4 Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Doaharianislami.com - Puasa ramadhan merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam yang berakal, baligh, sehat dan perempuan yang suci dari haid dan nifas. Jika masih belum dewasa walaupun ia tidak wajib berpuasa tetapi alangkah baiknya orang tuanya menyuruhnya untuk mengerjakan puasa biar sanggup membiasakan diri dari kecil berpuasa selama anak tersebut bisa melaksanakan puasa.

Orang-orang yang sedang berpuasa, dalam keadaan tertentu diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa. Orang-orang yang mendapat dispensasi tidak menunaikan puasa yaitu orang sakit, musafir, orang lanjut usia dan perempuan hamil atau menyusui. Untuk lebih lengkapnya berikut penjelasannya.

Puasa ramadhan merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam yang akil 4 Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Golongan Orang yang Boleh tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan


1. Orang yang Sedang Sakit

Orang sakit yang tidak besar lengan berkuasa jikalau berpuasa atau jikalau berpuasa penyakitnya semakin bertambah parah boleh tidak berpuasa. Akan tetapi jikalau sakitnya sudah sembuh ia berkewajiban untuk mengganti pada hari yang lain sebanyak ia tidak berpuasa. Jika ia tidak bisa mengganti dengan puasa di lain hari, ia boleh menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : "Siapa yang sakit diantaramu atau dalam perjalanan hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain" (QS Al-Baqarah 184)

Dan apabila orang yang sedang sakit itu tetap berpuasa dan rela menahan sakitnya maka puasanya itu sah hanya perilaku ibarat itu hukumnya makruh lantaran tidak mau mendapatkan dispensasi yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagian sobat pada masa Rasulullah ada yang tetap berpuasa saat sakit dan ada sebagian yang tidak berpuasa saat sakit. Kedua golongan tersebut tidak menyimpang dari pedoman Rasulullah SAW. Rasulullah Saw bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالٰى فَمَنْ اَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ اَحَبَّ اَنْ يَصُوْمَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ

Artinya : Itu yaitu dispensasi dari Allah Taala. Maka siapa yang menerimanya itu yaitu baik siapa yang masih ingin berpuasa maka tidak ada salahnya." (HR Muslim)

Para fuqaha (ahli fiqih) dalam hal ini berbeda pendapat mana yang lebih utama diantara keduanya, antara meneruskan berpuasa atau berbuka. Abu Hanifah, Syafi'i dan Malik beropini bahwa berpuasa lebih utama bagi yang besar lengan berkuasa menjalankannya dan berbuka lebih utama bagi orang yang tidak besar lengan berkuasa berpuasa.

Menurut Ahmad berbuka lebih utama dari pada berpuasa, Menurut Umar bin Abdul Aziz bahwa yang lebih utama ialah yang lebih ringan. Bagi orang yang sanggup berpuasa saat sakit atau dalam perjalanan, dan sulit baginya mengqadha puasa di lalu hari maka yang sukar berpuasa dan akan membawa kerusakan kepada dirinya maka yang demikian lebih baik berbuka.

Bagi orang yang haid atau nifas maka mereka haram berpuasa. Dan apabila mereka berpuasa maka puasanya tidaklah sah  dan dianggap batal. Wanita yang dalam keadaan haid atau nifas wajib mengqadha puasa sebanyak yang telah ditinggalkan.

Baca juga : Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya

2. Musafir (orang yang bepergian jauh dan bertujuan baik)

Orang yang boleh tidak berpuasa selanjutnya ialah Musafir. Musafir yaitu orang bepergian jauh dan bertujuan baik. ia berkewajiban mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain sesudah ramadhan.

3. Orang yang Sudah Tua, Lanjut Usia

Kemudian orang yang boleh tidak berpuasa yaitu Orang yang sudah tua, sudah lanjut usia yang tidak bisa untuk berpuasa, mereka diberi dispensasi boleh tidak berpuasa apabila jikalau berpuasa akan memberatkan mereka. Akan tetapi wajib mengganti dengan fidyah (memberi makan fakir miskin). Ketentuannya yaitu apabila tidak berpuasa satu hari, wajib memberi makan fakir miskin untuk satu hari.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya : "Bagi orang-orang yang sulit melakukannya, hendaklah mereka membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184)

4. Wanita Yang Sedang Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil atau perempuan yang sedang menyusui anaknya. Wanita tersebut boleh tidak berpuasa jikalau khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya maka mereka boleh berbuka. Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha. Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur mereka hanya diwajibkan mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.

Sedangkan berdasarkan pendapat Ahmad dan Syafi'i jikalau mereka berbuka disebabkan lantaran khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, mereka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Tetapi jikalau khawatir terhadap keselamatan dirinya atau keselamatan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha saja.

Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap

Itulah beberapa golongan-golongan yang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan beserta penjelasannya. Semoga apa yang disampaikan diatas bisa bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel