Keutamaan Shalat Tarawih Dan Aturan Shalat Tarawih Berjamaah
Thursday, March 3, 2016
Edit
Doaharianislami.com- Alhamdulillah kita masih sanggup berjumpa kembali dengan bulan suci Ramadhan bulan yang penuh dengan ampunan, bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang selalu kita rindukan kedatangannya.
Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama 30 hari dan pada malam harinya kita di sunahkan untuk mengerjakan shalat Tarawih. yang dimaksud shalat Tarawih ialah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan, dan tentunya setelah melaksanakan shalat Isya dan batas waktunya hingga terbit fajar.
Tak lupa pula kita mengerjakan amal ibadah lainnya, sebab setiap amal ibadah yang kita lakukan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah Swt. Terkait dengan shalat Tarawih, bagi yang belum tahu mengenai keutamaannya berikut ini merupakan beberapa keutamaan dalam shalat Tarawih.
Berikut ini merupakan beberapa keutamaan dalam shalat Tarawih.
1. Orang yang melaksanakan qiyam di Bulan Ramadhan akan diampuni dosanya ibarat pada waktu ia dilahirkan. Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Dari Abdurrahman bin Auf ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya Allah Swt telah memfardhukan puasa Ramadhan, dan saya telah mensunnahkan qiyam pada malamnya. Maka barang siapa berpuasa pada siangnya dan mengerjakan shalat pada malamnya, sebab mengharap ridha Allah, pasti keluarlah ia dari dosa ibarat pada ia dilahirkan oleh ibunya. (HR. Ahmad)
2. Orang yang mengerjakan shalat Tarawih akan di ampuni dosanya yang telah lalu. Rasulullah saw bersabda yanga artinya:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw telah menyuruh kami para sobat mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. dia bersabda: Barang siapa yang mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan sebab iktikad dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Shalat malam (termasuk shalat Tarawih) merupakan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama puasa Ramadhan ialah puasa sunah pada bulan Muharam, dan seutama-utama shalat sehabis shalat fardhu ialah shalat sunah pada malam hari. (HR. Muslim)
Adapun mengenai aturan berjamaah dalam shalat Tarawih para ulama berbeda pendapat:
A. Abu Hanifah, Syafii, kebanyakan sobat Syafii, Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah beropini bahwa shalat Tarawih lebih utama dilaksanakan dengan berjamaah di masjid, sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Kalifah Umar bin Khata ra. beserta para sobat lainnya.
B. Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut Syafii beropini bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan di rumah masing-masing, hal tersebut berdasarkan hadist berikut ini yang artinya:
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama shalat ialah shalat seseorang yang dikerjakan dirumahnya selain shalat fardhu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad dipandang sebagai pendapat yang lebih berpengaruh sebab berdasarkan hadist berikut ini
Dari Aisyah ra. sesungguhnya Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawih dalam masjid maka mengerjakan shalat pula dibelakangnya beberapa orang, kemudian pada malam berikutnya Nabi mengerjakan shalat lagi maka banyaklah orang-orang yang mengikutinya. pada malam ketiga mereka berkumpul pula tetapi Nabi tidak keluar kemasjid. pada pagi harinya Nabi bersabda: Saya telah melihat apa yang telah kau perbuat semalam. Tak ada yang menghalangi saya keluar ke masjid tadi malam selain dari saya takut difardhukan shalat itu atas kamu. (HR. Abu Daud)
Hadist di atas menyatakan bahwa mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjamaah dimasjid ialah diutamakan. Hadist ini juga yang menjadi pegangan bagi ulama yang menetapkan bahwa shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah di masjid.
Alasan lain yang menyatakan bahwa shalat Tarawih dilaksanakan berjamaah dimasjid ialah sebagai berikut:
Dari Urwah ra. Ia berkata: Telah dikabarkan kepadaku oleh Abdurrahman Alqari bekerjsama Umar pada suatu malam keluar mengelilingi masjid pada bulan Ramadhan sedang di masjid terdapat orang bergolong-golongan, ada yang shalat sendirian dan ada yang diikuti oleh beberapa orang. melihat itu umar berkata: Demi Allah saya kira apabila kita kumpulkan orang-orang ini untuk seorang imam. Sesudah itu dia menyuruh Ubai bin Kaab supaya mengimami mereka dalam shalat pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)
Menurut Jumhur ulama bahwa yang afdol ialah shalat Tarawih dikerjakan di masjid secara berjamaah. Inbu Abi Syaibah meriwayattkan dari Ali, Ibnu Masud dan Ubai bin Kaab bekerjsama Umarlah yang menyuruh para sobat untuk mengerjakan shalat Tarawih secara berjamaah dan hal ini terus dikerjakan oleh para sahabat.
Sebagian Ulama beropini bahwa yang lebih utama mengerjakan shalat Tarawih ialah dengan cara sendiri-sendiri dirumah. Ada yang beropini bahwa kalau hafal Al-Qur'an dan tidak malas kalah shalat Tarawih sendirian, maka mengerjakan shalat sendirian lebih utama. Kalau tidak hafal Al-Qur'an maka lebih utama shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah.
Sedangkan berdasarkan golongan Malikiyah, Abu Yusuf dan sebagaian Syafiiyah bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan sendirian dirumah masing-masing. alasan mereka ialah Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawih sendirian setiap malam terus-menerus. Kecuali hanya beberapa malam saja dia melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah. Demikaian juga yang dikerjakan oleh Abu Bakar.
Shalat sunah pada malam bulan Ramadhan dinamakan shalat Tarawih ialah kerena para golongan salaf mengerjakannya dengan cara berhenti untuk istirahat pada tiap-tiap empat rakaat. Mereka mengerjakan shalat sunah pada malam bulan Ramadhan ibarat itu sebab mereka meneladani cara yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw.
Demikianlah mengenai kutamaan shalat tarawih dan aturan shalat Tarawih berjamaah biar sanggup bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan kita mengenai shalat Tarawih.
Pada bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama 30 hari dan pada malam harinya kita di sunahkan untuk mengerjakan shalat Tarawih. yang dimaksud shalat Tarawih ialah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan, dan tentunya setelah melaksanakan shalat Isya dan batas waktunya hingga terbit fajar.
Tak lupa pula kita mengerjakan amal ibadah lainnya, sebab setiap amal ibadah yang kita lakukan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah Swt. Terkait dengan shalat Tarawih, bagi yang belum tahu mengenai keutamaannya berikut ini merupakan beberapa keutamaan dalam shalat Tarawih.
Keutamaan Shalat Tarawih
Berikut ini merupakan beberapa keutamaan dalam shalat Tarawih.
1. Orang yang melaksanakan qiyam di Bulan Ramadhan akan diampuni dosanya ibarat pada waktu ia dilahirkan. Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Dari Abdurrahman bin Auf ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya Allah Swt telah memfardhukan puasa Ramadhan, dan saya telah mensunnahkan qiyam pada malamnya. Maka barang siapa berpuasa pada siangnya dan mengerjakan shalat pada malamnya, sebab mengharap ridha Allah, pasti keluarlah ia dari dosa ibarat pada ia dilahirkan oleh ibunya. (HR. Ahmad)
2. Orang yang mengerjakan shalat Tarawih akan di ampuni dosanya yang telah lalu. Rasulullah saw bersabda yanga artinya:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw telah menyuruh kami para sobat mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. dia bersabda: Barang siapa yang mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan sebab iktikad dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Shalat malam (termasuk shalat Tarawih) merupakan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama puasa Ramadhan ialah puasa sunah pada bulan Muharam, dan seutama-utama shalat sehabis shalat fardhu ialah shalat sunah pada malam hari. (HR. Muslim)
Hukum Shalat Tarawih Berjamaah
Adapun mengenai aturan berjamaah dalam shalat Tarawih para ulama berbeda pendapat:
A. Abu Hanifah, Syafii, kebanyakan sobat Syafii, Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah beropini bahwa shalat Tarawih lebih utama dilaksanakan dengan berjamaah di masjid, sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Kalifah Umar bin Khata ra. beserta para sobat lainnya.
B. Malik, Abu Yusuf dan sebagian pengikut Syafii beropini bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan di rumah masing-masing, hal tersebut berdasarkan hadist berikut ini yang artinya:
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Seutama-utama shalat ialah shalat seseorang yang dikerjakan dirumahnya selain shalat fardhu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad dipandang sebagai pendapat yang lebih berpengaruh sebab berdasarkan hadist berikut ini
Dari Aisyah ra. sesungguhnya Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawih dalam masjid maka mengerjakan shalat pula dibelakangnya beberapa orang, kemudian pada malam berikutnya Nabi mengerjakan shalat lagi maka banyaklah orang-orang yang mengikutinya. pada malam ketiga mereka berkumpul pula tetapi Nabi tidak keluar kemasjid. pada pagi harinya Nabi bersabda: Saya telah melihat apa yang telah kau perbuat semalam. Tak ada yang menghalangi saya keluar ke masjid tadi malam selain dari saya takut difardhukan shalat itu atas kamu. (HR. Abu Daud)
Hadist di atas menyatakan bahwa mengerjakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan berjamaah dimasjid ialah diutamakan. Hadist ini juga yang menjadi pegangan bagi ulama yang menetapkan bahwa shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah di masjid.
Alasan lain yang menyatakan bahwa shalat Tarawih dilaksanakan berjamaah dimasjid ialah sebagai berikut:
Dari Urwah ra. Ia berkata: Telah dikabarkan kepadaku oleh Abdurrahman Alqari bekerjsama Umar pada suatu malam keluar mengelilingi masjid pada bulan Ramadhan sedang di masjid terdapat orang bergolong-golongan, ada yang shalat sendirian dan ada yang diikuti oleh beberapa orang. melihat itu umar berkata: Demi Allah saya kira apabila kita kumpulkan orang-orang ini untuk seorang imam. Sesudah itu dia menyuruh Ubai bin Kaab supaya mengimami mereka dalam shalat pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)
Menurut Jumhur ulama bahwa yang afdol ialah shalat Tarawih dikerjakan di masjid secara berjamaah. Inbu Abi Syaibah meriwayattkan dari Ali, Ibnu Masud dan Ubai bin Kaab bekerjsama Umarlah yang menyuruh para sobat untuk mengerjakan shalat Tarawih secara berjamaah dan hal ini terus dikerjakan oleh para sahabat.
Sebagian Ulama beropini bahwa yang lebih utama mengerjakan shalat Tarawih ialah dengan cara sendiri-sendiri dirumah. Ada yang beropini bahwa kalau hafal Al-Qur'an dan tidak malas kalah shalat Tarawih sendirian, maka mengerjakan shalat sendirian lebih utama. Kalau tidak hafal Al-Qur'an maka lebih utama shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah.
Sedangkan berdasarkan golongan Malikiyah, Abu Yusuf dan sebagaian Syafiiyah bahwa shalat Tarawih lebih utama dikerjakan sendirian dirumah masing-masing. alasan mereka ialah Nabi Saw mengerjakan shalat Tarawih sendirian setiap malam terus-menerus. Kecuali hanya beberapa malam saja dia melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah. Demikaian juga yang dikerjakan oleh Abu Bakar.
Shalat sunah pada malam bulan Ramadhan dinamakan shalat Tarawih ialah kerena para golongan salaf mengerjakannya dengan cara berhenti untuk istirahat pada tiap-tiap empat rakaat. Mereka mengerjakan shalat sunah pada malam bulan Ramadhan ibarat itu sebab mereka meneladani cara yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw.
Demikianlah mengenai kutamaan shalat tarawih dan aturan shalat Tarawih berjamaah biar sanggup bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan kita mengenai shalat Tarawih.