Pengertian Talak Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam
Tuesday, February 23, 2016
Edit
Doaharianislami.com- Arti dari Talak yaitu melepaskan ikatan, dalam ketentuan aturan pernikahan Islam, Talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak. Dalam sebuah buku yang dikarang oleh Sayyid Sabid yang berjudul "Fiqh As-Sunah" dia memperlihatkan defini talak sebagai berikut : "Talak yaitu melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri kekerabatan suami Istri". Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya "Fath Al-Wahhab" menyatakan bahwa : "Talak yaitu melepas tali aqad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya."
Yang dimaksud dengan melepas tali pernikahan ialah tetapkan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh kesepakatan (ijab dan qabul), sehingga status suami istri diantara keduannya menjadi hilang, termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.
Talak merupakan hak suami dalam arti istri tidak sanggup melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak di jatuhkan talak oleh suami. Walaupun suami diberikan hak untuk menjatuhkan talak, dalam fatwa islam tidak membenarkan suami menggukan haknya dengan semena-mena dan gegabah dalam tetapkan talak, apalagi kalau hanya menuruti hawa nafsunya saja. Menurut para ulama Syafi’iah dan Hambaliyah hukum asal dari talak ialah makruh. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah berikut ini.
Artinya: "Dari Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah yaitu perceraian ." (HR Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan para ulama Hanafiyah beropini bahwa intinya talak itu merupakan perbuatan yang haram, hal ini berdasarkan sabda Rasullah Saw berikut:
Artinya : "Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya maksud merasakan dan sering mencerai Istri"
Talak ada banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang dilihat dari beberapa segi, diantaranya yaitu:
1.Talak Lihat Dari Segi Jumlah
a. Talak satu, yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
b. Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. contohnya: saya talak kau dengan talak dua.
c. Talak tiga, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinnya tetapi pribadi talak tiga. contonya suami berkata: saya talak kau dengan talak tiga.
Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga para ulama fiqih berbeda pendapat. ada yang beropini sah dan ada pula yang beropini tidak sah. Misalnya, Inbu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani menyampaikan bahwa talak dua atau talak tiga yang di jatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. bahkan ulama lain ibarat Zhahiriyah berbeda pendapat bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talakpun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.
Baca juga : Bacaan Doa Untuk Kedua Orang Tua (Ibu dan Bapak) Lengkap
2. Talak Diliihat Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk
a. Talak Raj'i
Yang dimaksud dengan talak raj'i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa idah atau sebelum masa idahnya berakhir. Yang termasuk talak raj'i yaitu talak satu dan talak dua. DR. Asy-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak melaksanakan ijab kabul lagi, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi.
Artinya: "Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS Al-Baqarah :229)
b. Talak Ba'in
Yang dimaksud dengan talak ba'in yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami dihentikan meminta rujuk kembali kecuali dengan melaksanakan ijab kabul lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba'in ada dua macam yaitu talak ba'in shughra dan talak ba'in qubra.
Talak Ba'in Shughra
Talak ba'in shughra yaitu talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghingkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melaksanakan ijab kabul ulang. yang termasuk talak ba'in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa idahnya sudah habis.
Talak Ba'in Qubra
Talak ba'in qubra yaitu talak tiga dimana mantan suami dihentikan rujuk kembali, terkecuali bila mantan istrinya pernah menikah dengan pria lain dan sudah digaulinya, kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua. Allah Swt berfirman.
Artinya: "Kemudian bila dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. kemudian bila suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali bila keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." (QS Al-Baqarah :230)
3. Talak Dilihat Dari Segi Keadaan Istri
a. Talak Sunny :Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan terperinci kehamilannya.
b. Talak Bid'iy :Talak bid'iy yaitu talak yang di jatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada dikala itu keadaan istri sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
c. Talak La Sunny Wala Bid'iy (bukan talak sunny dan talak bid'iy) yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid alasannya masih kecil atau sudah berhenti haid (menophouse)
4. Talak Dilihat Dari Segi Tegas Atau Tidaknya Kata-kata Yang Digunakan
a. Talak Sharih, Yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang terperinci dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada dikala dijatuhkan.
b. Talak Kinayah,Yaitu talak yang memakai kata-kata sindiran atau kurang jelas yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.
5. Talak Dilihat Dari Segi Langsung Atau Tidaknya Menjatuhkan Talak
a. Talak Muallaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. contohnya suami mengatakan, "Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat", Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
b. Talak Ghairu Muallaq, yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, contohnya suami berkata, "Sekarang juga engkau saya talak".
6. Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak
a. Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan ekspresi dihadapan istrinya dan istrinya mendengar pribadi ucapan suami.
b. Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.
c. Talak dengan isyarat, yaitu talak disampaikan dengan memakai aba-aba oleh suami yang tidak sanggup bicara (tuna wicara), sepanjang aba-aba itu terperinci dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami aba-aba tersebut.
d. Talak dengan utusan, yaitu talak yang dijatuhkan suami melalui mediator orang lain yang dipercaya untuk memberikan maksud bahwa suaminya menalak dirinya.
Baca juga : Kumpulan Doa Sehari-hari Lengkap Dalam Bahasa Arab Latin dan Artinya
Demikianlah mengenai pengertian talak beserta macam-macam talak biar sanggup bermanfaat.
link sumber: http://www.muslimpintar.com/macam-macam-talak-dalam-islam/
Yang dimaksud dengan melepas tali pernikahan ialah tetapkan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh kesepakatan (ijab dan qabul), sehingga status suami istri diantara keduannya menjadi hilang, termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.
Talak merupakan hak suami dalam arti istri tidak sanggup melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak di jatuhkan talak oleh suami. Walaupun suami diberikan hak untuk menjatuhkan talak, dalam fatwa islam tidak membenarkan suami menggukan haknya dengan semena-mena dan gegabah dalam tetapkan talak, apalagi kalau hanya menuruti hawa nafsunya saja. Menurut para ulama Syafi’iah dan Hambaliyah hukum asal dari talak ialah makruh. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَلَاقَ
Artinya: "Dari Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah yaitu perceraian ." (HR Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan para ulama Hanafiyah beropini bahwa intinya talak itu merupakan perbuatan yang haram, hal ini berdasarkan sabda Rasullah Saw berikut:
لَعَنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقٍ مِطْلَاقٍ
Artinya : "Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya maksud merasakan dan sering mencerai Istri"
Beberapa Macam Talak
Talak ada banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang dilihat dari beberapa segi, diantaranya yaitu:
1.Talak Lihat Dari Segi Jumlah
a. Talak satu, yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
b. Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. contohnya: saya talak kau dengan talak dua.
c. Talak tiga, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinnya tetapi pribadi talak tiga. contonya suami berkata: saya talak kau dengan talak tiga.
Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga para ulama fiqih berbeda pendapat. ada yang beropini sah dan ada pula yang beropini tidak sah. Misalnya, Inbu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani menyampaikan bahwa talak dua atau talak tiga yang di jatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. bahkan ulama lain ibarat Zhahiriyah berbeda pendapat bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talakpun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.
Baca juga : Bacaan Doa Untuk Kedua Orang Tua (Ibu dan Bapak) Lengkap
2. Talak Diliihat Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk
a. Talak Raj'i
Yang dimaksud dengan talak raj'i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa idah atau sebelum masa idahnya berakhir. Yang termasuk talak raj'i yaitu talak satu dan talak dua. DR. Asy-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak melaksanakan ijab kabul lagi, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: "Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS Al-Baqarah :229)
b. Talak Ba'in
Yang dimaksud dengan talak ba'in yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami dihentikan meminta rujuk kembali kecuali dengan melaksanakan ijab kabul lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba'in ada dua macam yaitu talak ba'in shughra dan talak ba'in qubra.
Talak Ba'in Shughra
Talak ba'in shughra yaitu talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghingkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melaksanakan ijab kabul ulang. yang termasuk talak ba'in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa idahnya sudah habis.
Talak Ba'in Qubra
Talak ba'in qubra yaitu talak tiga dimana mantan suami dihentikan rujuk kembali, terkecuali bila mantan istrinya pernah menikah dengan pria lain dan sudah digaulinya, kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua. Allah Swt berfirman.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Kemudian bila dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. kemudian bila suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali bila keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." (QS Al-Baqarah :230)
3. Talak Dilihat Dari Segi Keadaan Istri
a. Talak Sunny :Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan terperinci kehamilannya.
b. Talak Bid'iy :Talak bid'iy yaitu talak yang di jatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada dikala itu keadaan istri sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
c. Talak La Sunny Wala Bid'iy (bukan talak sunny dan talak bid'iy) yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid alasannya masih kecil atau sudah berhenti haid (menophouse)
4. Talak Dilihat Dari Segi Tegas Atau Tidaknya Kata-kata Yang Digunakan
a. Talak Sharih, Yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang terperinci dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada dikala dijatuhkan.
b. Talak Kinayah,Yaitu talak yang memakai kata-kata sindiran atau kurang jelas yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.
5. Talak Dilihat Dari Segi Langsung Atau Tidaknya Menjatuhkan Talak
a. Talak Muallaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. contohnya suami mengatakan, "Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat", Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
b. Talak Ghairu Muallaq, yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, contohnya suami berkata, "Sekarang juga engkau saya talak".
6. Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak
a. Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan ekspresi dihadapan istrinya dan istrinya mendengar pribadi ucapan suami.
b. Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.
c. Talak dengan isyarat, yaitu talak disampaikan dengan memakai aba-aba oleh suami yang tidak sanggup bicara (tuna wicara), sepanjang aba-aba itu terperinci dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami aba-aba tersebut.
d. Talak dengan utusan, yaitu talak yang dijatuhkan suami melalui mediator orang lain yang dipercaya untuk memberikan maksud bahwa suaminya menalak dirinya.
Baca juga : Kumpulan Doa Sehari-hari Lengkap Dalam Bahasa Arab Latin dan Artinya
Demikianlah mengenai pengertian talak beserta macam-macam talak biar sanggup bermanfaat.
link sumber: http://www.muslimpintar.com/macam-macam-talak-dalam-islam/