceramah ini: 
APA YANG SALAH DENGAN GERAKAN KHILAFAH ERA MODERN



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel