Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj


Kharaj yaitu pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, pria atau perempuan. Kharaj ini hanya dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipaneni lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu menurut pembagian hasil, contohnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang niscaya yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel