Pengertian Puasa Kafarat Dan Tata Cara Mebayar Kafarat

Pengertian Puasa Kafarat - Puasa Kafarat yakni puasa yang diwajibkan selain puasa Ramadhan. Puasa kafarat yakni puasa untuk menebus dosa lantaran perbuatannya yang melanggar larangan yang diharamkan oleh allah Swt. Beberapa hal yang menjadikan seseorang berkewajiban menunaikan puasa kafarat yakni bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan dan melanggar larangan ihram haji dan umrah.

1. Bersetubuh Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan berkewajiban mengganti puasanya satu hari dan puasa kafarat sebagai penebus dari perbuatannya yaitu selama dua bulan berturut-turut.

"Dari Abu Hurairah ra bahwa ada seorang pria bersebadan dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, ia berkata kepada Rasulullah saw. Mengenai hal itu. maka bersabdalah beliau,"Apakah kau mendapat seseorang budak perempuan?" Dia menjawab,"Tidak" Beliau bersabda", Beliau bersabda,"Apakah kau bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?." Dia menjawab,"Tidak" Beliau Bersabda,"Maka berilah makan enam puluh orang miskin." (HR Muslim)

Dalam hadist lain diterangkan:

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang pria tiba menghadap Nabi Saw kemudian ia berkata: Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apa yang mencelakakan itu ? saya mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya: Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ujarnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kau berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi: Apakah kau memiliki masakan untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, kemudian dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkahlah kurma ini, sabda Nabi. Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami ? Tanya pria itu. Karena di tempat yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya selain dari pada kami. Maka Nabi pun tertawa sampai kelihatan gerahamnya kemudian dia bersabda: Pergilah berikan kurma ini kepada keluargamu." (HR Jamaah)

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Nazar Lengkap Dengan Latin dan Artinya

2. Melanggar Larangan Ihram Haji dan Umrah

Orang yang melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan pakaian berjahit bagi laki-laki, meminyaki rambut, menggunakan wangi-wangian dan bersetubuh sehabis tahalul pertama pada waktu ihram haji atau umrah, dikenakan kafarat menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, boleh diganti dengan puasa kafarat tiga hari. Jika tidak bisa berpuasa, boleh diganti dengan memberi makan enam puluh fakir miskin.

"Seseorang mengadu kepalanya sakit), Rasulullah saw bersabda,"Cukurlah kepalamu dan sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau beramal tiga sa' untuk enam orang miskin." (HR Ahmad dan Muslim)

 Puasa Kafarat yakni puasa yang diwajibkan selain puasa Ramadhan Pengertian Puasa Kafarat dan Tata Cara Mebayar Kafarat

Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat yakni pria dan wanitanya. selama keduanya sengaja untuk melaksanakan senggama atau bekerjasama tubuh itu dengan kemauan mereka sendiri bukan lantaran terpaksa. Atau mungkin terjadi lantaran dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. jikalau pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka lantaran suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.

Baca juga : Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya

Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama lantaran kemauan sendiri ataupun lantaran dalam keadaan dipaksa. Dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi beropini bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yaitu khusus bagi pihak suami, sedangkan perempuan tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan lantaran senggama.

Tata Tertib Kafarat 

Tata tertib kafarat berdasarkan jumhur ulama hendaklah dilaksanakan berdasarkan urutan yang tercantum dalam hadist yaitu: Mula-mula memerdekakan budak, jikalau tidak sanggup maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup barulah memberi makan 60 orang miskin berupa masakan yang bisa diberikan kepada keluarganya. Dalam hal ini dihentikan menentukan urutan yang disukainya, kecuali jikalau tidak sanggup memenuhi yang sebelumnya.

Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh menentukan mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu berdasarkan hadis berikut ini.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Bahwa seorang pria berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)

Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap

Dengan berdasarkan hadis diatas tersebut seseorang boleh memilih. Juga lantaran kafarat itu timbul disebabkan lantaran melanggar, maka boleh dipilih menyerupai halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat agar bisa bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel