Pernikahan Yang Dihentikan Dalam Syariat Islam

Doaharianislami.com - Pernikahan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan perempuan dalam suatu rumah tangga yang berdasarkan pada tuntunan agama. ijab kabul sanggup pula diartikan suatu perjanjian atau janji ijab dab qabul antara seorang pria dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di tentukan dalam syariat islam.

Dalam sebuah ijab kabul ada yang namanya ijab dan qabul. Ijab ialah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang pria dengan kata-kata tertentu maupun syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat islam. Sedangkan Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak pria terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.

 Pernikahan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang laki Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam


Pernikahan merupakan salah satu sendi pokok dari pergaulan bermasyarakat. oleh lantaran itu agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan ijab kabul bagi yang sudah bisa sehingga sanggup terhindar dari perbuatan yang terlarang.

Baca juga : Syarat-Syarat Wudhu Lengkap Beserta Penjelasannya

Selain itu juga merupakan satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan beragama dan bermasyarakat. Pernikahan bukan hanya suatu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. akan tetapi dalam syariat islam ada beberapa macam bentuk ijab kabul yang dilarang, berikut ini ialah beberapa macam ijab kabul yang tidak boleh dalam agama islam.

5 Pernikahan yang tidak boleh dalam Islam


1. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya. Nikah mut'ah awalnya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw yaitu pada ketika sering terjadi peperangan yang menyita waktu yang sangan panjang. dikarenakan para suami meninggalkan para istri ke medan peperangan dengan waktu yang lama. dengan pertimbangan untuk menghindari para sahabat melaksanakan perbuatan zina, maka pada waktu itu Rasulullah saw membolehkan nikah mut'ah lantaran dianggap darurat dan sifatnya sementara.

Nikah Mut’ah juga tidak boleh oleh Rasulullah, hal ini dikwatirkan akan terjadi pelecehan terhadap perempuan dan tidak sesuia dengan tujuan ijab kabul yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat insan dan yang lainnya. Mengenai larangan melaksanakan nikah mut’ah Rasulullah Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

Artinya: Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:” Sesungguhnya saya pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu hingga hari kiamat. Kemudian siapa yang memiliki istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

2. Nikah Syighar

Nikah Syighar merupakan ijab kabul yang disasari oleh janji atau kesepakatan penukaran, yaitu menjadiakan dua orang perempuan sebagai jaminan atau mahar masing-masing. ucapan akadnya bisa sabagai berikut : “ Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda.” Pernikahan Syighar termasuk ijab kabul dalam budbahasa jahiliyah lantaran ijab kabul ini tidak boleh oleh agama islam dan apa kalau terjadi ijab kabul menyerupai ini maka pernikahannya batal. Rasullah saw bersabda:

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang pria dengan syarat pria itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada pria pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Nikah Muhallil

Muhallil ialah menghalalkan atau membolehkan, jadi yang dimaksud dengan nikah mutahallil ialah ijab kabul yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya supaya dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in). Dengan kata lain nikah muhallil ialah ijab kabul yang dilakukan oleh seorang pria terhadap perempuan yang sudah di talak tiga, dengan tujuan supaya mantan suaminya yang menalak tiga sanggup menikahi kembali perempuan tersebut sehabis diceraikan oleh suaminya yang baru.

Disebut ijab kabul muhallil, lantaran ijab kabul tersebut menimbulkan mantan suami yang telah menalak tiga halal menikahi dengan mantan istrinya kembali. Suami yang gres disebut muhallil atau orang yang menghalalkan dan suami yang telah menalak tiga di sebut muhallal lahu atau orang yang dihalalkan untuknya. Nihah menyerupai ini tidak boleh oleh agama bahkan Rasullah Saw melaknatnya. Dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa rasulullah saw melaknat baik muhallil maupun muhallal lahu.

Artinya: ”Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw,. Maukah kuberitahukan kepadamu perihal kambing jantan yang dipinjam?’ para sahabat menjawab ,’Mau wahai rasulullah ,’ Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)

4. Pernikahan Silang

Kemudian ijab kabul yang tidak boleh selanjut ialah ijab kabul silang, yang dimaksud dengan ijab kabul silang ialah ijab kabul antara pria dan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan, ijab kabul yang tidak boleh menyerupai ini terdiri dari dua macam.

a. Laki-laki Mukmin menikahi perempuan non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya:” dan janganlah kau menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman . sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

Apabila pria Mukmin yang menikahi perempuan jago kitab (perempuan yang memeluk agama samawi selain islam), berdasarkan secara umum dikuasai ulama hukumnya boleh asalkan dengan syarat mereka harus dari golongan muhsnat atau perempuan yang terpelihara kehormatannya. Pendapat menyerupai ini berdasarkan firman Allah Swt surat Al-Maidah ayat 5. Akan tetapi jago kitab sebagaimana yang telah disebukan dalam Al-Qur’an untuk masa kini sangat sulit untuk ditemukan. Karena berdasarkan keyakinan islam agama samawi yang masih asli atau asli hanyalah islam dan yang lainnya sudah dicemari atau dipalsukan oleh para pengikutnya. oleh lantaran itu alhi kitab baik pria maupun perempuan sudah tidak ada.

b. Perempuan Mukmin yang menikah dengan pria non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya : “Dan jangan kau nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya pria yang beriman lebih baik daripada pria musyrik meskipun ia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

5. Pernikahan Khadan

Khadan sendiri artinya ialah peliharaan, baik pria yang menimbulkan perempuan sebagai peliharaan maupun perempuan yang menimbulkan pria sebagai peliharaan. Pernikahan menyerupai ini pada jaman jahiliyah menjadi tradisi dan sering terjadi dilakukan pada masa sekarang. Dan berdasarkan orang arab jahilyah ijab kabul menyerupai ini apabila tidak diketahui orang maka tidak apa-apa dan yang tercela apabila diketahui orang.

Allah Swt berfirman:

Artinya:”Dan bukan (pula) perempuan yang mengambil pria lain sebagai peliharaannya.” (QS An-Nisa: 25)

Artinya:”Dan bukan untuk menimbulkan perempuan peliharaan.” (QS Al-Maidah: 5)

6. Menikahi perempuan yang berzina

Artinya:”Pezina pria tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik , dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina pria atau dengan pria yang musyrik dan yang menyerupai itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Baca juga: Rukun-Rukun Wudhu Lengkap Beserta Penjelasannya

Berdasarkan ayat diatas tentu saja memeberi citra kepada kita bahwa pria yang berzina boleh menikah dengan perempuan yang berzina atau permpuan musyrik , demikian pula sebaliknya, perempuan yang berzina boleh menikah dengan pria yang berzina atau pria musyrik, mengenai problem tersebut para ulama setuju namun berbeda pendapat perihal pria yang bukan berzina menikahi perempuan yang berzina. Menurut Ali, Siti Aisyah, Al-Barraj dan Ibnu Majah hukumnya haram berdasarka firman Allah Swt diatas. Sedangkan berdasarkan Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan Jumhur Ulama manyatakan Boleh. Mereke menyatakan berzina itu haram sedang nikah itu halal. Yang haram tidak sanggup mengharamkan yang halal sesuai dengan sabda Nabi Saw berikut ini.

Artinya: “ Permulaan perzinaan, tetapi hasilnya ialah pernikahan. Dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” (HR at-Thabrani dan Daruquthny)

Diantara jumhur ulama ada yang menyatakan bahwa ayat diatas telah dinasakh oleh QS An-Nur ayat 32.

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu.”

Begitu juga perempuan-perempuan yang berzina itu termasuk kategori yang tidak bersuami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel