Shalat Berjamaah : Ketentuan Dan Syarat-Syaratnya

Pengertian Shalat Berjamaah - Shalat berjamaah yakni shalat yang dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang menjadi Imam, sedang yang lain menjadi makmum. Hukum shalat berjamaah berdasarkan sebagian besar ulama yakni sunnah muakkad yang artinya sunah yang dikuatkan atau mendekati wajib. Bagi pria shalat di masjid lebih utama daripada dirumah, sedang bagi perempuan shalat di rumah lebih baik. lantaran lebih kondusif baginya. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian (munfarid) lantaran shalat berjamaah pahalanya berlipat 27 kali.

Firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya: "Apabila engkau (Muhammad) beserta mereka dalam peperangan, sedang engkau bermaksud hendak shalat dengan mereka, maka sebagian dari mereka, hendaklah bangun untuk sembahyang beserta engkau."(Q.S. An Nisa': 102)

Shalat berjamaah yakni shalat yang dilaksanakan bersama Shalat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Rasulullah Saw melaksanakan shalat berjamaah secara terang-terangan ketika dia sudah berada di Madinah. Saat dia masih di Makkah dia tidak mengajarkan shalat berjamaah dimasjid lantaran keadaan umat islam kala itu masih lemah. Nabi Muhammad Saw shalat berjamaah di rumahnya adakala dengan Sayyidina Ali dan adakala dengan Sayyidina Khadijah. Jika Rasulullah Saw melaksanakan shalat berjamaah dengan para sahabat di luar rumah maka dilakukakan ditempat-tempat yang sunyi.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Fardhu (Wajib) 5 Waktu Lengkap Dengan Terjemahnya

Demikian pula para sahabat kalau melaksanakan shalat berjamaah mereka melaksanakannya dengan sembunyi-sembunyi. Setelah dia hijrah ke Madinah, dia mengerjakan shalat berjamaah dengan cara terang-terangan. Dengan demikian sanggup kita ketahui bahwa Rasulullah Saw selalu mengerjakan shalat dengan berjamaah. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para sahabat bahwa yang dimaksud dengan shalat jamaah disini yakni shalat yang dilaksanakan di masjid.

Apabila seseorang lantaran sesuatu dan lain hal tidak sanggup melaksanakan shalat berjamaah di masjid, hendaklah ia shalat berjamaah dirumah masing-masing. Shalat berjamaah yang dilakukan di rumah lebih utama kalau dibandingkan dengan shalat sendirian walaupun tidak seutama shalat di masjid.

Jika perempuan berjamaah dengan bersama denga pria yang diimami oleh seorang pria maka hal ini tidak bertentangan dengan yang dikerjakan pada zaman Rasulullah Saw. Menurut sejarah dan riwayat pertanda bahwa para perempuan pada zaman Nabi Saw turut shalat berjamaah bersama-sama dengan Nabi Saw baik pada siang maupun malam hari.

Rasulullah Saw bersabda:
لَاتَمْنَعُوْاالنِّسَاءَ مِنَ الْخُرُوْجِ اِلَى الْمَسَاجِدِبالْلَّيْلِ

Artinya: "Dari Ibnu Umar ra gotong royong Nabi Saw bersabda: janganlah kau melarang istri-istrimu pergi ke masjid pada malam hari." (HR Muslim)

Dalam melaksanakan Shalat berjamaah memiliki ketentuan dan syarat-syaratnya, berikut penjelasannya.

Ketentuan Shalat Berjamaah


Syarat Menjadi Imam

Orang yang lebih berhak menjadi imam yakni sebagai berikut:

1. Orang yang lebih baik bacaannya
Seperti sabda Nabi Muhammad Saw:

وَاَحَقُّ مِنْهُمْ بِالْاِ يْمَامَةِ اَقْرَأُهُمْ

Artinya: "Yang berhak menjadi Imam di antara mereka budbahasa yang paling manis bacaannya."

2. Yang menjadi Imam Orang yang lebih banyak pengetahuan agamanya.
3. Orang yang lebih bau tanah dari pada jamaahnya dan baik penampilannya.
4. Imam tidak mengikuti yang lain (sedang menjadi makmum).
5. Seorang Imam hendaknya berniat menjadi imam.
6. Imam pria makmumnya boleh laki-laki, boleh wanita.
7. Jika imam perempuan makmumnya harus sesama wanita.
8. Laki-laki dilarang makmum kepada imam wanita.
Syarat Menjadi Makmum
  1. Makmum berniat mengikuti imam
  2. Makmum mengikuti imam dalam segala gerakan
  3. Makmum mengetahui gerak-gerik shalat imam.
  4. Makmum berada dalam satu daerah dengan imam.
  5. Makmum dilarang mendahului gerakan imam.
  6. Tempat bangun makmum dilarang lebih depan daripada imam.
  7. Makmum sanggup melihat dan mendengar bacaan imam.
  8. Shalat makmum harus sama dengan shalat imam.
  9. Jika makmum mengetahui imam batal shalatnya, maka salah seorang makmum tampil ke depan menggantikan imam.
  10. Jika imam salah atau lupa, makmum berkewajiban memberi tahu imam dengan mengucapkan subhanallah.
  11. Bagi makmum perempuan memberitahu imam dengan bertepuk tangan.
  12. Jika imam ruku segera ikutilah ruku. Makmum yang mengikuti dengan tepat ruku'nya imam berdasarkan sebagian ulama maka shalatnya dihitung satu rakaat tapi kalau imam sudah sujud, maka rakaatnya sudah terlambat
Macam-Macam Makmum
  1. Makmum yang semenjak awal bersama-sama imam memulai shalatnya hingga selesai.
  2. Makmum Masbuk yaitu makmum yang tiba terlambat yaitu imam telah melaksanakan shalat satu rakaat atau lebih.
  3. Makmum Muwafiq yaitu makmum yang tiba terlambat, tetapi masih sama membaca Al- Fatihah dan mengikuti rakaat imam yang pertama.
Bacaan Lirih dan Nyaring

Pada shalat berjamaah ada kalanya imam membaca lirih (sirri) dan ada saatnya pula imam membaca dengan nyaring (jahran).
  1. Bacaan lirih (sirri) yakni bacaan yang hanya sanggup didengar sendiri dan tidak terdengar orang lain:
  2. Bacaan nyaring (jahran) yakni bacaan yang sanggup didengar oleh orang lain atau makmum.
Adapun bacaan yang harus dinyaringkan oleh orang yang shalat sendirian adalah
sebagai berikut:
  1. Bacaan takbiratul ihram maupun takbir intiqal.
  2. Bacaan surat Al Fatihah dan bacaan shalat pada rakaat yang pertama dan ke dua yaitu pada shalat Maghrib dan Subuh.
  3. Bacaan "Amin" oleh imam dan makmum.
Adapun bacaan yang dilirihkan yakni bacaan selain yang disebutkan diatas, kecuali bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal. Kedua takbir tersebut dibaca nyaring, sekalipun untuk shalat Dzuhur dan Ashar.

Shaf Shalat Berjamaah

Shaf dalam shalat berjamaah harus diatur sedemikian rupa, sehingga shalat berjamaah dapa berjalan dengan tertib, rapi dan sempurna. Karena itu, kiprah imam sebelum shalat berjamaah yakni merapikan shaf dengan memerintahkan jamaah untuk bangun dengan lurus dan rapat, alasannya dan rapatnya shaf menjadi kesempurnaan shalat.

Sabda Rasulullah Saw:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

Artinya: "Luruskan dan rapatkan shafmu, lantaran lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan shalat." (HR Bukhari dan Muslim)

Bagi pria shaf yang lebih utama yakni yang paling depan lantaran itu tempatilah shaf pertama di belakang imam. Namun sebaliknya shaf bagi perempuan yang paling jelek yakni di depan dan yang paling baik yakni di belakang.

Rasulullah saw bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا اُخِرَهَا وَخَيْرُ صَفُوْفِ النِّسَاءِ اُخِرُّهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Artinya: "Sebaik-baik shaf pria sampaumur yakni shaf pertama, seburuk-buruknya yakni hal yang paling belakang Sebaik-baik shalat perempuan yakni yang paling belakang dan seburuk-buruknya yakni shaf yang pertama." (HR. Muslim)

Ketentuan Pengaturan Shaf

1.Apabila makmum hanya seorang. Ia bangun bersahabat imam agak ke belakang sedikit dan geser ke kanan. Apabila tiba makmum kedua, makmum pertama mundur dan makmum kedua di sebelah kirinya.

2. Apabila makmum terdiri atas dua orang laki-laki, satu makmum bangun di belakang imam sebelah kanan dan yang satunya di sebelah kiri, sementara jamaah lain supaya segera mengisi di kanan kiri yang masih kosong.

3. Apabila makmum terdiri atas pria dan perempuan, pria bangun di shaf depan, makmum perempuan di shaf belakang shaf pria dengan jarak cukup jauh, Hal ini dimaksudkan untuk memberi daerah pada makmum pria yang terlambat semoga sanggup mengikuti shaf belakang laki-laki. Bila memungkinkan shaf perempuan boleh saja disendirikan .berada sejajar dengan shaf pria dengan diberi tabir atau sekat pemisah.

4. Jika makmum terdiri atas pria sampaumur dan bawah umur baik pria maupun perempuan diatur sebagai berikut:
  • Laki-laki sampaumur menempati shaf terdepan.
  • Anak laki-laki.
  • Wanita dewasa
  • Anak-anak perempuan.

Hikmah Shalat Berjamaah

1. Mendapat pahala 27 kali, sebagaimana sabda Rasulullah saw dan Umar bin Khattab ra sebagai berikut:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah Saw bersabda : "Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Mempererat silaturahmi.
3. Menambah syiar Islam.
4. Menambah pengalaman dan ilmu serta pengamatan persatuan dan kesatuan umat Islam.
5. Menumbuhkan rasa sosial dan saling menolong antar jamaah.

Baca juga: Niat Sholat Rawatib (Qobliyah Dan Ba'diyah) Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaannya

Demikianlah mengenai shalat berjamaah baik itu ketentuan, syarat-syarat sebagai imam dan makmum serta pesan yang tersirat shalat berjamaah. Semoga apa yang sudah disampaikan diatas sanggup bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan mengenai shalat berjamaah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel